Jumat, 25 Mei 2012

AKTE KELAHIRAN


AKTE KELAHIRAN

This entry was posted on 23 Mei 2012, in ARTIKEL. Bookmark the permalink. 31 Komentar  
Rate This
Surat identitas resmi pertama yang dipunyai oleh seorang manusia di dunia ini adalah Akte Kelahiran.  Akte kelahiran itu dibuat dengan berpatokan pada surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh rumah sakit bersalin tempat bayi tersebut dilahirkan.
Ada apa dengan Akte Kelahiran ?
Begini …
Ini semua berangkat dari kenyataan bahwa ada banyak orang yang seketika berubah namanya karena akte kelahirannya salah ketik.  Ya … salah ketik sodara-sodara.  Salah ketik yang mengakibatkan bayi yang bersangkutan menjadi berubah namanya, dan nama itu terbawa terus sampai dia dewasa.
Mengapa demikian ?
Sebab akte kelahiran tersebut digunakan sebagai dasar penulisan surat-surat resmi penting yang lain.  Mulai dari Ijazah Sekolah, KTP, Pasport, sampai ke Buku Nikah dan sebagainya.  Anda pasti tau kan ?  jika ada ejaan atau tulisan yang berbeda diantara surat-surat pengenal resmi tersebut … maka akan panjang urusannya.  Bahkan tidak jarang urusan akan macet buntu tidak keruan.  Hanya gara-gara tulisan yang salah.  Sehingga penulisan nama yang benar di dalam akte kelahiran menjadi sangat krusial sifatnya.
Kembali ke soal tulisan yang salah di Akte Kelahiran.
Saya ambil beberapa contoh imajiner.  Bukan kejadian yang sebenarnya.
Ada seorang bayi lahir.  Laki-laki.  Orang tua dan atau keluarganya memberinya nama Novi Hendriyanto.  Tapi entah salah siapa … mungkin ada tulisan yang tidak jelas … atau ada ketikan yang salah,  Ketika diurus Akte Kelahirannya … ujuk-ujuk … Nama di akte kelahirannya berubah menjadi Nopi Hendriyanti.  Seperti nama perempuan bukan ?.  Akhirnya … Sampai besar … sekolah, kuliah … menikah pun … dia tetap memakai nama Nopi Hendriyanti ini.
Ada lagi contoh imajiner … nama aslinya sebetulnya adalah : Dewi Anggraini Kusumawati.   Tapi yang tertulis di akte kelahirannya adalah Adek Anggraini Kusumawati.   Ini gara-gara yang bersangkutan adalah anak terkecil, dan panggilan sayangnya adalah Adek … Jadi mungkin yang ngurus akte kelahiran lupa … bahwa nama sebenarnya adalah Dewi … bukan Adek.
Apa nggak bisa direvisi Om ?
Mmm … saya kurang tau.  Saya rasa sih bisa … namun mungkin saja birokrasinya panjang dan proses mengurusnya pun tidak semudah yang kita duga.  Mengapa saya berpraduga demikian ?  Sebab dibanyak kejadian … ketika saya ngobrol dengan teman-teman handai taulan yang mengalami kejadian salah ketik ini.  Pada umumnya mereka membiarkan hal ini.  Tidak mengurus perubahannya.  Jadilah nama yang salah itu terus melekat di dirinya sampai dia dewasa.
Jadi demikianlah …
Hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.  Bahwa kalau akan mengurus Akte kelahiran please make sure EJAAN kata per kata untuk nama anak-anak kita itu benar adanya.  Kalau perlu … kita cetak besar-besar dengan menggunakan komputer ber font besar pula … nama sebenarnya yang kita berikan untuk nama bayi kita itu.  Lalu kita tempelkan kertas tersebut di setiap sampul map, amplop atau berkas surat-surat untuk mengurus Akte kelahiran ini.  Apalagi kalau nama anak kita itu panjang dan mempunyai ejaan konsonan yang banyak …
Ini untuk berjaga-jaga agar mereka, petugas yang mengetikkan nama di Akte itu tidak salah … tidak salah satu karakter pun jua … !!!
Sebab nama yang tertulis dalam Akte Kelahiran tersebut akan dibawa terus sampai dia Dewasa !
http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/58-anak-dan-akta-kelahiran-.html

Anak dan Akta Kelahiran

Nov 08 |09:17
Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan.
Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta kelahiran, secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal dari manipulasi identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak, maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Oleh karenanya diharapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia jangan takut dan enggan untuk mendaftarkan segera kelahiran anaknya, untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak dan mencegah munculnya segala bentuk eksploitasi bagi anak, beban tugas kepada pemerintah tidaklah mudah dan harus melibatkan semua pihak oleh karenanya harus ada kerjasama dan koordinasi yang sinergi untuk melahirkan kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.
Hak Identitas Berdasarkan KHA dan UU No. 23 /2002
Salah satu hal penting yang melekat pada diri kita adalah Akta Kelahiran. Akta Kelahiran menjadi isu global dan sangat asasi karena menyangkut identitas diri dan status kewarganegaraan. Disamping itu Akta Kelahiran merupakan hak identitas seseorang sebagai perwujudan Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Akta Kelahiran bersifat universal, karena hal ini terkait dengan pengakuan negara atas status keperdataan seseorang. Selain itu jika seorang anak manusia yang lahir kemudian identitasnya tidak terdaftar, kelak akan menghadapi berbagai masalah yang akan berakibat pada negara, pemerintah dan masyarakat. Dalam perspektif KHA, negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap anak, dan terjaminnya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak.
Posisi Anak dalam Konstitusi UUD 1945, terdapat dalam pasal 28 B ayat 2 yaitu : “Setiap Anak Berhak Atas Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang, Serta Berhak Atas Perlindungan Dari Kekerasan dan Diskriminasi”.

Hak-hak Anak diberbagai Undang-Undang, antara lain UU No. 39/1999 tentang HAM maupun UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jelas menyatakan Akta Kelahiran menjadi hak anak dan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya.
Terdapat sejumlah manfaat atau arti penting dari kepemilikan akta kelahiran, yakni : menjadi bukti bahwa negara mengakui atas identitas seseorang yang menjadi warganya, sebagai alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial dan perlindungan anak, merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak, menjadi bukti yang sangat kuat bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya, mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual, anak secara yuridis berhak untuk mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya sebagai warga negara. 
Indonesia termasuk salah satu dari 20 negara yang cakupan pencatatan kelahirannya paling rendah, dan keadaan di daerah pedesaan lebih buruk daripada di perkotaan. Kesenjangan ini termasuk yang tertinggi di dunia. Banyak faktor yang memengaruhi rendahnya cakupan pencatatan kelahiran, mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran, biaya yang tinggi untuk pencatatan, prosedur yang sulit, serta kurangnya akses terhadap pelayanan pencatatan yang biasanya berada di tingkat kabupaten/kota.
Masih banyak orangtua yang belum memahami tentang pentingnya akta kelahiran. Maklum karena akta kelahiran baru ada Undang-undangnya pada tahun 2002 melalui undang-undang perlindungan anak sehingga belum tersosialisasi. Dalam UU tahun 2002 menyatakan bahwa pemberian akta kelahiran harus diberikan tanpa biaya. Kemudian ada UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudkan yang mengatur lebih lanjut tentang pemberian akta kelahiran.
Memang menurut UU setiap bayi yang lahir, 60 hari setelah itu harus dicatat dan diberikan akta kelahiran. Masalahnya negara kita ini geografisnya sangat luas, dan masih banyak masyarakat adat terpencil. Departemen Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan alternative, bahwa seorang anak yang lahir dari perkawinan siri tanpa dokumen maka dianggap sebagai anak dari orangtua tunggal (ibu), tetapi masih diberikan catatan pinggir bagian kiri ”anak diluar nikah” ini yang kita inginkan agar dihapus. Ini memberikan labelisasi pada seorang anak, yang menurut perlindungan anak tidak pas, karena memberikan stigmanisasi pada anak.
Anak yang diangkat oleh orangtua asuh juga diharapkan dapat mempunyai akta. Tetapi memang kita tidak boleh menghilangkan hubungan darah antara orangtua dan anaknya, sehingga masih tetap dicantumkan orangtua biologisnya. Fungsi akta kelahiran dapat memberikan legalitas tentang anak tsb. baik formal maupun material ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pemalsuan identitas, kekerasan terhadap anak, perkawinan dibawah umur, pekerja anak. Fungsi lainnya untuk kepastian umur untuk sekolah, paspor, KTP, dan hak politik pada Pemilu.
Fungsi akta kelahiran untuk negara yaitu mengetahui data anak secara akurat di seluruh Indonesia untuk kepentingan perencanaan dan guna menyusun data statistik negara yang dapat menggambarkan demografi, kecenderungan dan karakteristik penduduk serta arah perubahan sosial yang terjadi. Bagi mereka yang lewat 60 hari s/d 1 tahun masih dapat membuat akta kelahiran asal disetujui oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bila sudah lebih dari 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan, yang biayanya tidak sedikit.
HAMBATAN IMPLEMENTASI AKTA KELAHIRAN GRATIS :
1.         Masih rendahnya pemahaman para orang tua dan keluarga, mengenai nilai guna dari Akta Kelahiran serta kewajiban pelaporan kelahiran tepat waktu (kurang dari 60 hari kerja), sehingga pendaftaran kelahiran baru dilakukan ketika anak usia sekolah.
2.         Kurangnya kepemilikan persyaratan untuk pelaporan kelahiran (tidak adanya bukti kelahiran dari penolong kelahiran, tidak dimilikinya Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua).
3.         Masih rendahnya komitmen Kepala Daerah, para pembuat kebijakan publik dan petugas pencatatan sipil dalam mengimplementasikan proses Akta Kelahiran bebas biaya, sehingga disebagian pemerintah daerah masih menjadikan Akta Kelahiran sebagai sumber pendapatan daerah.
4.         Masih terbatas dan belum terpenuhinya baik alokasi anggaran, kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM, baik ditingkat pusat maupun daerah yang memadai dalam proses pemberian layanan pembuatan Akta Kelahiran  supaya tidak dikenai biaya.
5.         Masih ada kesan seolah pembuatan akta kelahiran mahal, prosedur birokrasi berbelit-belit, jarak tempuh dari desa ke-kecamatan/ke-kabupaten/kota terlalu jauh sehingga proses pengurusan banyak melibatkan jasa pihak ketiga.
6.         Adanya Ketentuan perundang-undangan (UU No. 23/2006 tentang Adminduk) yang menetapkan bahwa untuk kelahiran yang pelaporannya melebihi 1 tahun sejak tanggal kelahirannya melalui ijin penetapan PN (saat ini baru diberlakukan bagi kelahiran setelah UU No. 23/2006).

UPAYA TEROBOSAN UNTUK MEMPERCEPAT PEMENUHAN HAK IDENTITAS BAGI ANAK :
1.         Pemerintah perlu melakukan harmonisasi UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 32 dengan UU NO. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 5, 27, 28.
2.         Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan  dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak kepada masyarakat.
3.         Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara terpadu perlu pro aktif dan mendekatkan akses layanan masyarakat untuk pemenuhan akta kelahiran tidak dipungut biaya kepada semua anak (0-18 tahun), serta mengembangkan koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka menumbuhkan kondisi kebutuhan masyarakat terhadap akta kelahiran; (sektor Kesehatan, Pendidikan dan Peradilan)
4.         Terus mendorong terwujudnya UPTD  instansi pelaksana tingkat kecamatan disamping adanya program peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.
5.         Menyerahkan kebijakan masa transisi penerapan UU No. 23/2006 (dispensasi pencatatan kelahiran) kepada daerah sesuai dengan kebutuhan  atau pemberlakuan ketentuan keterlambatan pencatatan kelahiran lebih dari 1 (satu) tahun melalui ijin PN diprioritaskan bagi kelahiran setelah UU No. 23/2006 dan tetap memberlakukan dispensasi bagi kelahiran  sebelum UU No. 23/2006.
Mencermati permasalahan-permasalahan dalam pencatatan kelahiran tersebut, maka persoalan-persoalan dalam pencatatan kelahiran bukan semata akta kelahiran telah gratis saja, namun lebih jauh dari itu perlu peningkatan kualitas pelayanan pencatatan kelahiran secara lebih luas meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, alokasi anggaran, SDM, dsb. Oleh karena itu pemberian Akta Kelahiran adalah menjadi tanggungjawab negara dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah. Jadi Pemerintah, penuhilah hak anak dalam hal Akta Kelahiran, karena di dalam Akta Kelahiran terdapat Hak Asasi Manusia (HAM) dan sesungguhnya merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945, UU No. 23/2002 yang berkaitan keperdataan seseorang berupa hak identitas dan kewarganegaraan.
http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/component/fireboard/?func=view&catid=9&id=168
Akte Lahir untuk anak yang lahir setelah UU Dual N 5 Tahun lalu  
Saya ingin menanyakan pembuatan akte kelahiran untuk anak yang lahir setelah diberlakukannya UU baru No. 12 2006 tentang dual nationality (anak saya akan lahir bulan Juni nanti). Dari pengalaman teman saya, didalam akte kelahiran anaknya nya masih tertulis WNA sehingga dia tidak bisa mengurus paspor Indonesianya dan harus mengurus lewat pengadilan. Sementara ada teman saya yang di aktenya sudah tertulis WNI/WNA (dua-duanya) dan ada juga yang tertulis WNI saja. Bagaimana bisa terjadi pencantuman WN yang berbeda2? Apakah tergantung di kantor catatan sipil mana mengurusnya? Mohon pencerahannya apa yang harus saya lakukan agar kelak bisa mengurus akte anak dgn pencantuman WNI dan WNA diaktenya. Trima kasih.

Tanggapan: Yth. Sdri Anna
Pencantuman status kewarganegaraan dalam akta kelahiran anak sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Nomor 471/1478/MD tentang Pencatatan Kewarganegaraan pada akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a. Untuk anak yang lahir setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan, dicatatkan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila dalam akta kelahirannya telah tercatat sebagai Warga Negara Asing, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembetulan Akta Catatan Sipil, yang diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mnegeluarkan akta kelahiran tersebut.
b. Untuk anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun, pencatatan perubahan kewarganegaraan dapat dilakukan setelah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artinya, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perubahan akta kelahiran setelah mendapat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat
Salam,
http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18580:pelaksanaan-uu-no-232006-tentang-akte-kelahiran-ditunda-&catid=161:daerah&Itemid=41
PDF
Cetak
Email

Selasa, 11 Januari 2011 16:12
Starberita-Lubuk Pakam,  Pemberlakuan Undang-Undang 23 tahun 2006 penerbitan akte kelahiran melalui Pengadilan Negeri (PN) ditunda pelaksanaannya hingga akhir tahun  2011 . Akan diefektifkan mulai  Januari 2012 mendatang. Selasa (11/1)

Kepala dinas Kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Deli Serdang melalui Kasi Pelayanan Gustur Husein Siregar mengungkapkan pada wartawan di Lubuk pakam, kemarin.

Menurutnya, penetapan penerbitan akte kelahiran melalui PN merupakan amanah  Undang-Undang nomor 23/2006 tentang administasi kependudukan. Setiap penerbitan akte kalahiran harus ada penetepan dari PN. Tetapi peraturan itu  hanya berlaku bagi anak yang lahir terhitung sejak tahun peraturan diterbitkan. Sedangkan anak yang lahir pada 2006 ke bawah masih diberikan kemudahan untuk mengurus akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.

Adanya perubahan jadwal rencana pelaksanaan penetapan akte kelahiran melalui PN itu, tentunya masih memberikan peluang bagi warga yang hendak mengurus akte kelahiranya. “Masih ada waktu hingga Desember 2011 mendatang bagi warga yang hendak mengurus aktelahirnya.”ujarnya.

Sehingga,bila kelak peraturan tersebut terlaksana Januari 2012 mendatang disdukcapil Deli Serdang  tidak akan menerbitkan lagi akte kelahiran anak. Bagi warga yang igin mendapatkan akte kelahiran harus ada surat dari pengadilan negeri setempat. "Pengadilan Negeri akan melakukan sidang untuk menetapkan akte kelahiran dan dilanjutkan kepada disdukcapil," ungkapnya.

Pelaksanan penetapan akte kelahiran ini diberlakukan merupakan upaya pemerintah pusat untuk menertibkan administrasi kependudukan karena selama ini masih banyak bayi yang lahir tidak melaporkan kepada pemerintah.

Padahal, selayaknya setiap bayi yang baru lahir harus dilaporkan maksimal 60 hari setelah kelahiran sehingga bisa langsung diterbitkan akte kelahiran.”Pengalaman selama ini, banyak orang tua setelah anaknya masuk sekolah baru mengurus akte kelahiran anaknya,”bebernya.

Diakuinya, ini akan berdampak pada pembiayaan yang bakal semakin besar serta waktu makin panjang dalam pengurusan sebuah akte kelahiran.(andalas/TH/BHI).


ALASAN BAYI SUKA GIGIT JARI

Bayi Suka Gigit Jari, Ada Alasannya Lho!

Ghiboo.com - Rasa gemas dan kadang kesal pasti Anda alami saat melihat si kecil mulai hobi memasukkan semua benda ke dalam mulutnya. Berbagai cara Anda lakukan untuk mengalihkan perhatiannya agar tidak lagi memasukkan benda ke dalam mulutnya.
Tetapi tahukah Anda bahwa ada penyebab tertentu yang membuat si kecil semakin hobi memasukkan benda ke dalam mulut ini? Apa saja, yuk lihat berikut ini:
Komunikasi
Bayi dan balita juga butuh mengekspresikan perasaan dan pikirannya lho, sama seperti orang dewasa. Sayangnya saat itu mereka belum fasih berbicara seperti orang dewasa. Jadi, dengan memasukkan jari ke mulut merupakan satu-satunya cara mereka berkomunikasi, mengekspresikan pendapat dan perasaan mereka.
Cari Perhatian
Bukan hanya orang dewasa saja lho yang ingin selalu diperhatikan, si kecil juga ingin diperhatikan. Caranya, dengan menggigit atau memasukkan benda ke dalam mulut demi mendapatkan perhatian Anda yang mungkin sedang sibuk.
Rasa ingin tahu
Bayi dan balita adalah bibit-bibit cerdas yang penuh rasa ingin tahu. Mereka selalu penasaran terhadap benda yang ada di sekitarnya. Mereka akan berusaha mencari tahu dengan indera yang mereka miliki, mulai dari melihat, merasakan dengan kulitnya, menciumnya, sampai menjilatnya dengan lidah.
Gemas atau Marah
Saat gemas atau marah, ia akan meraih benda terdekat dan memasukkannya ke dalam mulut kemudian menggigitnya. Hal ini wajar dilakukan sebagai wujud yang menunjukkan ia sedang gemas atau marah.

SUMBER
http://id.she.yahoo.com/persalinan-caesar-naikkan-peluang-obesitas-anak-123000096.html