Menata Keluarga dan Membatasi Keturunan
Agama
islam adalah agama yang sempurna, ajarannya mencakup seluruh segi
kehidupan manusia. Sehingga kita tidak dapat memisah-misahkan satu
dengan lainnya, baik dari sudut undang-undang uang menyangkut ibadah,
politik, ekonomi, sosial maupun undang-yang mengatur keluarga.
Sejarah Lahirnya Istilah Pembatasan Keturunan..
Istilah
pembatasan keturunan secara resmi diproklamirkan pada abad ke-18 M. di
Eropa, oleh Malthus dalam makalahnya yang berjudul “Pertambahan Penduduk
dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Kemajuan Masa Depan” pada tahun
1798 M. Di Amerika juga muncul seorang dokter yang membawa ide
pembatasan keturunan, yang bernama charies knotton. Di Indonesia juga
telah berkembang istilah ini, tepatnya pada masa orde baru, namun tidak
terlalu berhasil, disebabkan beberapa hal, diantaranya bertentangan
dengan peraturan pemerintah no. 10.
Pembatasan kehamilan bukanlah
perkara yang baru, karena sebelumnya telah diperaktekkan oleh generasi
terdahulu. Di Athena pembatasan kehamilan dilakukan dengan memakan
ramuan-ramuan secara alami, di Jepang dengan menggunakan madu lebah dan
anak lebah yang sudah mati dan di Afrika dengan kotoran unta.
Lahirnya
istilah pembatasan keturunan di Negara islam, merupakan hasil upaya
dari Amerika dan Eropa. Dengan tujuan untuk menanggulangi krisis ekonomi
yang sedang menimpa suatu bangsa tertentu, tanpa membedakan antara
Negara maju, dan Negara berkembang. Pada awalnya, ide ini disebarkan
secara tertutup, kemudian sedikit demi sedikit masuk ke negara-negara
Islam. Ketika Israel dan Amerika Serikat menjajah Palestina, dengan
mengusir penduduk serta merampas harta kekayaannya, kemudian mereka
khawatir dan takut terhadap meningkatnya angka kelahiran ummat islam di
palestina mereka mencetuskan ide pembatasan angka kelahiran, untuk
memerangi ummat islam secara perlahan-lahan lewat perang idiologi.
Mereka sengaja menyusupi ide pembatasan keturunan di sebagian
negara-negara Arab, dengan membatasi anak cukup satu orang saja. Ide ini
tidak hanya tersebar di negara-negara Arab saja, akan tetapi merambat
ke negara-negara Islam lainnya, seperti Indonesia, Malaysia dan
lain-lain. Kemudian timbul ide untuk membatasi anggota keluarga cukup
dua orang anak saja.
Di Indonesia sempat dikelurkan dalam
Undang-undang yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri tidak boleh
memiliki anggota keluarga lebih dari dua orang anak saja. Apabila lebih
dari target, negara tidak menjamin kehidupannya.
Berbagai macam
alasan yang dikemukakan oleh kepala negara dalam mensosialisasikan
program pembatasan kelahiran ini. Sebgaian negara melihat, bahwasanya
pembatasan keturunan tersebut dapat membatasi krisis ekonomi dan
krisis-krisis lainnya. Sedangkan sebagian negara yang lain melihat,
semakin banyaknya angka kelahiran akan mengakibatkan semakin banyaknya
sandang pangan, sempitnya lapangan kerja, semakin beratnya pemerintah
dalam menangani krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan mengentaskan
kemiskinan yang tidak pernah selesai.
Jika kita teliti di berbagai
negara yang angka penduduknya paling banyak, seperti negera China,
mereka tidak menerima ide pembatasan keturunan tersebut. Mereka
beranggapan, bahwa krisis ekonomi tidak dapat diatasi dengan membatasi
angka kelahiran, sebab yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi adalah
pengangguran dan korupsi besar-besaran. Sehingga China membuka hubungan
perdaganan seluas-luasnya, dan memberikan peluang yang sangat besar
kepada rakyatnya untuk bekerja dan mendirikan perusahaan-perusahan
swasta, tanpa membayar pajak kepada negara. Oleh sebab itu, sekarang
dapat kita saksikan kemajuan perdagangan dan produksi di China, sehingga
dapat dinikmati oleh setiap rakyat. Kalau dulu-dulunya orang China
berpetualang keluarga negeri untuk membela nasib mereka sebagai buruh
kasar, namun akhir-akhir ini sebaliknya, mereka telah mampu mengekspor
produk-produk mereka hampir ke seluruh Dunia. Sekarang bias kita
saksikan, orang – orang Indonesia dan Bangladesh bekerja di Hongkong
sebagai pembantu rumah tangga.
Berdasarkan penilitian di atas,
dapat kita renungkan betapa banyaknya. Jumlah penduduk China
dibandingkan dengan penduduk Indonesia, namun China tidak sesulit
Indonesia, karena China tidak sekorup Indonesia. Oleh karekan itu,
pembatasan keturunan bukanlah solusi yang ampuh untuk mengatasi krisis
ekonomi yang sedang menimpa negara-negara ummat Islam.
Pengertian Pembatasan Kehamilan dan Tujuannya dalam Pandangan Islam
Pemabasan
keturunan ialah sepasang suami istri sepakat untuk membatasi masa
kehamilan atau menghentikan kehamilan untuk sementara, baik dengan
sengaja maupun disebabkan seorang istri menderita suatu penyakit,
sehingga seorang dokter menganjurkan untuk menghentikan kehamilannya
dalam beberapa waktu.
Tujuannya ialah, untuk membatasi angka
kelahiran, sehingga meringankan beban suami istri dalam mendidik dan
membesarkan anak-anak mereka. Sehingga anak-anak mendapatkan santunan
dan perhatian sepenuhnya dari orang tuanya, tanpa kendala apapun baik
dari segi materi maupun non materi.
Membatasi kehamilan tidak sama
halnya dengan aborsi, sebab terdapat perbedaan antara keduanya.
Membatasi kehamilan untuk tidak dapat melahirkan sama sekali diharamkan
oleh Islam, seperti menutup mulut rahim, membunuh seperma laki-laki atau
wanita dan lain-lain. Sedangkan aborsi adalah membunuh janin dalam
kandungan ibunya. Atau manggugurkannya. Hal terserbut diharamkan oleh
Islam, kecuali setelah mendapat anjuran dari seorang dokter spesialis.
Mislanya, apabila kehamilannya tidak digugurkan akan menyebabkan
kematian.
Adapun menata atau membatasi keturunan yang dibolehkan
oleh Islam ialah pasangan suami istri menunda kehamilan, karena kondisi
ekonomi yang tidak mapan. Sebagaimna Imam Ghazali menjelasankan didalam
Ihya Ulumuddin dalam ungkapannya : mengeluarkan mani setelah jima’
diluar rahim untuk menghalagi kehamilan, dalam hal ini ulama berbeda
pendapat tentang boleh atau tidaknya, namun pendapat yang paling kuat (
Rajih) adalah dibolehkan.
Sedangkan ulama –ulama kontemporer,
seperti Syeikh Sayid Sabiq berpendapat, pembatasan kehamilan dengan
mengeluarkan mani diluar rahim ketika jima’ atau dengan obat-obatan atau
resep dokter, tidak dibolehkan oleh syari’at islam. Kecuali setelah
mendapat anjuran dari seorang dokter yang terpercaya dan berpengalaman
dalam bidang kehamilan, bahwasanya kehamilan tersebut dapat menyebabkan
kurang stabilnya kesehatan atau dapat menyebabkan kematian seorang ibu,
maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk menunda kehamilan.
Pembatasan
kehamilan juga terjadi, ketika seorang suami ditimpa krisis ekonomi
(Miskin), belum memiliki penghasilan yang cukup dan lapangan kerja,
sehingga tidak sanggup untuk menghidupi keluarganya. Namun hal ini akan
menimbulkan kesenjangan social dan kurang percaya diri untuk mengerahkan
segala kemampuan, sehingga setia terjadi problem selalu dikembalikan
kepada taqdir tanpa berusaha dengan maksimal. Kata kata taqdir dalam
ajaran Islam, bukanlah alasan untuk hidup dilanda kemiskinan dan
berpangku tangan dengan alasan sudah ditaqdirkan seperti itu. Sebenarnya
akidah Islam tidak bertentangan dengan upaya mencari solusi dengan
menggunakan sarana dan kesempatan yang ada, sebab taqdir adalah rahasia
Allah SWT. Dalam sebuah Hadits, Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya:
Sesungguhnya Allah telah menetapkan nasib seluruh makhluk(taqdir)
500.000 tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi, lalu para
sahabat bertanya: Apakah kami boleh untuk tidak berusaha Ya Rasulullah?
Sebab semuanya telah ditaqdirkan? Rasulullah menjawab: Berusalaha,
sesungguhnya ditantara kamu ditetapkan untuk berbuat kebajikan untuk
memudahkan masuk ke syurga dan diantara kamu ditaqdirkan untuk berbuat
kejahatan dan dimudahkan jalan masuk ke neraka.
Sebenarnya
pembatasan keturunan bukanlah satu-satunya solusi untuk mengantisipasi
krisis ekonomi, dengan alasan semakin padatnya penduduk semakin banyak
pula keperluan dan semakin sempitnya lapangan kerja, anggapan seperti
ini adalah anggapan yang salah.
Solusi Untuk Mengatasi Krisis Ekonomi
Setiap
individu mengambil bagian masing-masing sesuai dengan propesinya
sebelum ia dibebani dengan tanggung jawab berumah tangga. Sehingga
pembangunan masyarakat sudah tertanam didalam jiwa. Semenjak lahir
kepermukaan bumi ini, karena berpangku tangan mengakibatkan hancurnya
moral serta maraknya pencurian dan pelacuran.
Islam telah
mengajarkan kita untuk tidak berpangku tangan dan bermalas-malasan,
karena pada hakikatnya Islam selalu mengajak ummatnya untuk berkarya dan
berusaha didalam berbagai bidang yang disanggupinya. Sehingga
perubahan dapat dirasakan oleh setiap generasi secara menyeluruh, dengan
menanamkan rasa tanggung jawab yang penuh terhadap kemajuan bangsa
didalam diri masing-masing. Sebab bermalas-malasan dan pangku tangan
tidak akan memberikan solusi apa-apa untuk merubah nasib dan melepaskan
diri dari belenggu krisis ekonomi yang berkepanjangan, cukuplah kita
mengulas kandungan firman Allah dalam Al-Quran dalam surah Ar-Ra’d ayat
11.
إن لله لا يغير ما بقوم حتي يغيروا ما بأنفسهم ..... (الرعد: 11)
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka sendiri yang mengubahnya ( QS : Ar-Ra’d) 11.
Sarana yang digunakan untuk membatasi keturunan
Sarana
yang digunakan untuk membatasi kehamilan pada zaman rasulullah SAW.
Lebih simpel dan lebih kecil resikonya daripada yang digunakan pada
zaman sekarang, karena sarana pada yang digunakan pada zaman Rasul
adalah secara alami, yaitu al-‘azlud(mengeluarkan mani diruar rahim
wanita ketika jima’). Sebagaimana hadits Rasul yang dikeluarkan oleh
imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdilllah, Rasulullah bersabda :
Artinya : Kami melalukan ‘azlu ( mengeluarkan mani diluar rahim ketika bersenggama) sedangkan masih diturunkan.
Dalam
riwayat Imam Bukhari terdapat tambahan dari hadits diatas yang artinya
terdengarlah berita tersebut kepada Rasulullah SAW. Namun Rasulullah
tidak melarang kami. Didalam shahih imam Muslim juga terdapat tambahan
yang artinya : seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. Lalu
bertanya Ya Rasulullah saya melalukan ‘azlu dengan istriku, Rasulullah
bertanya kenapa kamu melakukan hal demikian? Laki-laki tersebut menjawab
: saya sayang terhadap anaknya, lalu Rasul berkata: sekiranya ‘azlu
(mengeluarkan mani diluar rahim ketika jima’) berbahaya, sungguh bahaya
tersebut telah menimpa bangsa paris dan romawi.
Imam Ghazali
menjelaskan motivasi melakukan ‘azlu yaitu untuk mengantisipasi ke
khawatiran seseorang karena banyak anak akan menambah beban dan banyak
kesulitan yang dihadapi dalam rumah tangga atau untuk mempertahankan
kecantikan istrinya serta menjaga agar istrinya tetap awet muda. (Dalam
Kitab Imam Al-Ghazali op.cit jilid 2 hal 53.
Pada zaman sekarang
kita tidak membutuhkan sarana penghalang kehamilan yang lama sebab kita
telah menemukan penangkal yang baru dan lebih ampuh yaitu sebagai
berikut:
Cara Alami yaitu :
Pantang berkala
Puasa Senggama
Senggma berkala
2. Cara Hambatan ( Barrier) dan spermicida :
Kondom Pria
Kondom Wanita
Diaphragma
Intaravag
3. Kontrasepsi hormonal :
Pil
Suntikan
Susuk KB ( Implant )
Cincin Vagina
4. Alat kontrasepsi dalam rahim ( AKLR ) (Intrauterina Devices):
Generasi Pertama : dari bahan polyethylene (plastik)
Generasi Kedua : Dari tembaga, mengandung hormone progestin dan zat kimia lain
5. Kontarsepsi mantap ( Tubektomi dan Vasektomi)
Sarana
anti kehamilan yang digunakan pada zaman sekarang tidak bertentangan
dengan syari’at Islam dan bukan merupakan perkara yang baru. Allah Swt.
memberikan akal kepada manusia, agar mereka mencari solusi-solusi yang
dapat mewujudkan maslahat dalam kehidupan mereka didunia ini. Oleh sebab
itu, kita perlu meneliti dan mengkaji apakah pembatasan kehamilan dapat
mewujudkan keharmonisan masyarakat atau malah sebaliknya.
Allah
Swt. telah memberikan kekuatan akal, untuk menata dan memikirkan masa
depan keluarga dan bangsa. Dan Islam menganjurkan kepada kita untuk
mengelola sumber daya alam dan memberdayakan sumber daya manusia,
sehingga krisis ekonomi tidak akan pernah muncul di tengah-tengah kita.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
Artinya : dan
orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu)
ditengah-tengah antara demekian.
Berdasarkan kandungan ayat di
atas dapatlah kita simpulkan bahwasanya menata keluarga di dalam Islam
dengan menjarangkan angka kelahiran bukanlah satu-satunya solusi untuk
mengatasi krisis ekonomi. Islam menganjurkan untuk menata perekonomian,
dengan bekerja dan melahirkan karya-karya yang handal dan persiapan
ekonomi yang matang sebelum berumah tangga. Sehingga kita mempunyai
modal dalam menjalani kehidupan dan generasi-generasi setelah kita dapat
mengecap kehidupan yang makmur dan sejahtera. Dalam sebuah hadits Rasul
bersabda:
Artinya: meninggalkan keluargamu dalam keadaan kaya
lebih baik, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mengadu
nasib kepad manusia dengan mengemis.
Tujuan menata keluarga ialah
untuk mewujudkan generasi-generasi yang handal dan tekun, agar dapat
meraih masa depan yang cerah dan gemilang. Apabila kita tidak
memperhatikan pendidikan, pergaulan dan lapangan kerja mulai dari
sekarang, generasi yang akan datang akan mengalami kecemasan dan
kesulitan dalam menjalani kehidupan. Sebab mereka akn hidup di bawah
garis kemiskinan, mengalami krisis pendidikan, krisis akhlak yang pada
akhirnya akan berdampak kepada krisis ekonomi besar-besaran di dalam
sebuah negara.
Islam sangat menganjurkan untuk memperbanyak
keturunan, dengan ketentuan memikirkan kebutuhan generasi tersebut, baik
dari segi sandang pangan, pendidikan dll. Namun apabila kita tidak
mampu memperhatikan pendidikan, ekonomi dll, maka Islam tidak
menganjurkan untuk memperbanyak anak(keturunan). Karena akan
mengakibatkan berbagai macam perkara-perkara negatif, seperti lahirnya
generasi yang lemah dari seluruh segi, sempitnya lapangan kerja dan
banyaknya pengangguran.
Oleh karena itu ide pembatasan keturunan
akan diterima oleh Islam, dengan konsekwensi yang benar tanpa melangkahi
dasar-dasar Agama dan penuh dengan tanggungjawab.
Apabila
perkara-perkara diatas dapat diwujudkan dan sarana-sarana yang mengarah
kearah kemajuan sangat mapan, maka Islam menganjurkan untuk melakukan
poligami (menikah lebih dari satu) dan memperbanyak keturunan, sesuai
sebuah hadits yang dikeluarkan oleh imam Tirmizi dll, yang artinya :
Berpoligamilah dan perbanyaklah keturunan, sesungguhnya Aku bangga pada
hari qiamat dengan banyaknya umat Islam. Yang dimaksud dengan banyak
disini ialah, melahirkan generasi yang handal, berkualitas dan memiliki
semangat yang tinggi dalam memikirkan masa depan bangsa bukan generasi
yang kerjanya hanya berpangku tangan, bermalas-malasan dan pasif, persis
seperti buih di lautan, banyak tapi centang-perenang, banyak tapi
terpecah belah, banyak tapi tidak jelas arah dan tujuannya.
Fenomena
penataan keturunan merupakan tugas penting bagi umat, untuk mengatasi
berbagai kesenjangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Penekanannya adalah, mulai dari sekarang kita harus membenahi diri untuk
menanggulangi krisis ekonomi dan moral yang sedang menimpa masyarakat
kita dewasa ini, dengan menggunakan kesanggupan yang kita miliki,
sehingga terwujudlah kehidupan yang berpendidikan dan bermoral sesuai
dengan tuntutan Islam.
DAFTAR REFERENSI
Al-Qur’an dan Terjemahannya
Imam Bukhari, Shahih Bukhari
Imam Muslim, Shahih Muslim
Imam ``A`l-`Ghazali, Ihya’ Ulumuddin
Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Masalah Tahdid An-Nasli Wiqayatan Wa’ilajan
malimsonline.blogspot.com/2012/03/hukum-keluarga-berencana-kb-dalam-islam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar