Permenkes 149/2010 | Topic List < Prev Topic | Next Topic > |
Re: Permenkes 149/2010
sumber :http://health.groups.yahoo.com/group/dokter-ina/message/3429
Terima kasih Dr Lina, saya baru mengerti kenapa menurut teman saya di depkes
Permenkes ini masih akan direvisi. Apa benar alasan PB IDI hanya supaya "praktik dokter umum lebih memasyarakat"? Sungguh menggelikan. Untuk membenarkan pembatasan wewenang bidan dalam pelayanan KB (atau paling tidak untuk meyakinkan SAYA kenapa pembatasan ini bisa dibenarkan), PB IDI perlu menjawab beberapa pertanyaan berikut: 1. Continuity of care Saya melihat pelayanan KB dan persalinan ada dalam satu continuum. Logis sekali kalau seorang bidan (praktik swasta) melayani seorang ibu dalam continuum ante-post partum. Kalau seorang ibu ingin menjarangkan kehamilan pasaca melahirkan, kenapa harus dikirimkan ke dokter? 2. Pencapaian program KB Ini alasan terkuat saya kenapa bidan (praktek swasta) sebaiknya diberi wewenang memberikan pelayanan KB. Sekarang, pelayanan KB lebih banyak didukung oleh sektor swasta ketimbang pemerintah. Unmet need pelayanan KB di Indonesia ada sekitar 8% (WHO, 2003). Per tahun 1997, lebih dari 40 persen pelayanan KB dilakukan oleh pelayanan swasta (USAID 2006), di antara orang miskin sekitar 45 persen dari pelayanan swasta ini diberikan oleh bidan praktek swasta (Schoemaker 2005). Saya tidak punya angka absolutnya, tapi ini pasti bukan jumlah yang sedikit. Sekarang bandingkan dengan cakupan dokter dan bidan. Kita punya 80,000an dokter dan 200,000an bidan. Apakah PB-IDI bisa menjamin yang 45 persen ini 100 persen akan tertangani oleh dokter? Belum lagi kita bicara tentang unmet need pelayanan KB sebesar hampir 9 persen (WHO 2003). 3. Historis Saya pikir kemajuan profesi bidan sekarang banyak sekali ditentukan oleh keinginan kuat pemerintah mengendalikan jumlah penduduk. Saya juga yakin, biaya yang dikeluarkan untuk melatih bidan supaya bisa melayani KB tidak sedikit. Lalu sekarang harus mengeluarkan uang untuk melatih (kembali) dokter? Saya bingung sekali, kenapa Kemenkes bisa mengeluarkan kebijakan yang a-historis seperti ini. Apakah Kemenkes tidak berkonsultasi dengan BKKBN? Aneh bin ajaib. 4. Etis-filosofis Siapa yang berhak menentukan kompetensi suatu profesi? Lebih spesifik lagi, apakah PB-IDI/dokter berhak menentukan kompetensi bidan? Kalau sebagian dokter bilang "bidan tidak boleh pasang KB" dan sebagian lagi bilang "bidan boleh pasang KB" (seperti saya), pendapat dokter mana yang akan didengar? Kenapa? Lalu, kenapa tidak berlaku sebaliknya? Bidan sudah menolong persalinan sebelum profesi dokter ditemukan, bagaimana kalau bidan bilang melayani persalinan bukanlah kompetensi dokter? Untuk menjadi bahan renungan. http://thejakartaglobe.com/news/indonesias-family-planning-program-falling-apart\ /303754 Panji |
Fri Apr 9, 2010 5:56 pm
"hadisoemartopanji" <hadisoemartopanji@...>
hadisoemarto...
|
Author | Sort by Date | ||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
hadisoemartopanji hadisoemarto... |
Apr 3, 2010 7:48 am |
||||||||||
Julyadharma Wangsa Dh... julyadharma |
Apr 4, 2010 7:53 am |
||||||||||
dr. Kadarsyah akadarsyah |
Apr 4, 2010 10:28 pm |
||||||||||
ratri lina ratri_s_lina |
Apr 9, 2010 3:25 pm |
||||||||||
hadisoemartopanji hadisoemarto... |
Apr 9, 2010 10:51 pm |
||||||||||
dr. Kadarsyah akadarsyah |
Apr 9, 2010 11:08 pm |
||||||||||
dr. Kadarsyah akadarsyah |
Apr 10, 2010 1:17 am |
||||||||||
ratri lina ratri_s_lina |
Apr 11, 2010 12:45 am |
||||||||||
hadisoemartopanji hadisoemarto... |
Apr 11, 2010 3:11 am |
||||||||||
Billy yahrapha |
Apr 11, 2010 3:29 am |
||||||||||
kmjp47@...
|
Apr 11, 2010 3:40 am |
||||||||||
kadar@... akadarsyah |
Apr 11, 2010 4:31 am |
||||||||||
erness@...
|
Apr 11, 2010 4:52 am |
||||||||||
kadar@... akadarsyah |
Apr 11, 2010 6:40 am |
||||||||||
suparto wibowo supartobrebes |
Apr 11, 2010 11:49 am |
||||||||||
kmjp47@...
|
Apr 9, 2010 10:52 pm |
||||||||||
sumber |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar