analisa Standar Kompetensi Bidan 8
2.1 Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu.
Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang
telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau
mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri
mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang
dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan.4,5
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu.
Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam
keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar
rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau
kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan
kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan
kebidanan komunitas.4,5
Kelompok komunitas terkecil adalah keluarga individu yang dilayani
adalah bagian dari keluarga atau komunitas. Oleh karena itu, bidan tidak
memandang pasiennya dari sudut biologis. Akan tetapi juga sebagai unsur
sosial yang memiliki budaya tertentu dan dipengaruhi oleh kondisi
ekonomi dan lingkungan disekelilingnya. Dapat ditemukan disini bahwa
unsur-unsur yang tercakup didalam kebidanan komunitas adalah bidan,
pelayanan kebidanan, sasaran pelayanan, lingkungan dan pengetahuan serta
teknologi.4,5
Asuhan kebidanan komunitas adalah merupakan bagian integral dari system
pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu, anak dan
Keluarga Berencana.
2.2 Manajemen Kebidanan Komunitas
Dalam memecahkan masalah pasiennya, bidan menggunakan pendekatan
manajemen kebidanan. Manajemen kebidananan adalah metode yang digunakan
oleh bidan dalam menentukan dan mencari langkah-langkah pemecahan
masalah serta melakukan tindakan untuk menyelematkan pasiennya dari
gangguan kesehatan. Penerapan manajemen kebidanan melalui proses yang
secara berurutan yaitu identifikasi masalah, analisis dan perumusan
masalah, rencana dan tindakan pelaksanaan serta evaluasi hasil tindakan.
Manajemen kebidanan juga digunakan oleh bidan dalam menangani kesehatan
ibu, anak dan KB di komuniti, penerapan manajemen kebidanan
komuniti.4,5
1. Identifikasi masalah
Bidan yang berada di desa memberikan pelayanan KIA dan KB di masyarakat
melalui identifikasi, ini untuk mengatasi keadaan dan masalah kesehatan
di desanya terutama yang ditujukan pada kesehatan ibu dan anak.
2. Analisa dan perumusan masalah
Setelah data dikumpulkan dan dicatat maka dilakukan analisis. Hasil
analisis tersebut dirumuskan sebagai syarat dapat ditetapkan masalah
kesehatan ibu dan anak di komunitas. Dari data yang dikumpulkan,
dilakukan analisis yang dapat ditemukan jawaban tentang :
a. Hubungan antara penyakit atau status kesehatan dengan lingkungan
keadaan sosial budaya atau perilaku, pelayanan kesehatan yang ada serta
faktor-faktor keturunan yang berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Masalah-masalah kesehatan, termasuk penyakit ibu, anak dan balita
c. Masalah-masalah utama ibu dan anak serta penyebabnya
d. Faktor-faktor pendukung dan penghambat
Rumusan masalah dapat ditentukan berdasarkan hasil analisa yang mencakup masalah utama dan penyebabnya serta masalah potensial.
3. Diagnosa potensial
Diagnosa yang mungkin terjadi
4. Antisipasi penanganan segera
Penanganan segera masalah yang timbul
5. Rencana (intervensi)
Rencana untuk pemecahan masalah dibagi menjadi tujuan, rencana pelaksanaan dan evaluasi.
6. Tindakan (implementasi)
Kegiatan yang dilakukan bidan di komunitas mencakup rencana pelaksanaan yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
7. Evaluasi
Untuk mengetahui ketepatan atau kesempurnaan antara hasil yang dicapai dengan tujuan yang ditetapkan.
BAB III
ANALISA KOMPETENSI KE-8 (KEBIDANAN KOMUNITAS)
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya
setempat.
Pengetahuan Dasar :
NO MATERI REVISI KOMENTAR
PENGETAHUAN DASAR
1 Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
Konsep dan sasaran kebidanan komunitas yang dipengaruhi oleh lingkungan
sekitar. Komunitas merupakan kumpulan orang yang berada dalam suatu
lingkungan tertentu sehingga sasaran kebidanan komunitas
memepertimbangkan masyarakat.
2 Masalah kebidanan komunitas - -
3 Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat
Pendekatan asuhan kebidanan pada individu, keluarga, kelompok yang
melibatkan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang
ada Partisipasi masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang ada akan
mendukung dalam asuhan kebidanan
4 Strategi pelayanan kebidanan komunitas Strategi pelayanan kebidanan
komunitas dengan pendekatan edukatif dalam peran serta masyarakat yang
melibatkan lintas program & lintas sektoral
Pelayanan kebidanan komunitas dikembangkan berawal dari pola hidup
masyarakat yang tidak lepas dari faktor lingkungan, adat istiadat,
ekonomi, sosial budaya dimana dalam pelaksanaannya edukatif sangat
diperlukan. Menurut Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 10 dinyatakan
bahwa salah satu bentuk pelayanan adalah penyuluhan dan konseling
5 Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas Ruang lingkup pelayanan
kebidanan komunitas yang mencakup bayi dan wanita sepanjang siklus
kehidupannya sebagai individu bagian dari masyarakat Berdasarkan
Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 dinyatakan bahwa bidan memnerikan
pelayanan kebidanan, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 13 menyatakan bawa bidan melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi.
6 Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam
keluarga dan masyarakat Upaya peningkatan & pemeliharaan kesehatan
ibu dan bayi dalam keluarga dan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010
pasal 9 menyatakan bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu (pada
masa kehamilan, persalinan, nifas, dan masa menyusui) dan bayi baru
lahir normal sampai umur 28 hari.
7 Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak Faktor-faktor
yang mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi dengan menggunakan sistem
pendekatan resiko (SPR) Bidan mempunyai keterbatasan dalam melakukan
tugasnya terutama bidan desa dengan wilayah yang cukup luas. Bidan dapat
melibatkan mitranya yaitu kader dan dukun terlatih untuk mendeteksi
kelainan secara dini dengan menggunakan SPR. sehingga penanganan dapat
dilakukan lebih awal untuk menghindari adanya komplikasi.
8 Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak Sistem pelayanan kebidanan ibu
dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat
Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 bahwa bidan berwenang dalam
memberikan pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi
perempuan dan kesehatan masyarakat
PENGETAHUAN TAMBAHAN
1 Kepemimpinan untuk semua (Kesuma) kepemimpinan dan manajerial dalam
praktik bidan Bidan mampu menerapkan aspek kepemimpinan dalam organisasi
& manajemen pelayanan kebidanan (KIA/KB), kesehatan reproduksi dan
kesehatan masyarakat di komunitas (permenkes 149 pasal 8)
1. Berperan serta dalam perencanaan pengembangan dan evaluasi kebijakan kesehatan
2. Melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan dalam praktik kebidanan di masyarakat
3. Mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan data serta
mengimplementasikan upaya perbaikan atau perubahan untuk meningkatkan
mutu pelayanan kebidanan di masyarakat
4. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara proaktif, dengan perspektif luas dan kritis.
5. Menginisiasi dan berpartisipasi dalam proses perubahan dan pembaharuan praktik kebidanan.
2 Pemasaran sosial Pemasaran sosial dan manajemen kewirausahaan dalam
praktik kebidanan 1. Mempromosikan dan mempertahankan peran profesional
bidan dalam bidang manajerial yang menguntungkan konsumen dan provider
dimasyarkat
2. Menggunakan dan mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien dalam pelayanan kebidanan di masyakat
3 Peran Serta Masyarakat Menggerakakkan Peran serta Masyarakat dalam
memandirikan masyarakat untuk hidup sehat Bidan dalam memberikan
pelayanan kesehatan masyarakat berwenang melakukan pembinaan peran serta
masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi (permenkes 149 psl 13)
4 Audit Maternal dan perinatal
- -
5 Perilaku kesehatan Masyarakat Perilaku Kesehatan di Masyarakat yang
berhubungan dengan aspek sosial, emosional dan budaya dan berpengaruh
terhadap status kesehatan ibu, bayi dan keluarga. Pelayanan kebidanan
didasarkan pada keyakinan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan
proses yang fisiologis. Bidan meningkatkan kesejahteraan ibu, bayi dan
keluarga dengan mendukung aspek sosial, emosional, budaya dan aspek
fisik. (model asuhan kebidanan) untuk itu bidan perlu memperhatikan
prilaku kesehatan yang ada dimasyarakat baik yang mendukung aupun yang
dapat merugikan kesehatan ibu dan bayi.
6 Program program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak -
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (permenkes 149 ps 17)
Dukungan, penyebarluasan, pelaksanaanProgram-program pemerintah yang
terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Motherhood, Making Pregnancy
Safer, Visi Indonesia Sehat,dan Desa Siaga )
6 - Sistem pendekatan Risiko Bidan perlu menguasai sistem pendekatan
risiko untuk mengantisipasi/mengambil tindakan cepat dan tepat dalam
mengatasi masalah 4 terlambat yang sering terjadi di masyakat
7 - Sistem rujukan dimasyarakat “ Bidan melakukan deteksi dini,
penanganan kegawat-daruratan dan rujukan terhadap kasus kebidanan yang
bermasalah sesuai dengan kewenangan dan menjunjung tinggi tanggung jawab
secara profesional, hukum, etik dan moral di berbagai tatanan pelayanan
kesehatan.” (definisi bidan, tugas dan fungsi bidan)
KETERAMPILAN DASAR
1 Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita
dan KB di masyarakat. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas,
bersalin, laktasi, neonatus bayi balita dan KB di masyarakat sesuai
dengan kewenangan Kewenangan bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan
dan pengelolaannya diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku (saat
ini berlaku Permenkes 149/2010)
2 Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak. Mengidentifikasi
status kesehatan reproduksi perempuan sepanjang siklus kehidupannya dan
kesehatan bayi di masyarakat Sesuai permenkes 149/2010 pasal 8 b dan c
bahwa bidan berwenang memberikan (b) pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan (c) pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 9 ayat 3 bayi
yang dimaksud adalah bayi baru lahir normal sampai usia 28 hari
3 Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes. Melakukan
pertolongan persalinan normal di rumah dan polindes sesuai dengan
standar Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar
profesi dan standar operasional prosedur.(Pasal 1 Permenkes 149/2010).
Dalam melaksanakan praktik, bidan berkewajiban untk mematuhi standar (
pasal 18 permenkes 149/2010). Bidan harus melaksanakan tindakan sesuai
dengan standar, dimanapun dia melaksanakan pelayanan kebidanan, termasuk
di masyarakat.
4 Mengelola pondok bersalin desa (polindes). Mengelola pondok bersalin
desa dan desa siaga Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu
program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
(Pasal 17 Permenkes 149/2010). Desa siaga merupakan program pemerintah
dan bidan adalah salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan desa siaga.
5
Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan
balita. Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, menyusui,
dan bayi. Kunjungan rumah merupakan slah satu pelayanan dalam kebidanan
komunitas yang dapat sekaligus melakukan deteksi dini apabila terjadi
kelainan. Menurut permenkes 149/2010 kewenangan bidan hanya pada ibu dan
bayi. (balita tidak disebutkan)
6 Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak. - -
7 Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan. Melaksanakan
penyuluhan dan konseling kesehatan di masyarakat serta melakukan deteksi
dini dan merujuk bila ada yang di luar kewenangan antara lain, Infeksi
Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat
adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya Pasal 13 b dan c
Permenkes 149/2010 bahwa : (b) melaksanakan pelayanan kebidanan
komunitas, (c) melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
8 Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Melakukan pencatatan asuhan
kebidanan secara sistematis dan pelaporan penyelenggaraan praktik
kebidanan Pasal 18 Permenkes 149/2010 bahwa dalam melaksanakan praktik
bidan berkewajiban untuk: (f) melakukan pencatatan asuhan kebidanan
secara sistematis dan (h) melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik
kebidanan termasuk pelaporan dan kelahiran
KETERAMPILAN TAMBAHAN
1 Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWSKIA
- Upaya menurunkan AKI di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan deteksi dini terhadap ibu hamil, bersalin yang beresiko.
2 Melakukan pelatihan dan pembinaan dukun bayi - -
3 Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya. - -
4 Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna
- Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu
pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai bidang tugasnya.
(permenkes 149 psl 18 (2))
BAB IV
PENUTUP
4.1 SIMPULAN
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting dalam
pelayanan maternal dan perinatal, sehingga bidan dituntut untuk memiliki
keterampilan yang lebih baik disertai dengan kemampuan untuk menjalin
kerjasama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi
di masyarakat.
Dengan adanya standar asuhan kebidanan yang dapat dibandingkan dengan
pelayanan yang diperoleh, akan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pelaksanaan pelayanan.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada
kemampuan dan kewenangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan
(permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami
perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan
kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma
dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
berkualitas, sekaligus dapat melindungi masyarakat karena proses dan
hasil asuhan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas.
4.2 SARAN
Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02/Menkes/149/1/2010 berkaitan dengan kompetensi ke-8 bidan di
dalam Standar Profesi Bidan Indonesia, pada dasarnya kompetensi bidan
terkait dengan kebidanan komunitas sudah tercantum dapal Permenkes ini.
Namun ada beberapa yang kurang adanya kesinambungan antara kompetensi,
peran dan fungsi bidan dengan Permenkes ini. Adapun hal-hal tersebut
diantaranya adalah :
1. Dalam permenkes tertulis bahwa pelayanan kebidanan meliputi pelayanan
kepada ibu dan bayi (28 hari) dengan kasus normal. Pada kenyataannya,
posyandu merupakan salah satu tugas bidan dimana kegiatan yang dilakukan
pada saat posyandu diantaranya adalah imunisasi baik pada bayi ataupun
boster, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan dan
lain-lain. Kegiatan tersebut lebih banyak dilakukan pada balita
sehingga seharusnya di Permenkes di jelaskan secara tertulis bahwa
pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu, bayi dan balita.
2. Pada keterampilan dasar dinyatakan bahwa bidan mempunyai kewenangan
dalam melakukan pengelolaan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan
KB di masyarakat. Pada Permenkes dinyatakan bahwa bidan boleh memasang
AKDR di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi
dokter. Disini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Apabila
semua pelayanan AKDR harus di tempat pelayanan pemerrintah dan diawasi
oleh dokter, bagaimana dengan polindes yang dikelola oleh bidan di desa
(dengan peraturan tersebut maka hal ini tidak diperbolehkan). Yang kedua
apakah dokter umum sudah mendapatkan standarisasi tentang pemasangan
AKDR, karena selama ini bidanlah yang dapat dikatakan lebih berkompeten
dalam hal ini. Yang ketiga jika ada klien yang datang ke puskesmas dan
doktersedang tidak ada ditempat, artinya pasien tidak jadi menggunakan
AKDR. Hal yang paling ditakutkan atas peraturan ini adalah adanya laju
pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol sehingga dapat menimbulkan
dampak negative kesemua sector. Peraturan ini juga bertentangan terhadap
beberapa program pemerintah yang telah dilaksanakan misalnya desa
siaga.
3. Dalam kompetensi ke 8 bidan di komunitas dikatakan bahwa bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi. Asuhan dapat dikatakan bermutu
tinggi apabila telah memenuhi standar pelayanan yang bermutu tinggi,
tetapi sampai saat ini belum ada standar penilaian mutu pelayanan bidan
di masyarakat sehingga tidak dapat dikatakan pelayanan yang dilakukan
bermutu tinggi atau tidak.
4. Masing- masing dari enam (6) point dalam pengetahuan tambahan
sebaiknya menjadi pengetahuan dasar begitu juga empat (4) point dalam
keterampilan tambahan menjadi keterampilan dasar karena bagian ini
sangat aplikatif dan penting untuk diketahui oleh seorang bidan yang
bekerja di komunitas.
5. Menggunakan teknologi tepat guna di pelayanan komunitas harus lebih terperinci secara jelas untuk menghindari salah persepsi.
6. Pemakaian istilah pengetahuan tambahan dan keterampilan tambahan
kurang tepat karena akan dipersepsikan sebagai pengetahuan dan
keterampilan yang tidak harus dimiliki seorang bidan, tetapi sekadar
pengetahuan tambahan saja.
7. Kompetensi bidan dikomunitas tidak hanya melaksanakan pelayanan –
pelayanan kebidanan yang termasuk dalam kompetensinya saja tetapi juga
seharusnya bidan melaksanakan mengkaji karakteristik, kebudayaan dalam
masyarakat dan faktor – faktor kebudayaan yang mempengaruhi kesehatan
masyarakatnya.
8. Dalam keterampilan dasar bidan di masyarakat dikatakan bahwa bidan
melakukan pertolongan persalinan di rumah. Seharusnya diperjelas lagi
kata – kata tersebut dengan mengganti melakukan dengan kata mengelola
sehingga bidan tidak hanya melakukan pertolongan persalinan di rumah
saja tetapi sebelum dan sesudahnya juga bidan mengidentifikasi keadaan
ibu dan bayi serta keluarga.
DAFTAR PUSTAKA
1. Pengurus Pusat IBI. Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
2. Pengurus Pusat IBI. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
3. Depkes RI. PRIORITAS PADA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI. 2007
(diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari:
http://tenaga-kesehatan.or.id/publikasi.php?do=detail&id=136
4. Walsh VL. Buku ajar kebidanan komunitas, Jakarta: EGC; 2008.
5. Kadra. Kebidanan komunitas. 2009 (diunduh tanggal 8 April 2010).
Tersedia dari:
http://kandrawilko.blogspot.com/2009/01/kebidanan-komunitas.html
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik
bidan.
7. Pengurus Pusat IBI. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 900 tentang registrasi dan praktik bidan. Jakarta: PP IBI; 2003
sumber:
analisa Standar Kompetensi Bidan 8
2.1 Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu.
Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang
telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau
mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri
mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang
dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan.4,5
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu.
Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam
keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar
rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau
kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan
kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan
kebidanan komunitas.4,5
Kelompok komunitas terkecil adalah keluarga individu yang dilayani
adalah bagian dari keluarga atau komunitas. Oleh karena itu, bidan tidak
memandang pasiennya dari sudut biologis. Akan tetapi juga sebagai unsur
sosial yang memiliki budaya tertentu dan dipengaruhi oleh kondisi
ekonomi dan lingkungan disekelilingnya. Dapat ditemukan disini bahwa
unsur-unsur yang tercakup didalam kebidanan komunitas adalah bidan,
pelayanan kebidanan, sasaran pelayanan, lingkungan dan pengetahuan serta
teknologi.4,5
Asuhan kebidanan komunitas adalah merupakan bagian integral dari system
pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu, anak dan
Keluarga Berencana.
2.2 Manajemen Kebidanan Komunitas
Dalam memecahkan masalah pasiennya, bidan menggunakan pendekatan
manajemen kebidanan. Manajemen kebidananan adalah metode yang digunakan
oleh bidan dalam menentukan dan mencari langkah-langkah pemecahan
masalah serta melakukan tindakan untuk menyelematkan pasiennya dari
gangguan kesehatan. Penerapan manajemen kebidanan melalui proses yang
secara berurutan yaitu identifikasi masalah, analisis dan perumusan
masalah, rencana dan tindakan pelaksanaan serta evaluasi hasil tindakan.
Manajemen kebidanan juga digunakan oleh bidan dalam menangani kesehatan
ibu, anak dan KB di komuniti, penerapan manajemen kebidanan
komuniti.4,5
1. Identifikasi masalah
Bidan yang berada di desa memberikan pelayanan KIA dan KB di masyarakat
melalui identifikasi, ini untuk mengatasi keadaan dan masalah kesehatan
di desanya terutama yang ditujukan pada kesehatan ibu dan anak.
2. Analisa dan perumusan masalah
Setelah data dikumpulkan dan dicatat maka dilakukan analisis. Hasil
analisis tersebut dirumuskan sebagai syarat dapat ditetapkan masalah
kesehatan ibu dan anak di komunitas. Dari data yang dikumpulkan,
dilakukan analisis yang dapat ditemukan jawaban tentang :
a. Hubungan antara penyakit atau status kesehatan dengan lingkungan
keadaan sosial budaya atau perilaku, pelayanan kesehatan yang ada serta
faktor-faktor keturunan yang berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Masalah-masalah kesehatan, termasuk penyakit ibu, anak dan balita
c. Masalah-masalah utama ibu dan anak serta penyebabnya
d. Faktor-faktor pendukung dan penghambat
Rumusan masalah dapat ditentukan berdasarkan hasil analisa yang mencakup masalah utama dan penyebabnya serta masalah potensial.
3. Diagnosa potensial
Diagnosa yang mungkin terjadi
4. Antisipasi penanganan segera
Penanganan segera masalah yang timbul
5. Rencana (intervensi)
Rencana untuk pemecahan masalah dibagi menjadi tujuan, rencana pelaksanaan dan evaluasi.
6. Tindakan (implementasi)
Kegiatan yang dilakukan bidan di komunitas mencakup rencana pelaksanaan yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
7. Evaluasi
Untuk mengetahui ketepatan atau kesempurnaan antara hasil yang dicapai dengan tujuan yang ditetapkan.
BAB III
ANALISA KOMPETENSI KE-8 (KEBIDANAN KOMUNITAS)
Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya
setempat.
Pengetahuan Dasar :
NO MATERI REVISI KOMENTAR
PENGETAHUAN DASAR
1 Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
Konsep dan sasaran kebidanan komunitas yang dipengaruhi oleh lingkungan
sekitar. Komunitas merupakan kumpulan orang yang berada dalam suatu
lingkungan tertentu sehingga sasaran kebidanan komunitas
memepertimbangkan masyarakat.
2 Masalah kebidanan komunitas - -
3 Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat
Pendekatan asuhan kebidanan pada individu, keluarga, kelompok yang
melibatkan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang
ada Partisipasi masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang ada akan
mendukung dalam asuhan kebidanan
4 Strategi pelayanan kebidanan komunitas Strategi pelayanan kebidanan
komunitas dengan pendekatan edukatif dalam peran serta masyarakat yang
melibatkan lintas program & lintas sektoral
Pelayanan kebidanan komunitas dikembangkan berawal dari pola hidup
masyarakat yang tidak lepas dari faktor lingkungan, adat istiadat,
ekonomi, sosial budaya dimana dalam pelaksanaannya edukatif sangat
diperlukan. Menurut Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 10 dinyatakan
bahwa salah satu bentuk pelayanan adalah penyuluhan dan konseling
5 Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas Ruang lingkup pelayanan
kebidanan komunitas yang mencakup bayi dan wanita sepanjang siklus
kehidupannya sebagai individu bagian dari masyarakat Berdasarkan
Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 dinyatakan bahwa bidan memnerikan
pelayanan kebidanan, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 13 menyatakan bawa bidan melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi.
6 Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam
keluarga dan masyarakat Upaya peningkatan & pemeliharaan kesehatan
ibu dan bayi dalam keluarga dan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010
pasal 9 menyatakan bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu (pada
masa kehamilan, persalinan, nifas, dan masa menyusui) dan bayi baru
lahir normal sampai umur 28 hari.
7 Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak Faktor-faktor
yang mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi dengan menggunakan sistem
pendekatan resiko (SPR) Bidan mempunyai keterbatasan dalam melakukan
tugasnya terutama bidan desa dengan wilayah yang cukup luas. Bidan dapat
melibatkan mitranya yaitu kader dan dukun terlatih untuk mendeteksi
kelainan secara dini dengan menggunakan SPR. sehingga penanganan dapat
dilakukan lebih awal untuk menghindari adanya komplikasi.
8 Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak Sistem pelayanan kebidanan ibu
dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat
Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 bahwa bidan berwenang dalam
memberikan pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi
perempuan dan kesehatan masyarakat
PENGETAHUAN TAMBAHAN
1 Kepemimpinan untuk semua (Kesuma) kepemimpinan dan manajerial dalam
praktik bidan Bidan mampu menerapkan aspek kepemimpinan dalam organisasi
& manajemen pelayanan kebidanan (KIA/KB), kesehatan reproduksi dan
kesehatan masyarakat di komunitas (permenkes 149 pasal 8)
1. Berperan serta dalam perencanaan pengembangan dan evaluasi kebijakan kesehatan
2. Melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan dalam praktik kebidanan di masyarakat
3. Mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan data serta
mengimplementasikan upaya perbaikan atau perubahan untuk meningkatkan
mutu pelayanan kebidanan di masyarakat
4. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara proaktif, dengan perspektif luas dan kritis.
5. Menginisiasi dan berpartisipasi dalam proses perubahan dan pembaharuan praktik kebidanan.
2 Pemasaran sosial Pemasaran sosial dan manajemen kewirausahaan dalam
praktik kebidanan 1. Mempromosikan dan mempertahankan peran profesional
bidan dalam bidang manajerial yang menguntungkan konsumen dan provider
dimasyarkat
2. Menggunakan dan mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien dalam pelayanan kebidanan di masyakat
3 Peran Serta Masyarakat Menggerakakkan Peran serta Masyarakat dalam
memandirikan masyarakat untuk hidup sehat Bidan dalam memberikan
pelayanan kesehatan masyarakat berwenang melakukan pembinaan peran serta
masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi (permenkes 149 psl 13)
4 Audit Maternal dan perinatal
- -
5 Perilaku kesehatan Masyarakat Perilaku Kesehatan di Masyarakat yang
berhubungan dengan aspek sosial, emosional dan budaya dan berpengaruh
terhadap status kesehatan ibu, bayi dan keluarga. Pelayanan kebidanan
didasarkan pada keyakinan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan
proses yang fisiologis. Bidan meningkatkan kesejahteraan ibu, bayi dan
keluarga dengan mendukung aspek sosial, emosional, budaya dan aspek
fisik. (model asuhan kebidanan) untuk itu bidan perlu memperhatikan
prilaku kesehatan yang ada dimasyarakat baik yang mendukung aupun yang
dapat merugikan kesehatan ibu dan bayi.
6 Program program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak -
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (permenkes 149 ps 17)
Dukungan, penyebarluasan, pelaksanaanProgram-program pemerintah yang
terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Motherhood, Making Pregnancy
Safer, Visi Indonesia Sehat,dan Desa Siaga )
6 - Sistem pendekatan Risiko Bidan perlu menguasai sistem pendekatan
risiko untuk mengantisipasi/mengambil tindakan cepat dan tepat dalam
mengatasi masalah 4 terlambat yang sering terjadi di masyakat
7 - Sistem rujukan dimasyarakat “ Bidan melakukan deteksi dini,
penanganan kegawat-daruratan dan rujukan terhadap kasus kebidanan yang
bermasalah sesuai dengan kewenangan dan menjunjung tinggi tanggung jawab
secara profesional, hukum, etik dan moral di berbagai tatanan pelayanan
kesehatan.” (definisi bidan, tugas dan fungsi bidan)
KETERAMPILAN DASAR
1 Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita
dan KB di masyarakat. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas,
bersalin, laktasi, neonatus bayi balita dan KB di masyarakat sesuai
dengan kewenangan Kewenangan bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan
dan pengelolaannya diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku (saat
ini berlaku Permenkes 149/2010)
2 Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak. Mengidentifikasi
status kesehatan reproduksi perempuan sepanjang siklus kehidupannya dan
kesehatan bayi di masyarakat Sesuai permenkes 149/2010 pasal 8 b dan c
bahwa bidan berwenang memberikan (b) pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan (c) pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 9 ayat 3 bayi
yang dimaksud adalah bayi baru lahir normal sampai usia 28 hari
3 Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes. Melakukan
pertolongan persalinan normal di rumah dan polindes sesuai dengan
standar Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar
profesi dan standar operasional prosedur.(Pasal 1 Permenkes 149/2010).
Dalam melaksanakan praktik, bidan berkewajiban untk mematuhi standar (
pasal 18 permenkes 149/2010). Bidan harus melaksanakan tindakan sesuai
dengan standar, dimanapun dia melaksanakan pelayanan kebidanan, termasuk
di masyarakat.
4 Mengelola pondok bersalin desa (polindes). Mengelola pondok bersalin
desa dan desa siaga Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu
program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
(Pasal 17 Permenkes 149/2010). Desa siaga merupakan program pemerintah
dan bidan adalah salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan desa siaga.
5
Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan
balita. Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, menyusui,
dan bayi. Kunjungan rumah merupakan slah satu pelayanan dalam kebidanan
komunitas yang dapat sekaligus melakukan deteksi dini apabila terjadi
kelainan. Menurut permenkes 149/2010 kewenangan bidan hanya pada ibu dan
bayi. (balita tidak disebutkan)
6 Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak. - -
7 Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan. Melaksanakan
penyuluhan dan konseling kesehatan di masyarakat serta melakukan deteksi
dini dan merujuk bila ada yang di luar kewenangan antara lain, Infeksi
Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat
adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya Pasal 13 b dan c
Permenkes 149/2010 bahwa : (b) melaksanakan pelayanan kebidanan
komunitas, (c) melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
8 Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Melakukan pencatatan asuhan
kebidanan secara sistematis dan pelaporan penyelenggaraan praktik
kebidanan Pasal 18 Permenkes 149/2010 bahwa dalam melaksanakan praktik
bidan berkewajiban untuk: (f) melakukan pencatatan asuhan kebidanan
secara sistematis dan (h) melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik
kebidanan termasuk pelaporan dan kelahiran
KETERAMPILAN TAMBAHAN
1 Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWSKIA
- Upaya menurunkan AKI di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan deteksi dini terhadap ibu hamil, bersalin yang beresiko.
2 Melakukan pelatihan dan pembinaan dukun bayi - -
3 Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya. - -
4 Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna
- Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu
pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai bidang tugasnya.
(permenkes 149 psl 18 (2))
BAB IV
PENUTUP
4.1 SIMPULAN
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting dalam
pelayanan maternal dan perinatal, sehingga bidan dituntut untuk memiliki
keterampilan yang lebih baik disertai dengan kemampuan untuk menjalin
kerjasama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi
di masyarakat.
Dengan adanya standar asuhan kebidanan yang dapat dibandingkan dengan
pelayanan yang diperoleh, akan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pelaksanaan pelayanan.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada
kemampuan dan kewenangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan
(permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami
perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan
kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma
dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang
berkualitas, sekaligus dapat melindungi masyarakat karena proses dan
hasil asuhan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas.
4.2 SARAN
Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02/Menkes/149/1/2010 berkaitan dengan kompetensi ke-8 bidan di
dalam Standar Profesi Bidan Indonesia, pada dasarnya kompetensi bidan
terkait dengan kebidanan komunitas sudah tercantum dapal Permenkes ini.
Namun ada beberapa yang kurang adanya kesinambungan antara kompetensi,
peran dan fungsi bidan dengan Permenkes ini. Adapun hal-hal tersebut
diantaranya adalah :
1. Dalam permenkes tertulis bahwa pelayanan kebidanan meliputi pelayanan
kepada ibu dan bayi (28 hari) dengan kasus normal. Pada kenyataannya,
posyandu merupakan salah satu tugas bidan dimana kegiatan yang dilakukan
pada saat posyandu diantaranya adalah imunisasi baik pada bayi ataupun
boster, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan dan
lain-lain. Kegiatan tersebut lebih banyak dilakukan pada balita
sehingga seharusnya di Permenkes di jelaskan secara tertulis bahwa
pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu, bayi dan balita.
2. Pada keterampilan dasar dinyatakan bahwa bidan mempunyai kewenangan
dalam melakukan pengelolaan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan
KB di masyarakat. Pada Permenkes dinyatakan bahwa bidan boleh memasang
AKDR di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi
dokter. Disini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Apabila
semua pelayanan AKDR harus di tempat pelayanan pemerrintah dan diawasi
oleh dokter, bagaimana dengan polindes yang dikelola oleh bidan di desa
(dengan peraturan tersebut maka hal ini tidak diperbolehkan). Yang kedua
apakah dokter umum sudah mendapatkan standarisasi tentang pemasangan
AKDR, karena selama ini bidanlah yang dapat dikatakan lebih berkompeten
dalam hal ini. Yang ketiga jika ada klien yang datang ke puskesmas dan
doktersedang tidak ada ditempat, artinya pasien tidak jadi menggunakan
AKDR. Hal yang paling ditakutkan atas peraturan ini adalah adanya laju
pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol sehingga dapat menimbulkan
dampak negative kesemua sector. Peraturan ini juga bertentangan terhadap
beberapa program pemerintah yang telah dilaksanakan misalnya desa
siaga.
3. Dalam kompetensi ke 8 bidan di komunitas dikatakan bahwa bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi. Asuhan dapat dikatakan bermutu
tinggi apabila telah memenuhi standar pelayanan yang bermutu tinggi,
tetapi sampai saat ini belum ada standar penilaian mutu pelayanan bidan
di masyarakat sehingga tidak dapat dikatakan pelayanan yang dilakukan
bermutu tinggi atau tidak.
4. Masing- masing dari enam (6) point dalam pengetahuan tambahan
sebaiknya menjadi pengetahuan dasar begitu juga empat (4) point dalam
keterampilan tambahan menjadi keterampilan dasar karena bagian ini
sangat aplikatif dan penting untuk diketahui oleh seorang bidan yang
bekerja di komunitas.
5. Menggunakan teknologi tepat guna di pelayanan komunitas harus lebih terperinci secara jelas untuk menghindari salah persepsi.
6. Pemakaian istilah pengetahuan tambahan dan keterampilan tambahan
kurang tepat karena akan dipersepsikan sebagai pengetahuan dan
keterampilan yang tidak harus dimiliki seorang bidan, tetapi sekadar
pengetahuan tambahan saja.
7. Kompetensi bidan dikomunitas tidak hanya melaksanakan pelayanan –
pelayanan kebidanan yang termasuk dalam kompetensinya saja tetapi juga
seharusnya bidan melaksanakan mengkaji karakteristik, kebudayaan dalam
masyarakat dan faktor – faktor kebudayaan yang mempengaruhi kesehatan
masyarakatnya.
8. Dalam keterampilan dasar bidan di masyarakat dikatakan bahwa bidan
melakukan pertolongan persalinan di rumah. Seharusnya diperjelas lagi
kata – kata tersebut dengan mengganti melakukan dengan kata mengelola
sehingga bidan tidak hanya melakukan pertolongan persalinan di rumah
saja tetapi sebelum dan sesudahnya juga bidan mengidentifikasi keadaan
ibu dan bayi serta keluarga.
DAFTAR PUSTAKA
1. Pengurus Pusat IBI. Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
2. Pengurus Pusat IBI. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
3. Depkes RI. PRIORITAS PADA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI. 2007
(diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari:
http://tenaga-kesehatan.or.id/publikasi.php?do=detail&id=136
4. Walsh VL. Buku ajar kebidanan komunitas, Jakarta: EGC; 2008.
5. Kadra. Kebidanan komunitas. 2009 (diunduh tanggal 8 April 2010).
Tersedia dari:
http://kandrawilko.blogspot.com/2009/01/kebidanan-komunitas.html
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik
bidan.
7. Pengurus Pusat IBI. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 900 tentang registrasi dan praktik bidan. Jakarta: PP IBI; 2003