Jumat, 11 November 2011

dokter mw ambil alih wewenanh qita lo....

Permenkes 149/2010   Topic List   < Prev Topic  |  Next Topic >

Re: Permenkes 149/2010
sumber :http://health.groups.yahoo.com/group/dokter-ina/message/3429
Terima kasih Dr Lina, saya baru mengerti kenapa menurut teman saya di depkes
Permenkes ini masih akan direvisi.

Apa benar alasan PB IDI hanya supaya "praktik dokter umum lebih memasyarakat"?
Sungguh menggelikan.

Untuk membenarkan pembatasan wewenang bidan dalam pelayanan KB (atau paling
tidak untuk meyakinkan SAYA kenapa pembatasan ini bisa dibenarkan), PB IDI perlu
menjawab beberapa pertanyaan berikut:

1. Continuity of care
Saya melihat pelayanan KB dan persalinan ada dalam satu continuum. Logis sekali
kalau seorang bidan (praktik swasta) melayani seorang ibu dalam continuum
ante-post partum. Kalau seorang ibu ingin menjarangkan kehamilan pasaca
melahirkan, kenapa harus dikirimkan ke dokter?

2. Pencapaian program KB
Ini alasan terkuat saya kenapa bidan (praktek swasta) sebaiknya diberi wewenang
memberikan pelayanan KB. Sekarang, pelayanan KB lebih banyak didukung oleh
sektor swasta ketimbang pemerintah. Unmet need pelayanan KB di Indonesia ada
sekitar 8% (WHO, 2003). Per tahun 1997, lebih dari 40 persen pelayanan KB
dilakukan oleh pelayanan swasta (USAID 2006), di antara orang miskin sekitar 45
persen dari pelayanan swasta ini diberikan oleh bidan praktek swasta (Schoemaker
2005). Saya tidak punya angka absolutnya, tapi ini pasti bukan jumlah yang
sedikit. Sekarang bandingkan dengan cakupan dokter dan bidan. Kita punya
80,000an dokter dan 200,000an bidan. Apakah PB-IDI bisa menjamin yang 45 persen
ini 100 persen akan tertangani oleh dokter? Belum lagi kita bicara tentang unmet
need pelayanan KB sebesar hampir 9 persen (WHO 2003).

3. Historis
Saya pikir kemajuan profesi bidan sekarang banyak sekali ditentukan oleh
keinginan kuat pemerintah mengendalikan jumlah penduduk. Saya juga yakin, biaya
yang dikeluarkan untuk melatih bidan supaya bisa melayani KB tidak sedikit. Lalu
sekarang harus mengeluarkan uang untuk melatih (kembali) dokter? Saya bingung
sekali, kenapa Kemenkes bisa mengeluarkan kebijakan yang a-historis seperti ini.
Apakah Kemenkes tidak berkonsultasi dengan BKKBN? Aneh bin ajaib.

4. Etis-filosofis
Siapa yang berhak menentukan kompetensi suatu profesi? Lebih spesifik lagi,
apakah PB-IDI/dokter berhak menentukan kompetensi bidan? Kalau sebagian dokter
bilang "bidan tidak boleh pasang KB" dan sebagian lagi bilang "bidan boleh
pasang KB" (seperti saya), pendapat dokter mana yang akan didengar? Kenapa?
Lalu, kenapa tidak berlaku sebaliknya? Bidan sudah menolong persalinan sebelum
profesi dokter ditemukan, bagaimana kalau bidan bilang melayani persalinan
bukanlah kompetensi dokter?

Untuk menjadi bahan renungan.

http://thejakartaglobe.com/news/indonesias-family-planning-program-falling-apart\
/303754


Panji



Fri Apr 9, 2010 5:56 pm

hadisoemarto...
Offline Offline
Send Email Send Email


Expand Messages Author Sort by Date
Permenkes 149/2010
Nampaknya tidak ada pembatasan wewenang bidan dalam pemasangan KB (moga2 ini versi yang benar). Alhamdulillah. Panji PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK...
hadisoemartopanji
hadisoemarto...
Offline Send Email
Apr 3, 2010
7:48 am
Re: Permenkes 149/2010
Salam Sejawat, - Pasal 10 ayat 2 poin e : "Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah." Ini maksudnya imunisasi dasar yang termasuk EPI...
Julyadharma Wangsa Dh...
julyadharma
Offline Send Email
Apr 4, 2010
7:53 am
Re: Permenkes 149/2010
Ayo Bidan segera kuasai kompetensi yang diberikan oleh Permenkes, bantu dokter menyehatkan rakyat Indonesia. Jangan ikuti rebutan "lahan" di kedokteran antar...
dr. Kadarsyah
akadarsyah
Offline Send Email
Apr 4, 2010
10:28 pm
Re: Permenkes 149/2010
Yth dr Panji Perlu dicermati dalam Pasal 12 yg kutipannya sbb Pasal 12 Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud...
ratri lina
ratri_s_lina
Offline Send Email
Apr 9, 2010
3:25 pm
Re: Permenkes 149/2010
Terima kasih Dr Lina, saya baru mengerti kenapa menurut teman saya di depkes Permenkes ini masih akan direvisi. Apa benar alasan PB IDI hanya supaya "praktik...
hadisoemartopanji
hadisoemarto...
Offline Send Email
Apr 9, 2010
10:51 pm
Re: Permenkes 149/2010
Sudahlah Bung. Tahun 2015 India dipastikan ke bulan. Masak kita masih urusan remeh-temeh bidan boleh pasang IUD atau tidak. Intinya adalah rakyat tertolong...
dr. Kadarsyah
akadarsyah
Offline Send Email
Apr 9, 2010
11:08 pm
Jualan di Web Primkop-IDI
Silakan berjualan di web Primkop-IDI disitu akan dibuatkan TOKO, syarat: 1. Anggota Primkop-IDI 2. Seleksi barang oleh Pengurus Primkop-IDI. 3. Harga untuk...
dr. Kadarsyah
akadarsyah
Offline Send Email
Apr 10, 2010
1:17 am
Re: Permenkes 149/2010
Kepada Yth dr Panji Istilah supaya praktik dokter lebih memasyarakat sebenarnya hanyalah bahasa halus dari saya pribadi. Sebenarnya alasan yang lebih mendasar...
ratri lina
ratri_s_lina
Offline Send Email
Apr 11, 2010
12:45 am
Re: Permenkes 149/2010
Yth Dr Lina, Terima kasih atas tanggapannya. Barangkali supaya tidak berkepanjangan perbincangan dua arah di milis, saya jadikan posting ini yang terakhir...
hadisoemartopanji
hadisoemarto...
Offline Send Email
Apr 11, 2010
3:11 am
kompetensi vs wewenang
halo rekan-rekan Kita nggak mungkin bisa maju dengan menghambat orang lain. Jangan takut kompetisi selama masih sportif. Bidan & perawat pun bukan kompetitor...
Billy
yahrapha
Online Now Send Email
Apr 11, 2010
3:29 am
Re: kompetensi vs wewenang
Sepakat dengan Dr. Billy. Yang dilihat haruslah komptensi, bukan wewenang yang didasarkan kepada ijasah saja. Yang perlu diatur kemudian adalah kompetensi, dan...
kmjp47@...
Send Email
Apr 11, 2010
3:40 am
Re: Permenkes 149/2010
Yang penting rakyat tertolong oleh yg kompeten bukan ponari. Jangan rebutan lahan dokter spesialis umum bidan perawat kasian rakyat. Kalau mau sejahtera...
kadar@...
akadarsyah
Offline Send Email
Apr 11, 2010
4:31 am
Re: Permenkes 149/2010
Coba bung Kadar, obrak juga tuh Ponari modern yang namanya TCM, asli kebal, baik UUPK maupun MKKI dlsb tidak mampu menyentuhnya. Pripun Mas??? Yah, saya kira...
erness@...
Send Email
Apr 11, 2010
4:52 am
Re: Permenkes 149/2010
Betul. Dokter yg sekolah lama mesti kaya negara maju penghasilan pas2an. Tcm ponari dkk bebas dg standar aturan Jaman batu...
kadar@...
akadarsyah
Offline Send Email
Apr 11, 2010
6:40 am
Bls: Permenkes 149/2010, Penataan tugas paramedis di pelayanan prime
Yth dr.  Ratri Intinya pendapat Ts sangat saya dukung, saya merasakan kinerja paramedis seharusnya dikembalikan kembali kearah yg lebih spesifik. Tidak...
suparto wibowo
supartobrebes
Offline Send Email
Apr 11, 2010
11:49 am
Re: Permenkes 149/2010
Mudah-mudahan semua aturan itu tidak ujung-ujungnya duit. Perhatikan: 1. Dokter spesialis berpraktik seperti dokter umum, tetapi berpapan spesialis dan...
kmjp47@...
Send Email
Apr 9, 2010
10:52 pm

sumber

kompetensi bida kebidanan komunitas

Kamis, 09 September 2010

analisa Standar Kompetensi Bidan 8

2.1 Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan.4,5
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu. Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.4,5
Kelompok komunitas terkecil adalah keluarga individu yang dilayani adalah bagian dari keluarga atau komunitas. Oleh karena itu, bidan tidak memandang pasiennya dari sudut biologis. Akan tetapi juga sebagai unsur sosial yang memiliki budaya tertentu dan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan lingkungan disekelilingnya. Dapat ditemukan disini bahwa unsur-unsur yang tercakup didalam kebidanan komunitas adalah bidan, pelayanan kebidanan, sasaran pelayanan, lingkungan dan pengetahuan serta teknologi.4,5
Asuhan kebidanan komunitas adalah merupakan bagian integral dari system pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu, anak dan Keluarga Berencana.


2.2 Manajemen Kebidanan Komunitas
Dalam memecahkan masalah pasiennya, bidan menggunakan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen kebidananan adalah metode yang digunakan oleh bidan dalam menentukan dan mencari langkah-langkah pemecahan masalah serta melakukan tindakan untuk menyelematkan pasiennya dari gangguan kesehatan. Penerapan manajemen kebidanan melalui proses yang secara berurutan yaitu identifikasi masalah, analisis dan perumusan masalah, rencana dan tindakan pelaksanaan serta evaluasi hasil tindakan. Manajemen kebidanan juga digunakan oleh bidan dalam menangani kesehatan ibu, anak dan KB di komuniti, penerapan manajemen kebidanan komuniti.4,5
1. Identifikasi masalah
Bidan yang berada di desa memberikan pelayanan KIA dan KB di masyarakat melalui identifikasi, ini untuk mengatasi keadaan dan masalah kesehatan di desanya terutama yang ditujukan pada kesehatan ibu dan anak.
2. Analisa dan perumusan masalah
Setelah data dikumpulkan dan dicatat maka dilakukan analisis. Hasil analisis tersebut dirumuskan sebagai syarat dapat ditetapkan masalah kesehatan ibu dan anak di komunitas. Dari data yang dikumpulkan, dilakukan analisis yang dapat ditemukan jawaban tentang :
a. Hubungan antara penyakit atau status kesehatan dengan lingkungan keadaan sosial budaya atau perilaku, pelayanan kesehatan yang ada serta faktor-faktor keturunan yang berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Masalah-masalah kesehatan, termasuk penyakit ibu, anak dan balita
c. Masalah-masalah utama ibu dan anak serta penyebabnya
d. Faktor-faktor pendukung dan penghambat
Rumusan masalah dapat ditentukan berdasarkan hasil analisa yang mencakup masalah utama dan penyebabnya serta masalah potensial.
3. Diagnosa potensial
Diagnosa yang mungkin terjadi

4. Antisipasi penanganan segera
Penanganan segera masalah yang timbul
5. Rencana (intervensi)
Rencana untuk pemecahan masalah dibagi menjadi tujuan, rencana pelaksanaan dan evaluasi.
6. Tindakan (implementasi)
Kegiatan yang dilakukan bidan di komunitas mencakup rencana pelaksanaan yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
7. Evaluasi
Untuk mengetahui ketepatan atau kesempurnaan antara hasil yang dicapai dengan tujuan yang ditetapkan.













BAB III
ANALISA KOMPETENSI KE-8 (KEBIDANAN KOMUNITAS)

Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

Pengetahuan Dasar :
NO MATERI REVISI KOMENTAR
PENGETAHUAN DASAR
1 Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
Konsep dan sasaran kebidanan komunitas yang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Komunitas merupakan kumpulan orang yang berada dalam suatu lingkungan tertentu sehingga sasaran kebidanan komunitas memepertimbangkan masyarakat.
2 Masalah kebidanan komunitas - -
3 Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat Pendekatan asuhan kebidanan pada individu, keluarga, kelompok yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada Partisipasi masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang ada akan mendukung dalam asuhan kebidanan
4 Strategi pelayanan kebidanan komunitas Strategi pelayanan kebidanan komunitas dengan pendekatan edukatif dalam peran serta masyarakat yang melibatkan lintas program & lintas sektoral
Pelayanan kebidanan komunitas dikembangkan berawal dari pola hidup masyarakat yang tidak lepas dari faktor lingkungan, adat istiadat, ekonomi, sosial budaya dimana dalam pelaksanaannya edukatif sangat diperlukan. Menurut Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 10 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan adalah penyuluhan dan konseling
5 Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas yang mencakup bayi dan wanita sepanjang siklus kehidupannya sebagai individu bagian dari masyarakat Berdasarkan Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 dinyatakan bahwa bidan memnerikan pelayanan kebidanan, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 13 menyatakan bawa bidan melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi.
6 Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat Upaya peningkatan & pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi dalam keluarga dan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 9 menyatakan bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu (pada masa kehamilan, persalinan, nifas, dan masa menyusui) dan bayi baru lahir normal sampai umur 28 hari.
7 Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi dengan menggunakan sistem pendekatan resiko (SPR) Bidan mempunyai keterbatasan dalam melakukan tugasnya terutama bidan desa dengan wilayah yang cukup luas. Bidan dapat melibatkan mitranya yaitu kader dan dukun terlatih untuk mendeteksi kelainan secara dini dengan menggunakan SPR. sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari adanya komplikasi.
8 Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak Sistem pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 bahwa bidan berwenang dalam memberikan pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat
PENGETAHUAN TAMBAHAN
1 Kepemimpinan untuk semua (Kesuma) kepemimpinan dan manajerial dalam praktik bidan Bidan mampu menerapkan aspek kepemimpinan dalam organisasi & manajemen pelayanan kebidanan (KIA/KB), kesehatan reproduksi dan kesehatan masyarakat di komunitas (permenkes 149 pasal 8)
1. Berperan serta dalam perencanaan pengembangan dan evaluasi kebijakan kesehatan
2. Melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan dalam praktik kebidanan di masyarakat
3. Mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan data serta mengimplementasikan upaya perbaikan atau perubahan untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan di masyarakat
4. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara proaktif, dengan perspektif luas dan kritis.
5. Menginisiasi dan berpartisipasi dalam proses perubahan dan pembaharuan praktik kebidanan.
2 Pemasaran sosial Pemasaran sosial dan manajemen kewirausahaan dalam praktik kebidanan 1. Mempromosikan dan mempertahankan peran profesional bidan dalam bidang manajerial yang menguntungkan konsumen dan provider dimasyarkat
2. Menggunakan dan mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien dalam pelayanan kebidanan di masyakat
3 Peran Serta Masyarakat Menggerakakkan Peran serta Masyarakat dalam memandirikan masyarakat untuk hidup sehat Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi (permenkes 149 psl 13)
4 Audit Maternal dan perinatal
- -
5 Perilaku kesehatan Masyarakat Perilaku Kesehatan di Masyarakat yang berhubungan dengan aspek sosial, emosional dan budaya dan berpengaruh terhadap status kesehatan ibu, bayi dan keluarga. Pelayanan kebidanan didasarkan pada keyakinan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses yang fisiologis. Bidan meningkatkan kesejahteraan ibu, bayi dan keluarga dengan mendukung aspek sosial, emosional, budaya dan aspek fisik. (model asuhan kebidanan) untuk itu bidan perlu memperhatikan prilaku kesehatan yang ada dimasyarakat baik yang mendukung aupun yang dapat merugikan kesehatan ibu dan bayi.
6 Program program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak - Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (permenkes 149 ps 17)
Dukungan, penyebarluasan, pelaksanaanProgram-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Motherhood, Making Pregnancy Safer, Visi Indonesia Sehat,dan Desa Siaga )
6 - Sistem pendekatan Risiko Bidan perlu menguasai sistem pendekatan risiko untuk mengantisipasi/mengambil tindakan cepat dan tepat dalam mengatasi masalah 4 terlambat yang sering terjadi di masyakat
7 - Sistem rujukan dimasyarakat “ Bidan melakukan deteksi dini, penanganan kegawat-daruratan dan rujukan terhadap kasus kebidanan yang bermasalah sesuai dengan kewenangan dan menjunjung tinggi tanggung jawab secara profesional, hukum, etik dan moral di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.” (definisi bidan, tugas dan fungsi bidan)
KETERAMPILAN DASAR
1 Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, bersalin, laktasi, neonatus bayi balita dan KB di masyarakat sesuai dengan kewenangan Kewenangan bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan dan pengelolaannya diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku (saat ini berlaku Permenkes 149/2010)
2 Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak. Mengidentifikasi status kesehatan reproduksi perempuan sepanjang siklus kehidupannya dan kesehatan bayi di masyarakat Sesuai permenkes 149/2010 pasal 8 b dan c bahwa bidan berwenang memberikan (b) pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan (c) pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 9 ayat 3 bayi yang dimaksud adalah bayi baru lahir normal sampai usia 28 hari
3 Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes. Melakukan pertolongan persalinan normal di rumah dan polindes sesuai dengan standar Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.(Pasal 1 Permenkes 149/2010). Dalam melaksanakan praktik, bidan berkewajiban untk mematuhi standar ( pasal 18 permenkes 149/2010). Bidan harus melaksanakan tindakan sesuai dengan standar, dimanapun dia melaksanakan pelayanan kebidanan, termasuk di masyarakat.
4 Mengelola pondok bersalin desa (polindes). Mengelola pondok bersalin desa dan desa siaga Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Pasal 17 Permenkes 149/2010). Desa siaga merupakan program pemerintah dan bidan adalah salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan desa siaga.
5
Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita. Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, menyusui, dan bayi. Kunjungan rumah merupakan slah satu pelayanan dalam kebidanan komunitas yang dapat sekaligus melakukan deteksi dini apabila terjadi kelainan. Menurut permenkes 149/2010 kewenangan bidan hanya pada ibu dan bayi. (balita tidak disebutkan)
6 Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak. - -
7 Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan di masyarakat serta melakukan deteksi dini dan merujuk bila ada yang di luar kewenangan antara lain, Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya Pasal 13 b dan c Permenkes 149/2010 bahwa : (b) melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas, (c) melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
8 Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan Pasal 18 Permenkes 149/2010 bahwa dalam melaksanakan praktik bidan berkewajiban untuk: (f) melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan (h) melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan dan kelahiran
KETERAMPILAN TAMBAHAN
1 Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWSKIA

- Upaya menurunkan AKI di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan deteksi dini terhadap ibu hamil, bersalin yang beresiko.
2 Melakukan pelatihan dan pembinaan dukun bayi - -
3 Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya. - -
4 Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna
- Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai bidang tugasnya. (permenkes 149 psl 18 (2))



BAB IV
PENUTUP

4.1 SIMPULAN
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting dalam pelayanan maternal dan perinatal, sehingga bidan dituntut untuk memiliki keterampilan yang lebih baik disertai dengan kemampuan untuk menjalin kerjasama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di masyarakat.
Dengan adanya standar asuhan kebidanan yang dapat dibandingkan dengan pelayanan yang diperoleh, akan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang berkualitas, sekaligus dapat melindungi masyarakat karena proses dan hasil asuhan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas.
4.2 SARAN
Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 berkaitan dengan kompetensi ke-8 bidan di dalam Standar Profesi Bidan Indonesia, pada dasarnya kompetensi bidan terkait dengan kebidanan komunitas sudah tercantum dapal Permenkes ini. Namun ada beberapa yang kurang adanya kesinambungan antara kompetensi, peran dan fungsi bidan dengan Permenkes ini. Adapun hal-hal tersebut diantaranya adalah :
1. Dalam permenkes tertulis bahwa pelayanan kebidanan meliputi pelayanan kepada ibu dan bayi (28 hari) dengan kasus normal. Pada kenyataannya, posyandu merupakan salah satu tugas bidan dimana kegiatan yang dilakukan pada saat posyandu diantaranya adalah imunisasi baik pada bayi ataupun boster, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan dan lain-lain. Kegiatan tersebut lebih banyak dilakukan pada balita sehingga seharusnya di Permenkes di jelaskan secara tertulis bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu, bayi dan balita.
2. Pada keterampilan dasar dinyatakan bahwa bidan mempunyai kewenangan dalam melakukan pengelolaan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Pada Permenkes dinyatakan bahwa bidan boleh memasang AKDR di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter. Disini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Apabila semua pelayanan AKDR harus di tempat pelayanan pemerrintah dan diawasi oleh dokter, bagaimana dengan polindes yang dikelola oleh bidan di desa (dengan peraturan tersebut maka hal ini tidak diperbolehkan). Yang kedua apakah dokter umum sudah mendapatkan standarisasi tentang pemasangan AKDR, karena selama ini bidanlah yang dapat dikatakan lebih berkompeten dalam hal ini. Yang ketiga jika ada klien yang datang ke puskesmas dan doktersedang tidak ada ditempat, artinya pasien tidak jadi menggunakan AKDR. Hal yang paling ditakutkan atas peraturan ini adalah adanya laju pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol sehingga dapat menimbulkan dampak negative kesemua sector. Peraturan ini juga bertentangan terhadap beberapa program pemerintah yang telah dilaksanakan misalnya desa siaga.
3. Dalam kompetensi ke 8 bidan di komunitas dikatakan bahwa bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi. Asuhan dapat dikatakan bermutu tinggi apabila telah memenuhi standar pelayanan yang bermutu tinggi, tetapi sampai saat ini belum ada standar penilaian mutu pelayanan bidan di masyarakat sehingga tidak dapat dikatakan pelayanan yang dilakukan bermutu tinggi atau tidak.
4. Masing- masing dari enam (6) point dalam pengetahuan tambahan sebaiknya menjadi pengetahuan dasar begitu juga empat (4) point dalam keterampilan tambahan menjadi keterampilan dasar karena bagian ini sangat aplikatif dan penting untuk diketahui oleh seorang bidan yang bekerja di komunitas.
5. Menggunakan teknologi tepat guna di pelayanan komunitas harus lebih terperinci secara jelas untuk menghindari salah persepsi.
6. Pemakaian istilah pengetahuan tambahan dan keterampilan tambahan kurang tepat karena akan dipersepsikan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang tidak harus dimiliki seorang bidan, tetapi sekadar pengetahuan tambahan saja.
7. Kompetensi bidan dikomunitas tidak hanya melaksanakan pelayanan – pelayanan kebidanan yang termasuk dalam kompetensinya saja tetapi juga seharusnya bidan melaksanakan mengkaji karakteristik, kebudayaan dalam masyarakat dan faktor – faktor kebudayaan yang mempengaruhi kesehatan masyarakatnya.
8. Dalam keterampilan dasar bidan di masyarakat dikatakan bahwa bidan melakukan pertolongan persalinan di rumah. Seharusnya diperjelas lagi kata – kata tersebut dengan mengganti melakukan dengan kata mengelola sehingga bidan tidak hanya melakukan pertolongan persalinan di rumah saja tetapi sebelum dan sesudahnya juga bidan mengidentifikasi keadaan ibu dan bayi serta keluarga.


DAFTAR PUSTAKA

1. Pengurus Pusat IBI. Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
2. Pengurus Pusat IBI. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
3. Depkes RI. PRIORITAS PADA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI. 2007 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://tenaga-kesehatan.or.id/publikasi.php?do=detail&id=136
4. Walsh VL. Buku ajar kebidanan komunitas, Jakarta: EGC; 2008.
5. Kadra. Kebidanan komunitas. 2009 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://kandrawilko.blogspot.com/2009/01/kebidanan-komunitas.html
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
7. Pengurus Pusat IBI. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900 tentang registrasi dan praktik bidan. Jakarta: PP IBI; 2003

sumber:

Kamis, 09 September 2010

analisa Standar Kompetensi Bidan 8

2.1 Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan.4,5
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu. Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.4,5
Kelompok komunitas terkecil adalah keluarga individu yang dilayani adalah bagian dari keluarga atau komunitas. Oleh karena itu, bidan tidak memandang pasiennya dari sudut biologis. Akan tetapi juga sebagai unsur sosial yang memiliki budaya tertentu dan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan lingkungan disekelilingnya. Dapat ditemukan disini bahwa unsur-unsur yang tercakup didalam kebidanan komunitas adalah bidan, pelayanan kebidanan, sasaran pelayanan, lingkungan dan pengetahuan serta teknologi.4,5
Asuhan kebidanan komunitas adalah merupakan bagian integral dari system pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu, anak dan Keluarga Berencana.


2.2 Manajemen Kebidanan Komunitas
Dalam memecahkan masalah pasiennya, bidan menggunakan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen kebidananan adalah metode yang digunakan oleh bidan dalam menentukan dan mencari langkah-langkah pemecahan masalah serta melakukan tindakan untuk menyelematkan pasiennya dari gangguan kesehatan. Penerapan manajemen kebidanan melalui proses yang secara berurutan yaitu identifikasi masalah, analisis dan perumusan masalah, rencana dan tindakan pelaksanaan serta evaluasi hasil tindakan. Manajemen kebidanan juga digunakan oleh bidan dalam menangani kesehatan ibu, anak dan KB di komuniti, penerapan manajemen kebidanan komuniti.4,5
1. Identifikasi masalah
Bidan yang berada di desa memberikan pelayanan KIA dan KB di masyarakat melalui identifikasi, ini untuk mengatasi keadaan dan masalah kesehatan di desanya terutama yang ditujukan pada kesehatan ibu dan anak.
2. Analisa dan perumusan masalah
Setelah data dikumpulkan dan dicatat maka dilakukan analisis. Hasil analisis tersebut dirumuskan sebagai syarat dapat ditetapkan masalah kesehatan ibu dan anak di komunitas. Dari data yang dikumpulkan, dilakukan analisis yang dapat ditemukan jawaban tentang :
a. Hubungan antara penyakit atau status kesehatan dengan lingkungan keadaan sosial budaya atau perilaku, pelayanan kesehatan yang ada serta faktor-faktor keturunan yang berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Masalah-masalah kesehatan, termasuk penyakit ibu, anak dan balita
c. Masalah-masalah utama ibu dan anak serta penyebabnya
d. Faktor-faktor pendukung dan penghambat
Rumusan masalah dapat ditentukan berdasarkan hasil analisa yang mencakup masalah utama dan penyebabnya serta masalah potensial.
3. Diagnosa potensial
Diagnosa yang mungkin terjadi

4. Antisipasi penanganan segera
Penanganan segera masalah yang timbul
5. Rencana (intervensi)
Rencana untuk pemecahan masalah dibagi menjadi tujuan, rencana pelaksanaan dan evaluasi.
6. Tindakan (implementasi)
Kegiatan yang dilakukan bidan di komunitas mencakup rencana pelaksanaan yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
7. Evaluasi
Untuk mengetahui ketepatan atau kesempurnaan antara hasil yang dicapai dengan tujuan yang ditetapkan.













BAB III
ANALISA KOMPETENSI KE-8 (KEBIDANAN KOMUNITAS)

Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

Pengetahuan Dasar :
NO MATERI REVISI KOMENTAR
PENGETAHUAN DASAR
1 Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
Konsep dan sasaran kebidanan komunitas yang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Komunitas merupakan kumpulan orang yang berada dalam suatu lingkungan tertentu sehingga sasaran kebidanan komunitas memepertimbangkan masyarakat.
2 Masalah kebidanan komunitas - -
3 Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat Pendekatan asuhan kebidanan pada individu, keluarga, kelompok yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada Partisipasi masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang ada akan mendukung dalam asuhan kebidanan
4 Strategi pelayanan kebidanan komunitas Strategi pelayanan kebidanan komunitas dengan pendekatan edukatif dalam peran serta masyarakat yang melibatkan lintas program & lintas sektoral
Pelayanan kebidanan komunitas dikembangkan berawal dari pola hidup masyarakat yang tidak lepas dari faktor lingkungan, adat istiadat, ekonomi, sosial budaya dimana dalam pelaksanaannya edukatif sangat diperlukan. Menurut Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 10 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan adalah penyuluhan dan konseling
5 Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas yang mencakup bayi dan wanita sepanjang siklus kehidupannya sebagai individu bagian dari masyarakat Berdasarkan Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 dinyatakan bahwa bidan memnerikan pelayanan kebidanan, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 13 menyatakan bawa bidan melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi.
6 Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat Upaya peningkatan & pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi dalam keluarga dan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 9 menyatakan bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu (pada masa kehamilan, persalinan, nifas, dan masa menyusui) dan bayi baru lahir normal sampai umur 28 hari.
7 Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi dengan menggunakan sistem pendekatan resiko (SPR) Bidan mempunyai keterbatasan dalam melakukan tugasnya terutama bidan desa dengan wilayah yang cukup luas. Bidan dapat melibatkan mitranya yaitu kader dan dukun terlatih untuk mendeteksi kelainan secara dini dengan menggunakan SPR. sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari adanya komplikasi.
8 Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak Sistem pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 bahwa bidan berwenang dalam memberikan pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat
PENGETAHUAN TAMBAHAN
1 Kepemimpinan untuk semua (Kesuma) kepemimpinan dan manajerial dalam praktik bidan Bidan mampu menerapkan aspek kepemimpinan dalam organisasi & manajemen pelayanan kebidanan (KIA/KB), kesehatan reproduksi dan kesehatan masyarakat di komunitas (permenkes 149 pasal 8)
1. Berperan serta dalam perencanaan pengembangan dan evaluasi kebijakan kesehatan
2. Melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan dalam praktik kebidanan di masyarakat
3. Mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan data serta mengimplementasikan upaya perbaikan atau perubahan untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan di masyarakat
4. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara proaktif, dengan perspektif luas dan kritis.
5. Menginisiasi dan berpartisipasi dalam proses perubahan dan pembaharuan praktik kebidanan.
2 Pemasaran sosial Pemasaran sosial dan manajemen kewirausahaan dalam praktik kebidanan 1. Mempromosikan dan mempertahankan peran profesional bidan dalam bidang manajerial yang menguntungkan konsumen dan provider dimasyarkat
2. Menggunakan dan mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien dalam pelayanan kebidanan di masyakat
3 Peran Serta Masyarakat Menggerakakkan Peran serta Masyarakat dalam memandirikan masyarakat untuk hidup sehat Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi (permenkes 149 psl 13)
4 Audit Maternal dan perinatal
- -
5 Perilaku kesehatan Masyarakat Perilaku Kesehatan di Masyarakat yang berhubungan dengan aspek sosial, emosional dan budaya dan berpengaruh terhadap status kesehatan ibu, bayi dan keluarga. Pelayanan kebidanan didasarkan pada keyakinan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses yang fisiologis. Bidan meningkatkan kesejahteraan ibu, bayi dan keluarga dengan mendukung aspek sosial, emosional, budaya dan aspek fisik. (model asuhan kebidanan) untuk itu bidan perlu memperhatikan prilaku kesehatan yang ada dimasyarakat baik yang mendukung aupun yang dapat merugikan kesehatan ibu dan bayi.
6 Program program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak - Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (permenkes 149 ps 17)
Dukungan, penyebarluasan, pelaksanaanProgram-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Motherhood, Making Pregnancy Safer, Visi Indonesia Sehat,dan Desa Siaga )
6 - Sistem pendekatan Risiko Bidan perlu menguasai sistem pendekatan risiko untuk mengantisipasi/mengambil tindakan cepat dan tepat dalam mengatasi masalah 4 terlambat yang sering terjadi di masyakat
7 - Sistem rujukan dimasyarakat “ Bidan melakukan deteksi dini, penanganan kegawat-daruratan dan rujukan terhadap kasus kebidanan yang bermasalah sesuai dengan kewenangan dan menjunjung tinggi tanggung jawab secara profesional, hukum, etik dan moral di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.” (definisi bidan, tugas dan fungsi bidan)
KETERAMPILAN DASAR
1 Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, bersalin, laktasi, neonatus bayi balita dan KB di masyarakat sesuai dengan kewenangan Kewenangan bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan dan pengelolaannya diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku (saat ini berlaku Permenkes 149/2010)
2 Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak. Mengidentifikasi status kesehatan reproduksi perempuan sepanjang siklus kehidupannya dan kesehatan bayi di masyarakat Sesuai permenkes 149/2010 pasal 8 b dan c bahwa bidan berwenang memberikan (b) pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan (c) pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 9 ayat 3 bayi yang dimaksud adalah bayi baru lahir normal sampai usia 28 hari
3 Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes. Melakukan pertolongan persalinan normal di rumah dan polindes sesuai dengan standar Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.(Pasal 1 Permenkes 149/2010). Dalam melaksanakan praktik, bidan berkewajiban untk mematuhi standar ( pasal 18 permenkes 149/2010). Bidan harus melaksanakan tindakan sesuai dengan standar, dimanapun dia melaksanakan pelayanan kebidanan, termasuk di masyarakat.
4 Mengelola pondok bersalin desa (polindes). Mengelola pondok bersalin desa dan desa siaga Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Pasal 17 Permenkes 149/2010). Desa siaga merupakan program pemerintah dan bidan adalah salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan desa siaga.
5
Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita. Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, menyusui, dan bayi. Kunjungan rumah merupakan slah satu pelayanan dalam kebidanan komunitas yang dapat sekaligus melakukan deteksi dini apabila terjadi kelainan. Menurut permenkes 149/2010 kewenangan bidan hanya pada ibu dan bayi. (balita tidak disebutkan)
6 Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak. - -
7 Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan di masyarakat serta melakukan deteksi dini dan merujuk bila ada yang di luar kewenangan antara lain, Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya Pasal 13 b dan c Permenkes 149/2010 bahwa : (b) melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas, (c) melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
8 Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan Pasal 18 Permenkes 149/2010 bahwa dalam melaksanakan praktik bidan berkewajiban untuk: (f) melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan (h) melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan dan kelahiran
KETERAMPILAN TAMBAHAN
1 Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWSKIA

- Upaya menurunkan AKI di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan deteksi dini terhadap ibu hamil, bersalin yang beresiko.
2 Melakukan pelatihan dan pembinaan dukun bayi - -
3 Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya. - -
4 Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna
- Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai bidang tugasnya. (permenkes 149 psl 18 (2))



BAB IV
PENUTUP

4.1 SIMPULAN
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting dalam pelayanan maternal dan perinatal, sehingga bidan dituntut untuk memiliki keterampilan yang lebih baik disertai dengan kemampuan untuk menjalin kerjasama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di masyarakat.
Dengan adanya standar asuhan kebidanan yang dapat dibandingkan dengan pelayanan yang diperoleh, akan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang berkualitas, sekaligus dapat melindungi masyarakat karena proses dan hasil asuhan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas.
4.2 SARAN
Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 berkaitan dengan kompetensi ke-8 bidan di dalam Standar Profesi Bidan Indonesia, pada dasarnya kompetensi bidan terkait dengan kebidanan komunitas sudah tercantum dapal Permenkes ini. Namun ada beberapa yang kurang adanya kesinambungan antara kompetensi, peran dan fungsi bidan dengan Permenkes ini. Adapun hal-hal tersebut diantaranya adalah :
1. Dalam permenkes tertulis bahwa pelayanan kebidanan meliputi pelayanan kepada ibu dan bayi (28 hari) dengan kasus normal. Pada kenyataannya, posyandu merupakan salah satu tugas bidan dimana kegiatan yang dilakukan pada saat posyandu diantaranya adalah imunisasi baik pada bayi ataupun boster, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan dan lain-lain. Kegiatan tersebut lebih banyak dilakukan pada balita sehingga seharusnya di Permenkes di jelaskan secara tertulis bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu, bayi dan balita.
2. Pada keterampilan dasar dinyatakan bahwa bidan mempunyai kewenangan dalam melakukan pengelolaan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Pada Permenkes dinyatakan bahwa bidan boleh memasang AKDR di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter. Disini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Apabila semua pelayanan AKDR harus di tempat pelayanan pemerrintah dan diawasi oleh dokter, bagaimana dengan polindes yang dikelola oleh bidan di desa (dengan peraturan tersebut maka hal ini tidak diperbolehkan). Yang kedua apakah dokter umum sudah mendapatkan standarisasi tentang pemasangan AKDR, karena selama ini bidanlah yang dapat dikatakan lebih berkompeten dalam hal ini. Yang ketiga jika ada klien yang datang ke puskesmas dan doktersedang tidak ada ditempat, artinya pasien tidak jadi menggunakan AKDR. Hal yang paling ditakutkan atas peraturan ini adalah adanya laju pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol sehingga dapat menimbulkan dampak negative kesemua sector. Peraturan ini juga bertentangan terhadap beberapa program pemerintah yang telah dilaksanakan misalnya desa siaga.
3. Dalam kompetensi ke 8 bidan di komunitas dikatakan bahwa bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi. Asuhan dapat dikatakan bermutu tinggi apabila telah memenuhi standar pelayanan yang bermutu tinggi, tetapi sampai saat ini belum ada standar penilaian mutu pelayanan bidan di masyarakat sehingga tidak dapat dikatakan pelayanan yang dilakukan bermutu tinggi atau tidak.
4. Masing- masing dari enam (6) point dalam pengetahuan tambahan sebaiknya menjadi pengetahuan dasar begitu juga empat (4) point dalam keterampilan tambahan menjadi keterampilan dasar karena bagian ini sangat aplikatif dan penting untuk diketahui oleh seorang bidan yang bekerja di komunitas.
5. Menggunakan teknologi tepat guna di pelayanan komunitas harus lebih terperinci secara jelas untuk menghindari salah persepsi.
6. Pemakaian istilah pengetahuan tambahan dan keterampilan tambahan kurang tepat karena akan dipersepsikan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang tidak harus dimiliki seorang bidan, tetapi sekadar pengetahuan tambahan saja.
7. Kompetensi bidan dikomunitas tidak hanya melaksanakan pelayanan – pelayanan kebidanan yang termasuk dalam kompetensinya saja tetapi juga seharusnya bidan melaksanakan mengkaji karakteristik, kebudayaan dalam masyarakat dan faktor – faktor kebudayaan yang mempengaruhi kesehatan masyarakatnya.
8. Dalam keterampilan dasar bidan di masyarakat dikatakan bahwa bidan melakukan pertolongan persalinan di rumah. Seharusnya diperjelas lagi kata – kata tersebut dengan mengganti melakukan dengan kata mengelola sehingga bidan tidak hanya melakukan pertolongan persalinan di rumah saja tetapi sebelum dan sesudahnya juga bidan mengidentifikasi keadaan ibu dan bayi serta keluarga.


DAFTAR PUSTAKA

1. Pengurus Pusat IBI. Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
2. Pengurus Pusat IBI. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
3. Depkes RI. PRIORITAS PADA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI. 2007 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://tenaga-kesehatan.or.id/publikasi.php?do=detail&id=136
4. Walsh VL. Buku ajar kebidanan komunitas, Jakarta: EGC; 2008.
5. Kadra. Kebidanan komunitas. 2009 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://kandrawilko.blogspot.com/2009/01/kebidanan-komunitas.html
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
7. Pengurus Pusat IBI. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900 tentang registrasi dan praktik bidan. Jakarta: PP IBI; 2003

Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes No 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes No 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. 1.     Kewenangan normal:
    1. a.     Pelayanan kesehatan ibu
    2. b.    Pelayanan kesehatan anak
    3. c.     Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. 2.     Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah.
  3. 3.     Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter.
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. 1.     Pelayanan kesehatan ibu
    1. a.     Ruang lingkup:
1)     Pelayanan konseling pada masa pra hamil
2)     Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
3)     Pelayanan persalinan normal
4)     Pelayanan ibu nifas normal
5)     Pelayanan ibu menyusui
6)     Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
  1. b.    Kewenangan:
1)     Episiotomi
2)     Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
3)     Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4)     Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
5)     Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
6)     Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
7)     Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
8)     Penyuluhan dan konseling
9)     Bimbingan pada kelompok ibu hamil
10)  Pemberian surat keterangan kematian
11)  Pemberian surat keterangan cuti bersalin
  1. 2.     Pelayanan kesehatan anak
    1. a.     Ruang lingkup:
1)     Pelayanan bayi baru lahir
2)     Pelayanan bayi
3)     Pelayanan anak balita
4)     Pelayanan anak pra sekolah
  1. b.    Kewenangan:
1)     Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
2)     Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
3)     Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4)     Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
5)     Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6)     Pemberian konseling dan penyuluhan
7)     Pemberian surat keterangan kelahiran
8)     Pemberian surat keterangan kematian
  1. 3.    Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
    1. a.    Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
    2. b.    Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
  1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
  2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
  3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
  4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
  5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
  6. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
  8. Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
  9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.

sumber:
http://dinkesbanggai.wordpress.com/2011/08/15/kewenangan-bidan-sesuai-permenkes-no-1464-tahun-2010-tentang-izin-dan-penyelenggaraan-praktik-bidan/

makalah konsep dasar epidemiologi


Rabu, 20 Januari 2010


MAKALAH KONSEP DASAR EPIDEMIOLOGI

DASAR E P I D E M I O L O G I

A. Pengertian, definisi, peranan dan ruang lingkup epidemiologi
1. Pengertian
Epidemilogi berasal dari bahasa Yunani, yaitu (Epi=pada, Demos=penduduk, logos = ilmu), dengan demikian epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat.
2. Definisi
Banyak definisi tentang Epidemiologi, beberapa diantaranya :
a. W.H. Welch
Suatu ilmu yang mempelajari timbulnya, perjalanan, dan pencegahan penyakit, terutama penyakit infeksi menular. Dalam perkembangannya, masalah yang dihadapi penduduk tidak hanya penyakit menular saja, melainkan juga penyakit tidak menular, penyakit degenaratif, kanker, penyakit jiwa, kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya. Oleh karena batasan epidemiologi menjadi lebih berkembang.
b. Mausner dan Kramer
Studi tentang distribusi dan determinan dari penyakit dan kecelakaan pada populasi manusia.
c. Last
Studi tentang distribusi dan determinan tentang keadaan atau kejadian yang berkaitan dengan kesehatan pada populasi tertentu dan aplikasi studi untuk menanggulangi masalah kesehatan.
d. Mac Mahon dan Pugh
Epidemiologi adalah sebagai cabang ilmu yang mempelajari penyebaran penyakit dan faktor-faktor yang menentukan terjadinya penyakit pada manusia.
e. Omran
Epidemiologi adalah suatu studi mengenai terjadinya distribusi keadaan kesehatan, penyakit dan perubahan pada penduduk, begitu juga determinannya dan akibat-akibat yang terjadi pada kelompok penduduk.
f. W.H. Frost
Epidemiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari timbulnya, distribusi, dan jenis penyakit pada manusia menurut waktu dan tempat.
g. Azrul Azwar
Epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang frekuensi dan penyebaran masalah kesehatan pada sekelompok manusia serta faktor-faktor yang mempengaruhi masalah kesehatan.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 3 komponen penting yang ada dalam epidemiologi, sebagai berikut :
1) Frekuensi masalah kesehatan
2) Penyebaran masalah kesehatan
3) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya masalah kesehatan.
3. Peranan
Dari kemampuan epidemiologi untuk mengetahui distribusi dan faktor-faktor penyebab masalah kesehatan dan mengarahkan intervensi yang diperlukan maka epidemiologi diharapkan mempunyai peranan dalam bidang kesehatan masyarakat berupa :
a. Mengidentifikasi faktor-faktor yang berperan dalam terjadinya penyakit atau masalah kesehatan dalam masyarakat.
b. Menyediakan data yang diperlukan untuk perencanaan kesehatan dan mengambil keputusan.
c. Membantu melakukan evaluasi terhadap program kesehatan yang sedang atau telah dilakukan.
d. Mengembangkan metodologi untuk menganalisis keadaan suatu penyakit dalam upaya untuk mengatasi atau menanggulanginya.
e. Mengarahkan intervensi yang diperlukan untuk menanggulangi masalah yang perlu dipecahkan.
4. Ruang lingkup
a. Masalah kesehatan sebagai subjek dan objek epidemiologi
Epidemiologi tidak hanya sekedar mempelajari masalah-masalah penyakit-penyakit saja, tetapi juga mencakup masalah kesehatan yang sangat luas ditemukan di masyarakat. Diantaranya masalah keluarga berencana, masalah kesehatan lingkungan, pengadaan tenaga kesehatan, pengadaan sarana kesehatan dan sebagainya. Dengan demikian, subjek dan objek epidemiologi berkaitan dengan masalah kesehatan secara keseluruhan.
b. Masalah kesehatan pada sekelompok manusia
Pekerjaan epidemiologi dalam mempelajari masalah kesehatan, akan memanfaatkan data dari hasil pengkajian terhadap sekelompok manusia, apakah itu menyangkut masalah penyakit, keluarga berencana atau kesehatan lingkungan. Setelah dianalisis dan diketahui penyebabnya dilakukan upaya-upaya penanggulangan sebagai tindak lanjutnya.
c. Pemanfaatan data tentang frekuensi dan penyebaran masalah kesehatan dalam merumuskan penyebab timbulnya suatu masalah kesehatan.
Pekerjaan epidemiologi akan dapat mengetahui banyak hal tentang masalah kesehatan dan penyebab dari masalah tersebut dengan cara menganalisis data tentang frekuensi dan penyebaran masalah kesehatan yang terjadi pada sekelompok manusia atau masyarakat. Dengan memanfaatkan perbedaan yang kemudian dilakukan uji statistik, maka dapat dirumuskan penyebab timbulnya masalah kesehatan.
B. Natural history of deseases
Riwayat alamiah suatu penyakit dapat digolongkan dalam 5 tahap :
1. Pre Patogenesis
Tahap ini telah terjadi interaksi antara penjamu dengan bibit penyakit, tetapi interaksi ini terjadi di luar tubuh manusia, dalam arti bibit penyakit berada di luar tubuh manusia dan belum masuk ke dalam tubuh. Pada keadaan ini belum ditemukan adanya tanda-tanda penyakit dan daya tahan tubuh penjamu masih kuat dan dapat menolak penyakit. Keadaan ini disebut sehat.
2. Tahap inkubasi (sudah masuk Patogenesis)
Pada tahap ini biit penyakit masuk ke tubuh penjamu, tetapi gejala-gejala penyakit belum nampak. Tiap-tiap penyakit mempunyai masa inkubasi yang berbeda. Kolera 1-2 hari, yang bersifat menahun misalnya kanker paru, AIDS dll.
3. Tahap penyakit dini
Tahap ini mulai dihitung dari munculnya gejala-gejala penyakit, pada tahap ini penjamu sudah jatuh sakit tetapi masih ringan dan masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari. Bila penyakit segera diobati, mungkin bisa sembuh, tetapi jika tidak, bisa bertambah parah. Hal ini terganting daya tahan tubuh manusia itu sendiri, seperti gizi, istirahat dan perawatan yang baik di rumah (self care).
4. Tahap penyakit lanjut
Bila penyakit penjamu bertambah parah, karena tidak diobati/tidak tertur/tidak memperhatikan anjuran-anjuran yang diberikan pada penyakit dini, maka penyakit masuk pada tahap lanjut. Penjamu terlihat tak berdaya dan tak sanggup lagi melakukan aktifitas. Tahap ini penjamu memerlukan perawatan dan pengobatan yang intensif.
5. Tahap penyakit akhir
Tahap akhir dibagi menjadi 5 keadaan :
a. Sembuh sempurna (bentuk dan fungsi tubuh penjamu kembali berfungsi seperti keadaan sebelumnya/bebeas dari penyakit)
b. Sembuh tapi cacat ; penyakit penjamu berakhir/bebas dari penyakit, tapi kesembuhannya tak sempurna, karena terjadi cacat (fisik, mental maupun sosial) dan sangat tergantung dari serangan penyakit terhadap organ-organ tubuh penjamu.
c. Karier : pada karier perjalanan penyakit seolah terhenti, karena gejala penyakit tak tampak lagi, tetapi dalam tubuh penjamu masih terdapat bibit penyakit, yang pada suatu saat bila daya tahan tubuh penjamu menurun akan dapat kembuh kembali. Keadaan ini tak hanya membahayakan penjamu sendiri, tapi dapat berbahaya terhadap orang lain/masyarakat, karena dapat menjadi sumber penularan penyakit (human reservoir)
d. Kronis ; pada tahap ini perjalanan penyakit tampak terhenti, tapi gejala-gejala penyakit tidak berubah. Dengan kata lain tidak bertambah berat maupun ringan. Keadaan ini penjamu masih tetap berada dalam keadaan sakit.
e. Meninggal ; Apabila keadaan penyakit bertambah parah dan tak dapat diobati lagi, sehingga berhentinya perjalanan penyakit karena penjamu meninggal dunia. Keadaan ini bukanlah keadaan yang diinginkan.
C. Upaya pencegahan dan ukuran frekuensi penyakit.
Dalam kesehatan masyarakat ada 5 (lima) tingkat pencegahan penyakit menurut Leavell and Clark. Pada point 1 dan 2 dilakukan pada masa sebelum sakit dan point 3,4,5 dilakukan pada masa sakit.
1. Peningkatan kesehatan (health promotion)
a. Penyediaan makanan sehat dan cukup (kualitas maupun kuantitas)
b. Perbaikan hygiene dan sanitasi lingkungan, misalnya penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan tinja dan limbah.
c. Pendidikan kesehatan kepada masyarakat. Misal untuk kalangan menengah ke atas di negara berkembang terhadap resiko jantung koroner.
d. Olahraga secara teratur sesuai kemampuan individu.
e. Kesempatan memperoleh hiburan demi perkembangan mental dan sosial.
f. Nasihat perkawinan dan pendidikan seks yang bertanggung jawab.
2. Perlindungan umum dan khusus terhadap penyakit-penyakit tertentu (general and specific protection)
a. Memberikan immunisasi pada golongan yang rentan untuk mencegah penyakit
b. Isolasi terhadap penderita penyakit menular, misal yang terkena flu burung.
c. Pencegahan terjadinya kecelakaan baik di tempat umum maupun tempat kerja.
d. Perlindungan terhadap bahan-bahan yang bersifat karsinogenik, bahan-bahan racun maupun alergi.
e. Pengendalian sumber-sumber pencemaran.
3. Penegakkan diagnosa secara dini dan pengobatan yang cepat dan tepat (early diagnosis and prompt treatment)
a. Mencari kasus sedini mungkin.
b. Mencari penderita dalam masyarakat dengan jalan pemeriksaan . Misalnya pemeriksaan darah, rontgent paru.
c. Mencari semua orang yang telah berhubungan dengan penderita penyakit menular (contact person) untuk diawasi agar bila penyakitnya timbul dapat segera diberikan pengobatan.
d. Meningkatkan keteraturan pengobatan terhadap penderita.
e. Pemberian pengobatan yang tepat pada setiap permulaan kasus.
4. Pembatasan kecacatan (dissability limitation)
a. Pengobatan dan perawatan yang sempurna agar penderita sembuh dan tak terjadi komplikasi.
b. Pencegahan terhadap komplikasi dan kecacatan.
c. Perbaikan fasilitas kesehatan sebagai penunjang untuk dimungkinkan pengobatan dan perawatan yang lebih intensif.
5. Pemulihan kesehatan (rehabilitation)
a. Mengembangkan lembaga-lembaga rehabilitasi dengan mengikutsertakan masyarakat.
b. Menyadarkan masyarakat untuk menerima mereka kembali dengan memberikan dukungan moral setidaknya bagi yang bersangkutan untuk bertahan.
c. Mengusahakan perkampungan rehabilitasi sosial sehingga setiap penderita yang telah cacat mampu mempertahankan diri.
d. Penyuluhan dan usaha-usaha kelanjutan yang harus tetap dilakukan seseorang setelah ia sembuh dari suatu penyakit.
Beaglehole (WHO, 1993) membagi upaya pencegahan menjadi 3 bagian : primordial prevention (pencegahan awal) yaitu pada pre patogenesis, primary prevention (pencegahan pertama) yaitu health promotion dan general and specific protection , secondary prevention (pencegahan tingkat kedua) yaitu early diagnosis and prompt treatment dan tertiary prevention (pencegahan tingkat ketiga) yaitu dissability limitation.
Ukuran frekuensi penyakit menunjukkan kepada besarnya masalah kesehatan yang terdapat pada kelompok manusia/masyarakat. Artinya bila dikaitkan dengan masalah penyakit menunjukkan banyaknya kelompok masyarakat yang terserang penyakit. Untuk mengetahui frekuensi masalah kesehatan yang terjadi pada sekelompok orang/masyarakat dilakukan langkah-langkah :
1) Menemukan masalah kesehatan, melalui cara : penderita yang datang ke puskesmas, laporan dari masyarakat yang datang ke puskesmas.
2) Research/survei kesehatan. Misal : Survei Kesehatan Rumah Tangga
3) Studi kasus. Misal : kasus penyakit pasca bencana tsunami.
D. Penelitian epidemiologi
Secara sederhana, studi epidemiologi dapat dibagi menjadi dua kelompok sebagai berikut :
1. Epidemiologi deskriptif, yaitu Cross Sectional Study/studi potong lintang/studi prevalensi atau survei.
2. Epidemiologi analitik : terdiri dari :
a. Non eksperimental :
1) Studi kohort / follow up / incidence / longitudinal / prospektif studi. Kohort diartiakan sebagai sekelompok orang. Tujuan studi mencari akibat (penyakitnya).
2) Studi kasus kontrol/case control study/studi retrospektif. Tujuannya mencari faktor penyebab penyakit.
3) Studi ekologik. Studi ini memakai sumber ekologi sebagai bahan untuk penyelidikan secara empiris faktor resiko atau karakteristik yang berada dalam keadaan konstan di masyarakat. Misalnya, polusi udara akibat sisa pembakaran BBM yang terjadi di kota-kota besar.
b. Eksperimental. Dimana penelitian dapat melakukan manipulasi/mengontrol faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hasil penelitian dan dinyatakan sebagai tes yang paling baik untuk menentukan cause and effect relationship serta tes yang berhubungan dengan etiologi, kontrol, terhadap penyakit maupun untuk menjawab pertanyaan masalah ilmiah lainnya. Studi eksperimen dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1) Clinical Trial. Contoh :
a) Pemberian obat hipertensi pada orang dengan tekanan darah tinggi untuk mencegah terjadinya stroke.
b) Pemberian Tetanus Toxoid pada ibu hamil untuk menurunkan frekuensi Tetanus Neonatorum.
2) Community Trial. Contoh : Studi Pemberian zat flourida pada air minum.
E. Epidemiologi keperawatan
Dalam ilmu keperawatan dikenal istilah community health nursing (CHN) atau keperawatan kesehatan masyarakat, dimana ilmu pengetahuan epidemiologi digunakan CHN sebagai alat meneliti dan mengobservasi pada pekerjaan dan sebagai dasar untuk intervensi dan evaluasi literatur riset epidemiologi. Metode epidemiologi sebagai standard kesehatan, disajikan sebagai alat untuk memperkirakan kebutuhan masyarakat. Monitoring perubahan status kesehatan masyarakat dan evaluasi pengaruh program pencegahan penyakit, dan peningkatan kesehatan. Riset/studi epidemiologi memunculkan badan pengetahuan (body of knowledge) termasuk riwayat asal penyakit, pola terjadinya penyakit, dan faktor-faktor resiko tinggi terjadinya penyakit, sebagai informasi awal untuk CHN. Pengetahuan ini memberi kerangka acuan untuk perencanaan dan evaluasi program intervensi masyarakat, mendeteksi segera dan pengobatan penyakit, serta meminimalkan kecacatan. Program utama pencegahan difokuskan pada menjaga jarak perantara penyakit dari host/tuan rumah yang rentan, pengurangan kelangsungan hidup agent, penambahan resistensi host dan mengubah kejadian hubungan host, agent, dan lingkungan. Kedua, program mengurangi resiko dan screening, ketiga : strategi mencegah pada pribadi perawat dengan body of knowlwdge yang berasal dari riset epidemiologi, sebagai dasar untuk pengkajian individu dan kebutuhan kesehatan keluarga dan intervensi perencanaan perawatan.
1. Konsep Dasar Terjadinya Penyakit
Suatu penyakit timbul akibat dari beroperasinya berbagai faktor baik dari agen, induk semang atau lingkungan. Bentuk ini tergambar didalam istilah yang dikenal luas dewasa ini. Yaitu penyebab majemuk (multiple causation of disease) sebagai lawan dari penyebab tunggal (single causation).
Didalam usaha para ahli untuk mengumpulkan pengetahuan mengenai timbulnya penyakit, mereka telah membuat model-model timbulnya penyakit dan atas dasar model-model tersebut dilakukan eksperimen terkendali untuk menguji sampai dimana kebenaran dari model-model tersebut.
Tiga model yang dikenal dewasa ini ialah 1) segitiga epidemiologi (the epidemiologic triangle) 2) jaring-jaring sebab akibat (the web of causation) dan 3) roda (the wheel).
1.1 Segitiga Epidemiologi (lihat gambar)
1.2 Jaring-Jaring Sebab Akibat
Menurut model ini perubahan dari salah satu faktor akan mengubah keseimbangan antara mereka, yang berakibat bertamba atau berkurangnya penyakit yang bersangkutan. (lihat gambar)
Menurut model ini, suatu penyakit tidak bergantung pada satu sebab yang berdiri sendiri melainkan sebagai akibat dari serangkaian proses sebab dan akibat. Dengan demikian maka timbulnya penyakit dapat dicegah atau dihentikan dengan memotong mata rantai pada berbagai titik.
1.3 Roda
Seperti halnya dengan model jaring-jaring sebab akibat, model roda memerlukan identifikasi dari berbagai faktor yang berperan dalam timbulnya penyakit dengan tidak begitu menekankan pentingnya agen. Disini dipentingkan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Besarnya peranan dari masing-masing lingkungan bergantung pada penyakit yang bersangkutan.
Sebagai contoh peranan lingkungan sosial lebih besar dari yang lainnya pada stress mental, peranan lingkungan fisik lebih besar dari lainnya pada sunburn, peranan lingkungan biologis lebih besar dari lainnya pada penyakit yang penularannya melalui vektor (vektor borne disease) dan peranan inti genetik lebih besar dari lainnya pada penyakit keturunan.
Dengan model-model tersebut diatas hendaknya ditunjukkan bahwa pengetahuan yang lengkap mengenai mekanisme-mekanisme terjadinya penyakit tidaklah diperuntukkan bagi usaha-usaha pemberantasan yang efektif.
Oleh karena banyaknya interaksi-interaksi ekologis maka seringkali kita dapat mengubah penyebaran penyakit dengan mengubah aspek-aspek tertentu dari interaksi manusia dengan lingkungan hidupnya tanpa intervensi langsung pada penyebab penyakit.
2. Penyakit Menular
Yang dimaksud penyakit menular adalah penyakit yang dapat ditularkan (berpindah dari orang yang satu ke orang yang lain, baik secara langsung maupun melalui perantara). Penyakit menular ini ditandai dengan adanya (hadirnya) agen atau penyebab penyakit yang hidup dan dapat berpindah.
Suatu penyakit dapat menular dari orang yang satu kepada yang lain ditentukan oleh 3 faktor tersebut diatas, yakni :
a. Agen (penyebab penyakit)
b. Host (induk semang)
c. Route of transmission (jalannya penularan)
Apabila diumpamakan berkembangnya suatu tanaman, dapat diumpamakan sebagai biji (agen), tanah (host) dan iklim (route of transmission).
2.1 Agen-Agen Infeksi (Penyebab Infeksi)
Makhluk hidup sebagai pemegang peranan penting didalam epidemiologi yang merupakan penyebab penyakit dapat dikelompokkan menjadi :
a. Golongan virus, misalnya influenza, trachoma, cacar dan sebagainya.
b. Golongan riketsia, misalnya typhus.
c. Golongan bakteri, misalnya disentri.
d. Golongan protozoa, misalnya malaria, filaria, schistosoma dan sebagainya.
e. Golongan jamur, yakni bermacam-macam panu, kurap dan sebagainya.
f. Golongan cacing, yakni bermacam-macam cacing perut seperti ascaris (cacing
gelang), cacing kremi, cacing pita, cacing tambang dan sebagainya.
Agar supaya agen atau penyebab penyakit menular ini tetap hidup (survive) maka perlu persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Berkembang biak
b. Bergerak atau berpindah dari induk semang
c. Mencapai induk semang baru
d. Menginfeksi induk semang baru tersebut.
Kemampuan agen penyakit ini untuk tetap hidup pada lingkungan manusia adalah suatu faktor penting didalam epidemiologi infeksi. Setiap bibit penyakit (penyebab penyakit) mempunyai habitat sendiri-sendiri sehingga ia dapat tetap hidup.
Dari sini timbul istilah reservoar yang diartikan sebagai berikut 1) habitat dimana bibit penyakit tersebut hidup dan berkembang 2) survival dimana bibit penyakit tersebut sangat tergantung pada habitat sehingga ia dapat tetap hidup. Reservoar tersebut dapat berupa manusia, binatang atau benda-benda mati.
Reservoar didalam Manusia
Penyakit-penyakit yang mempunyai reservoar didalam tubuh manusia antara lain campak (measles), cacar air (small pox), typhus (typhoid), miningitis, gonoirhoea dan syphilis. Manusia sebagai reservoar dapat menjadi kasus yang aktif dan carrier.
Carrier
Carrier adalah orang yang mempunyai bibit penyakit didalam tubuhnya tanpa menunjukkan adanya gejala penyakit tetapi orang tersebut dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain. Convalescant carriers adalah orang yang masih mengandung bibit penyakit setelah sembuh dari suatu penyakit.
Carriers adalah sangat penting dalam epidemiologi penyakit-penyakit polio, typhoid, meningococal meningitis dan amoebiasis. Hal ini disebabkan karena :
a. Jumlah (banyaknya carriers jauh lebih banyak daripada orang yang sakitnya
sendiri).
b. Carriers maupun orang yang ditulari sama sekali tidak tahu bahwa mereka
menderita / kena penyakit.
c. Carriers tidak menurunkan kesehatannya karena masih dapat melakukan
pekerjaan sehari-hari.
d. Carriers mungkin sebagai sumber infeksi untuk jangka waktu yang relatif lama.
Reservoar pada Binatang
Penyakit-penyakit yang mempunyai reservoar pada binatang pada umumnya adalah penyakit zoonosis. Zoonosis adalah penyakit pada binatang vertebrata yang dapat menular pada manusia. Penularan penyakit-penyakit pada binatang ini melalui berbagai cara, yakni :
a. Orang makan daging binatang yang menderita penyakit, misalnya cacing pita.
b. Melalui gigitan binatang sebagai vektornya, misalnya pes melalui pinjal tikus,
malaria, filariasis, demam berdarah melalui gigitan nyamuk.
c. Binatang penderita penyakit langsung menggigit orang misalnya rabies.
Benda-Benda Mati sebagai Reservoar
Penyakit-penyakit yang mempunyai reservoar pada benda-benda mati pada dasarnya adalah saprofit hidup dalam tanah. Pada umumnya bibit penyakit ini berkembang biak pada lingkungan yang cocok untuknya. Oleh karena itu bila terjadi perubahan temperatur atau kelembaban dari kondisi dimana ia dapat hidup maka ia berkembang biak dan siap infektif. Contoh clostridium tetani penyebab tetanus, C. botulinum penyebab keracunan makanan dan sebagainya.
2.2 Sumber Infeksi dan Penyebaran Penyakit
Yang dimaksud sumber infeksi adalah semua benda termasuk orang atau binatang yang dapat melewatkan / menyebabkan penyakit pada orang. Sumber penyakit ini mencakup juga reservoar seperti telah dijelaskan sebelumnya.
Macam-Macam Penularan (Mode of Transmission)
Mode penularan adalah suatu mekanisme dimana agen / penyebab penyakit tersebut ditularkan dari orang ke orang lain atau dari reservoar kepada induk semang baru. Penularan ini melalui berbagai cara antara lain :
2.2.1 Kontak (Contact)
Kontak disini dapat terjadi kontak langsung maupun kontak tidak langsung melalui benda-benda yang terkontaminasi. Penyakit-penyakit yang ditularkan melalui kontak langsung ini pada umumnya terjadi pada masyarakat yang hidup berjubel. Oleh karena itu lebih cenderung terjadi di kota daripada di desa yang penduduknya masih jarang.
2.2.2 Inhalasi (Inhalation)
Yaitu penularan melalui udara / pernapasan. Oleh karena itu ventilasi rumah yang kurang, berjejalan (over crowding) dan tempat-tempat umum adalah faktor yang sangat penting didalam epidemiologi penyakit ini. Penyakit yang ditularkan melalui udara ini sering disebut air borne infection (penyakit yang ditularkan melalui udara).
2.2.3 Infeksi
Penularan melalui tangan, makanan dan minuman.
2.2.4 Penetrasi pada Kulit
Hal ini dapat langsung oleh organisme itu sendiri. Penetrasi pada kulit misalnya cacing tambang, melalui gigitan vektor misalnya malaria atau melalui luka, misalnya tetanus.
2.2.5 Infeksi Melalui Plasenta
Yakni infeksi yang diperoleh melalui plasenta dari ibu penderita penyakit pada waktu mengandung, misalnya syphilis dan toxoplasmosis.
2.3 Faktor Induk Semang (Host)
Terjadinya suatu penyakit (infeksi) pada seseorang ditentukan pula oleh faktor-faktor yang ada pada induk semang itu sendiri. Dengan perkataan lain penyakit-penyakit dapat terjadi pada seseorang tergantung / ditentukan oleh kekebalan / resistensi orang yang bersangkutan.
2.4 Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular
Untuk pencegahan dan penanggulangan ini ada 3 pendekatan atau cara yang dapat dilakukan :
2.4.1 Eliminasi Reservoir (Sumber Penyakit)
Eliminasi reservoir manusia sebagai sumber penyebaran penyakit dapat dilakukan dengan :
a. Mengisolasi penderita (pasien), yaitu menempatkan pasien di tempat yang
khusus untuk mengurangi kontak dengan orang lain.
b. Karantina adalah membatasi ruang gerak penderita dan menempatkannya
bersama-sama penderita lain yang sejenis pada tempat yang khusus didesain
untuk itu. Biasanya dalam waktu yang lama, misalnya karantina untuk penderita
kusta.
2.4.2 Memutus Mata Rantai Penularan
Meningkatkan sanitasi lingkungan dan higiene perorangan adalah merupakan usaha yang penting untuk memutus hubungan atau mata rantai penularan penyakit menular.
2.4.3 Melindungi Orang-Orang (Kelompok) yang Rentan
Bayi dan anak balita adalah merupakan kelompok usia yang rentan terhadap penyakit menular. Kelompok usia yang rentan ini perlu lindungan khusus (specific protection) dengan imunisasi baik imunisasi aktif maupun pasif. Obat-obat profilaksis tertentu juga dapat mencegah penyakit malaria, meningitis dan disentri baksilus.
Pada anak usia muda, gizi yang kurang akan menyebabkan kerentanan pada anak tersebut. Oleh sebab itu, meningkatkan gizi anak adalah juga merupakan usaha pencegahan penyakit infeksi pada anak.
sumber:
http://dauzzsimololkumpulanmakalahfkm.blogspot.com/2010/01/makalah-konsep-dasar-epidemiologi.html