AKTE KELAHIRAN
Rate This
Surat identitas resmi pertama yang dipunyai oleh seorang manusia di dunia
ini adalah Akte Kelahiran. Akte kelahiran itu dibuat dengan berpatokan
pada surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh rumah sakit bersalin
tempat bayi tersebut dilahirkan.Ada apa dengan Akte Kelahiran ?
Begini …
Ini semua berangkat dari kenyataan bahwa ada banyak orang yang seketika berubah namanya karena akte kelahirannya salah ketik. Ya … salah ketik sodara-sodara. Salah ketik yang mengakibatkan bayi yang bersangkutan menjadi berubah namanya, dan nama itu terbawa terus sampai dia dewasa.
Mengapa demikian ?
Sebab akte kelahiran tersebut digunakan sebagai dasar penulisan surat-surat resmi penting yang lain. Mulai dari Ijazah Sekolah, KTP, Pasport, sampai ke Buku Nikah dan sebagainya. Anda pasti tau kan ? jika ada ejaan atau tulisan yang berbeda diantara surat-surat pengenal resmi tersebut … maka akan panjang urusannya. Bahkan tidak jarang urusan akan macet buntu tidak keruan. Hanya gara-gara tulisan yang salah. Sehingga penulisan nama yang benar di dalam akte kelahiran menjadi sangat krusial sifatnya.
Kembali ke soal tulisan yang salah di Akte Kelahiran.
Saya ambil beberapa contoh imajiner. Bukan kejadian yang sebenarnya.
Ada seorang bayi lahir. Laki-laki. Orang tua dan atau keluarganya memberinya nama Novi Hendriyanto. Tapi entah salah siapa … mungkin ada tulisan yang tidak jelas … atau ada ketikan yang salah, Ketika diurus Akte Kelahirannya … ujuk-ujuk … Nama di akte kelahirannya berubah menjadi Nopi Hendriyanti. Seperti nama perempuan bukan ?. Akhirnya … Sampai besar … sekolah, kuliah … menikah pun … dia tetap memakai nama Nopi Hendriyanti ini.
Ada lagi contoh imajiner … nama aslinya sebetulnya adalah : Dewi Anggraini Kusumawati. Tapi yang tertulis di akte kelahirannya adalah Adek Anggraini Kusumawati. Ini gara-gara yang bersangkutan adalah anak terkecil, dan panggilan sayangnya adalah Adek … Jadi mungkin yang ngurus akte kelahiran lupa … bahwa nama sebenarnya adalah Dewi … bukan Adek.
Apa nggak bisa direvisi Om ?
Mmm … saya kurang tau. Saya rasa sih bisa … namun mungkin saja birokrasinya panjang dan proses mengurusnya pun tidak semudah yang kita duga. Mengapa saya berpraduga demikian ? Sebab dibanyak kejadian … ketika saya ngobrol dengan teman-teman handai taulan yang mengalami kejadian salah ketik ini. Pada umumnya mereka membiarkan hal ini. Tidak mengurus perubahannya. Jadilah nama yang salah itu terus melekat di dirinya sampai dia dewasa.
Jadi demikianlah …
Hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Bahwa kalau akan mengurus Akte kelahiran please make sure EJAAN kata per kata untuk nama anak-anak kita itu benar adanya. Kalau perlu … kita cetak besar-besar dengan menggunakan komputer ber font besar pula … nama sebenarnya yang kita berikan untuk nama bayi kita itu. Lalu kita tempelkan kertas tersebut di setiap sampul map, amplop atau berkas surat-surat untuk mengurus Akte kelahiran ini. Apalagi kalau nama anak kita itu panjang dan mempunyai ejaan konsonan yang banyak …
Ini untuk berjaga-jaga agar mereka, petugas yang mengetikkan nama di Akte itu tidak salah … tidak salah satu karakter pun jua … !!!
Sebab nama yang tertulis dalam Akte Kelahiran tersebut akan dibawa terus sampai dia Dewasa !
http://www.kpai.go.id/publikasi-mainmenu-33/artikel/58-anak-dan-akta-kelahiran-.html
Anak dan Akta Kelahiran
Nov 08 |09:17
Addthis
Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masa depan
bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban
memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara,
pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi
perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum
dewasa dan masih membutuhkan perlindungan.
Akta kelahiran adalah akta catatan sipil
hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Sampai saat ini masih
banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak/belum tercatat dalam akta
kelahiran, secara de jure
keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini mengakibatkan anak yang
lahir tersebut tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta
tidak terlindungi keberadaanya. Banyak permasalahan yang terjadi berpangkal
dari manipulasi identitas anak. Semakin tidak jelas identitas seorang anak,
maka semakin mudah terjadi eksploitasi terhadap anak seperti anak menjadi
korban perdagangan bayi dan anak, tenaga kerja dan kekerasan. Oleh karenanya
diharapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia jangan takut dan enggan untuk
mendaftarkan segera kelahiran anaknya, untuk memberikan perlindungan terbaik
bagi anak dan mencegah munculnya segala bentuk eksploitasi bagi anak, beban
tugas kepada pemerintah tidaklah mudah dan harus melibatkan semua pihak oleh
karenanya harus ada kerjasama dan koordinasi yang sinergi untuk melahirkan
kebijakan-kebijakan yang terbaik bagi anak-anak di Indonesia.
Hak Identitas Berdasarkan KHA dan UU No. 23 /2002
Salah satu hal penting yang melekat pada
diri kita adalah Akta Kelahiran. Akta Kelahiran menjadi isu global dan sangat
asasi karena menyangkut identitas diri dan status kewarganegaraan. Disamping
itu Akta Kelahiran merupakan hak identitas seseorang sebagai perwujudan
Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akta Kelahiran bersifat universal, karena hal ini terkait dengan pengakuan
negara atas status keperdataan seseorang. Selain itu jika seorang anak manusia
yang lahir kemudian identitasnya tidak terdaftar, kelak akan menghadapi
berbagai masalah yang akan berakibat pada negara, pemerintah dan masyarakat.
Dalam perspektif KHA, negara harus memberikan pemenuhan hak dasar kepada setiap
anak, dan terjaminnya perlindungan atas keberlangsungan, tumbuh kembang anak.
Posisi Anak dalam Konstitusi UUD 1945,
terdapat dalam pasal 28 B ayat 2 yaitu : “Setiap
Anak Berhak Atas Kelangsungan Hidup, Tumbuh dan Berkembang, Serta Berhak Atas
Perlindungan Dari Kekerasan dan Diskriminasi”.
Hak-hak Anak diberbagai Undang-Undang,
antara lain UU No. 39/1999 tentang HAM maupun UU No. 23/2002 tentang
Perlindungan Anak, jelas menyatakan Akta Kelahiran menjadi hak anak dan tanggung jawab
pemerintah untuk memenuhinya.
Terdapat sejumlah manfaat atau arti penting
dari kepemilikan akta kelahiran, yakni : menjadi bukti bahwa negara mengakui
atas identitas seseorang yang menjadi warganya, sebagai alat dan data dasar
bagi pemerintah untuk menyusun anggaran nasional dalam bidang pendidikan,
kesehatan, sosial dan perlindungan anak, merupakan bukti awal kewarganegaraan
dan identitas diri pertama yang dimiliki anak, menjadi bukti yang sangat kuat
bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari orangtuanya, mencegah pemalsuan
umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan
anak, adopsi ilegal dan eksploitasi seksual, anak secara yuridis berhak untuk
mendapatkan perlindungan, kesehatan, pendidikan, pemukiman, dan hak-hak lainnya
sebagai warga negara.
Indonesia termasuk salah satu dari 20 negara
yang cakupan pencatatan kelahirannya paling rendah, dan keadaan di daerah
pedesaan lebih buruk daripada di perkotaan. Kesenjangan ini termasuk yang
tertinggi di dunia. Banyak faktor yang memengaruhi rendahnya cakupan pencatatan
kelahiran, mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan
kelahiran, biaya yang tinggi untuk pencatatan, prosedur yang sulit, serta
kurangnya akses terhadap pelayanan pencatatan yang biasanya berada di tingkat
kabupaten/kota.
Masih banyak orangtua yang belum memahami
tentang pentingnya akta kelahiran. Maklum karena akta kelahiran baru ada
Undang-undangnya pada tahun 2002 melalui undang-undang perlindungan anak
sehingga belum tersosialisasi. Dalam UU tahun 2002 menyatakan bahwa pemberian
akta kelahiran harus diberikan tanpa biaya. Kemudian ada UU No. 23 tahun 2006
tentang administrasi kependudkan yang mengatur lebih lanjut tentang pemberian
akta kelahiran.
Memang menurut UU setiap bayi yang lahir, 60
hari setelah itu harus dicatat dan diberikan akta kelahiran. Masalahnya negara
kita ini geografisnya sangat luas, dan masih banyak masyarakat adat terpencil.
Departemen Dalam Negeri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan
alternative, bahwa seorang anak yang lahir dari perkawinan siri tanpa dokumen
maka dianggap sebagai anak dari orangtua tunggal (ibu), tetapi masih diberikan catatan
pinggir bagian kiri ”anak diluar nikah” ini yang kita inginkan agar dihapus.
Ini memberikan labelisasi pada seorang anak, yang menurut perlindungan anak
tidak pas, karena memberikan stigmanisasi pada anak.
Anak yang diangkat oleh orangtua asuh juga diharapkan
dapat mempunyai akta. Tetapi memang kita tidak boleh menghilangkan hubungan
darah antara orangtua dan anaknya, sehingga masih tetap dicantumkan orangtua
biologisnya. Fungsi akta kelahiran dapat memberikan legalitas tentang anak tsb.
baik formal maupun material ini sangat penting untuk mencegah terjadinya
pemalsuan identitas, kekerasan terhadap anak, perkawinan dibawah umur, pekerja
anak. Fungsi lainnya untuk kepastian umur untuk sekolah, paspor, KTP, dan hak
politik pada Pemilu.
Fungsi akta kelahiran untuk negara yaitu
mengetahui data anak secara akurat di seluruh Indonesia untuk kepentingan
perencanaan dan guna menyusun data statistik negara yang dapat menggambarkan
demografi, kecenderungan dan karakteristik penduduk serta arah perubahan sosial
yang terjadi. Bagi mereka yang lewat 60 hari s/d 1 tahun masih dapat membuat
akta kelahiran asal disetujui oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil. Bila sudah lebih dari 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan, yang
biayanya tidak sedikit.
HAMBATAN IMPLEMENTASI AKTA
KELAHIRAN GRATIS :
1. Masih rendahnya pemahaman para orang tua dan keluarga, mengenai
nilai guna dari Akta Kelahiran serta kewajiban pelaporan kelahiran tepat waktu
(kurang dari 60 hari kerja), sehingga pendaftaran kelahiran baru dilakukan
ketika anak usia sekolah.
2. Kurangnya kepemilikan persyaratan untuk pelaporan kelahiran (tidak
adanya bukti kelahiran dari penolong kelahiran, tidak dimilikinya Buku
Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua).
3. Masih rendahnya komitmen Kepala Daerah, para pembuat kebijakan
publik dan petugas pencatatan sipil dalam mengimplementasikan proses Akta
Kelahiran bebas biaya, sehingga disebagian pemerintah daerah masih menjadikan
Akta Kelahiran sebagai sumber pendapatan daerah.
4. Masih terbatas dan belum terpenuhinya baik alokasi anggaran,
kelembagaan, ketatalaksanaan dan SDM, baik ditingkat pusat maupun daerah yang
memadai dalam proses pemberian layanan pembuatan Akta Kelahiran supaya
tidak dikenai biaya.
5. Masih ada kesan seolah pembuatan akta kelahiran mahal, prosedur
birokrasi berbelit-belit, jarak tempuh dari desa ke-kecamatan/ke-kabupaten/kota
terlalu jauh sehingga proses pengurusan banyak melibatkan jasa pihak ketiga.
6. Adanya Ketentuan perundang-undangan (UU No. 23/2006 tentang
Adminduk) yang menetapkan bahwa untuk kelahiran yang pelaporannya melebihi 1
tahun sejak tanggal kelahirannya melalui ijin penetapan PN (saat ini baru
diberlakukan bagi kelahiran setelah UU No. 23/2006).
UPAYA TEROBOSAN UNTUK
MEMPERCEPAT PEMENUHAN HAK IDENTITAS BAGI ANAK :
1. Pemerintah perlu melakukan harmonisasi UU No. 23/2006 tentang
Administrasi Kependudukan, pasal 32 dengan UU NO. 23/2002 tentang Perlindungan
Anak, pasal 5, 27, 28.
2. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi UU No. 23/2006 tentang
Administrasi Kependudukan dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
kepada masyarakat.
3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara terpadu perlu pro aktif
dan mendekatkan akses layanan masyarakat untuk pemenuhan akta kelahiran tidak
dipungut biaya kepada semua anak (0-18 tahun), serta mengembangkan koordinasi
dengan Instansi terkait dalam rangka menumbuhkan kondisi kebutuhan masyarakat
terhadap akta kelahiran; (sektor Kesehatan, Pendidikan dan Peradilan)
4. Terus mendorong terwujudnya UPTD instansi pelaksana tingkat
kecamatan disamping adanya program peningkatan kualitas dan kuantitas SDM.
5. Menyerahkan kebijakan masa transisi penerapan UU No. 23/2006
(dispensasi pencatatan kelahiran) kepada daerah sesuai dengan kebutuhan
atau pemberlakuan ketentuan keterlambatan pencatatan kelahiran lebih dari 1
(satu) tahun melalui ijin PN diprioritaskan bagi kelahiran setelah UU No.
23/2006 dan tetap memberlakukan dispensasi bagi kelahiran sebelum UU No.
23/2006.
Mencermati permasalahan-permasalahan dalam
pencatatan kelahiran tersebut, maka persoalan-persoalan dalam pencatatan
kelahiran bukan semata akta kelahiran telah gratis saja, namun lebih jauh dari
itu perlu peningkatan kualitas pelayanan pencatatan kelahiran secara lebih luas
meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan, alokasi anggaran, SDM, dsb. Oleh karena
itu pemberian Akta Kelahiran adalah menjadi tanggungjawab negara dalam hal ini
pemerintah pusat maupun daerah. Jadi Pemerintah, penuhilah hak anak dalam hal
Akta Kelahiran, karena di dalam Akta Kelahiran terdapat Hak Asasi Manusia (HAM)
dan sesungguhnya merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945, UU No. 23/2002 yang
berkaitan keperdataan seseorang berupa hak identitas dan kewarganegaraan.
http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/component/fireboard/?func=view&catid=9&id=168
Akte Lahir untuk anak yang lahir
setelah UU Dual N 5 Tahun lalu
Saya ingin menanyakan pembuatan akte
kelahiran untuk anak yang lahir setelah diberlakukannya UU baru No. 12 2006
tentang dual nationality (anak saya akan lahir bulan Juni nanti). Dari
pengalaman teman saya, didalam akte kelahiran anaknya nya masih tertulis WNA
sehingga dia tidak bisa mengurus paspor Indonesianya dan harus mengurus lewat
pengadilan. Sementara ada teman saya yang di aktenya sudah tertulis WNI/WNA
(dua-duanya) dan ada juga yang tertulis WNI saja. Bagaimana bisa terjadi
pencantuman WN yang berbeda2? Apakah tergantung di kantor catatan sipil mana
mengurusnya? Mohon pencerahannya apa yang harus saya lakukan agar kelak bisa
mengurus akte anak dgn pencantuman WNI dan WNA diaktenya. Trima kasih.
Tanggapan: Yth. Sdri Anna
Pencantuman status kewarganegaraan dalam akta kelahiran anak sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Nomor 471/1478/MD tentang Pencatatan Kewarganegaraan pada akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a. Untuk anak yang lahir setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan, dicatatkan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila dalam akta kelahirannya telah tercatat sebagai Warga Negara Asing, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembetulan Akta Catatan Sipil, yang diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mnegeluarkan akta kelahiran tersebut.
b. Untuk anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun, pencatatan perubahan kewarganegaraan dapat dilakukan setelah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artinya, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perubahan akta kelahiran setelah mendapat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat
Salam,
http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=18580:pelaksanaan-uu-no-232006-tentang-akte-kelahiran-ditunda-&catid=161:daerah&Itemid=41Tanggapan: Yth. Sdri Anna
Pencantuman status kewarganegaraan dalam akta kelahiran anak sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri Nomor 471/1478/MD tentang Pencatatan Kewarganegaraan pada akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a. Untuk anak yang lahir setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan, dicatatkan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila dalam akta kelahirannya telah tercatat sebagai Warga Negara Asing, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pembetulan Akta Catatan Sipil, yang diajukan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mnegeluarkan akta kelahiran tersebut.
b. Untuk anak yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan dan belum berusia 18 tahun, pencatatan perubahan kewarganegaraan dapat dilakukan setelah mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Artinya, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan perubahan akta kelahiran setelah mendapat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat
Salam,
Selasa, 11 Januari 2011 16:12
|
Starberita-Lubuk Pakam, Pemberlakuan
Undang-Undang 23 tahun 2006 penerbitan akte kelahiran melalui Pengadilan
Negeri (PN) ditunda pelaksanaannya hingga akhir tahun 2011 . Akan
diefektifkan mulai Januari 2012 mendatang. Selasa (11/1)
Kepala dinas Kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Deli Serdang melalui Kasi Pelayanan Gustur Husein Siregar mengungkapkan pada wartawan di Lubuk pakam, kemarin. Menurutnya, penetapan penerbitan akte kelahiran melalui PN merupakan amanah Undang-Undang nomor 23/2006 tentang administasi kependudukan. Setiap penerbitan akte kalahiran harus ada penetepan dari PN. Tetapi peraturan itu hanya berlaku bagi anak yang lahir terhitung sejak tahun peraturan diterbitkan. Sedangkan anak yang lahir pada 2006 ke bawah masih diberikan kemudahan untuk mengurus akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil. Adanya perubahan jadwal rencana pelaksanaan penetapan akte kelahiran melalui PN itu, tentunya masih memberikan peluang bagi warga yang hendak mengurus akte kelahiranya. “Masih ada waktu hingga Desember 2011 mendatang bagi warga yang hendak mengurus aktelahirnya.”ujarnya. Sehingga,bila kelak peraturan tersebut terlaksana Januari 2012 mendatang disdukcapil Deli Serdang tidak akan menerbitkan lagi akte kelahiran anak. Bagi warga yang igin mendapatkan akte kelahiran harus ada surat dari pengadilan negeri setempat. "Pengadilan Negeri akan melakukan sidang untuk menetapkan akte kelahiran dan dilanjutkan kepada disdukcapil," ungkapnya. Pelaksanan penetapan akte kelahiran ini diberlakukan merupakan upaya pemerintah pusat untuk menertibkan administrasi kependudukan karena selama ini masih banyak bayi yang lahir tidak melaporkan kepada pemerintah. Padahal, selayaknya setiap bayi yang baru lahir harus dilaporkan maksimal 60 hari setelah kelahiran sehingga bisa langsung diterbitkan akte kelahiran.”Pengalaman selama ini, banyak orang tua setelah anaknya masuk sekolah baru mengurus akte kelahiran anaknya,”bebernya. Diakuinya, ini akan berdampak pada pembiayaan yang bakal semakin besar serta waktu makin panjang dalam pengurusan sebuah akte kelahiran.(andalas/TH/BHI). |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar