Jumat, 11 November 2011

kompetensi bida kebidanan komunitas

Kamis, 09 September 2010

analisa Standar Kompetensi Bidan 8

2.1 Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan.4,5
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu. Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.4,5
Kelompok komunitas terkecil adalah keluarga individu yang dilayani adalah bagian dari keluarga atau komunitas. Oleh karena itu, bidan tidak memandang pasiennya dari sudut biologis. Akan tetapi juga sebagai unsur sosial yang memiliki budaya tertentu dan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan lingkungan disekelilingnya. Dapat ditemukan disini bahwa unsur-unsur yang tercakup didalam kebidanan komunitas adalah bidan, pelayanan kebidanan, sasaran pelayanan, lingkungan dan pengetahuan serta teknologi.4,5
Asuhan kebidanan komunitas adalah merupakan bagian integral dari system pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu, anak dan Keluarga Berencana.


2.2 Manajemen Kebidanan Komunitas
Dalam memecahkan masalah pasiennya, bidan menggunakan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen kebidananan adalah metode yang digunakan oleh bidan dalam menentukan dan mencari langkah-langkah pemecahan masalah serta melakukan tindakan untuk menyelematkan pasiennya dari gangguan kesehatan. Penerapan manajemen kebidanan melalui proses yang secara berurutan yaitu identifikasi masalah, analisis dan perumusan masalah, rencana dan tindakan pelaksanaan serta evaluasi hasil tindakan. Manajemen kebidanan juga digunakan oleh bidan dalam menangani kesehatan ibu, anak dan KB di komuniti, penerapan manajemen kebidanan komuniti.4,5
1. Identifikasi masalah
Bidan yang berada di desa memberikan pelayanan KIA dan KB di masyarakat melalui identifikasi, ini untuk mengatasi keadaan dan masalah kesehatan di desanya terutama yang ditujukan pada kesehatan ibu dan anak.
2. Analisa dan perumusan masalah
Setelah data dikumpulkan dan dicatat maka dilakukan analisis. Hasil analisis tersebut dirumuskan sebagai syarat dapat ditetapkan masalah kesehatan ibu dan anak di komunitas. Dari data yang dikumpulkan, dilakukan analisis yang dapat ditemukan jawaban tentang :
a. Hubungan antara penyakit atau status kesehatan dengan lingkungan keadaan sosial budaya atau perilaku, pelayanan kesehatan yang ada serta faktor-faktor keturunan yang berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Masalah-masalah kesehatan, termasuk penyakit ibu, anak dan balita
c. Masalah-masalah utama ibu dan anak serta penyebabnya
d. Faktor-faktor pendukung dan penghambat
Rumusan masalah dapat ditentukan berdasarkan hasil analisa yang mencakup masalah utama dan penyebabnya serta masalah potensial.
3. Diagnosa potensial
Diagnosa yang mungkin terjadi

4. Antisipasi penanganan segera
Penanganan segera masalah yang timbul
5. Rencana (intervensi)
Rencana untuk pemecahan masalah dibagi menjadi tujuan, rencana pelaksanaan dan evaluasi.
6. Tindakan (implementasi)
Kegiatan yang dilakukan bidan di komunitas mencakup rencana pelaksanaan yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
7. Evaluasi
Untuk mengetahui ketepatan atau kesempurnaan antara hasil yang dicapai dengan tujuan yang ditetapkan.













BAB III
ANALISA KOMPETENSI KE-8 (KEBIDANAN KOMUNITAS)

Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

Pengetahuan Dasar :
NO MATERI REVISI KOMENTAR
PENGETAHUAN DASAR
1 Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
Konsep dan sasaran kebidanan komunitas yang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Komunitas merupakan kumpulan orang yang berada dalam suatu lingkungan tertentu sehingga sasaran kebidanan komunitas memepertimbangkan masyarakat.
2 Masalah kebidanan komunitas - -
3 Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat Pendekatan asuhan kebidanan pada individu, keluarga, kelompok yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada Partisipasi masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang ada akan mendukung dalam asuhan kebidanan
4 Strategi pelayanan kebidanan komunitas Strategi pelayanan kebidanan komunitas dengan pendekatan edukatif dalam peran serta masyarakat yang melibatkan lintas program & lintas sektoral
Pelayanan kebidanan komunitas dikembangkan berawal dari pola hidup masyarakat yang tidak lepas dari faktor lingkungan, adat istiadat, ekonomi, sosial budaya dimana dalam pelaksanaannya edukatif sangat diperlukan. Menurut Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 10 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan adalah penyuluhan dan konseling
5 Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas yang mencakup bayi dan wanita sepanjang siklus kehidupannya sebagai individu bagian dari masyarakat Berdasarkan Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 dinyatakan bahwa bidan memnerikan pelayanan kebidanan, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 13 menyatakan bawa bidan melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi.
6 Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat Upaya peningkatan & pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi dalam keluarga dan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 9 menyatakan bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu (pada masa kehamilan, persalinan, nifas, dan masa menyusui) dan bayi baru lahir normal sampai umur 28 hari.
7 Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi dengan menggunakan sistem pendekatan resiko (SPR) Bidan mempunyai keterbatasan dalam melakukan tugasnya terutama bidan desa dengan wilayah yang cukup luas. Bidan dapat melibatkan mitranya yaitu kader dan dukun terlatih untuk mendeteksi kelainan secara dini dengan menggunakan SPR. sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari adanya komplikasi.
8 Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak Sistem pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 bahwa bidan berwenang dalam memberikan pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat
PENGETAHUAN TAMBAHAN
1 Kepemimpinan untuk semua (Kesuma) kepemimpinan dan manajerial dalam praktik bidan Bidan mampu menerapkan aspek kepemimpinan dalam organisasi & manajemen pelayanan kebidanan (KIA/KB), kesehatan reproduksi dan kesehatan masyarakat di komunitas (permenkes 149 pasal 8)
1. Berperan serta dalam perencanaan pengembangan dan evaluasi kebijakan kesehatan
2. Melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan dalam praktik kebidanan di masyarakat
3. Mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan data serta mengimplementasikan upaya perbaikan atau perubahan untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan di masyarakat
4. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara proaktif, dengan perspektif luas dan kritis.
5. Menginisiasi dan berpartisipasi dalam proses perubahan dan pembaharuan praktik kebidanan.
2 Pemasaran sosial Pemasaran sosial dan manajemen kewirausahaan dalam praktik kebidanan 1. Mempromosikan dan mempertahankan peran profesional bidan dalam bidang manajerial yang menguntungkan konsumen dan provider dimasyarkat
2. Menggunakan dan mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien dalam pelayanan kebidanan di masyakat
3 Peran Serta Masyarakat Menggerakakkan Peran serta Masyarakat dalam memandirikan masyarakat untuk hidup sehat Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi (permenkes 149 psl 13)
4 Audit Maternal dan perinatal
- -
5 Perilaku kesehatan Masyarakat Perilaku Kesehatan di Masyarakat yang berhubungan dengan aspek sosial, emosional dan budaya dan berpengaruh terhadap status kesehatan ibu, bayi dan keluarga. Pelayanan kebidanan didasarkan pada keyakinan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses yang fisiologis. Bidan meningkatkan kesejahteraan ibu, bayi dan keluarga dengan mendukung aspek sosial, emosional, budaya dan aspek fisik. (model asuhan kebidanan) untuk itu bidan perlu memperhatikan prilaku kesehatan yang ada dimasyarakat baik yang mendukung aupun yang dapat merugikan kesehatan ibu dan bayi.
6 Program program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak - Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (permenkes 149 ps 17)
Dukungan, penyebarluasan, pelaksanaanProgram-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Motherhood, Making Pregnancy Safer, Visi Indonesia Sehat,dan Desa Siaga )
6 - Sistem pendekatan Risiko Bidan perlu menguasai sistem pendekatan risiko untuk mengantisipasi/mengambil tindakan cepat dan tepat dalam mengatasi masalah 4 terlambat yang sering terjadi di masyakat
7 - Sistem rujukan dimasyarakat “ Bidan melakukan deteksi dini, penanganan kegawat-daruratan dan rujukan terhadap kasus kebidanan yang bermasalah sesuai dengan kewenangan dan menjunjung tinggi tanggung jawab secara profesional, hukum, etik dan moral di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.” (definisi bidan, tugas dan fungsi bidan)
KETERAMPILAN DASAR
1 Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, bersalin, laktasi, neonatus bayi balita dan KB di masyarakat sesuai dengan kewenangan Kewenangan bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan dan pengelolaannya diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku (saat ini berlaku Permenkes 149/2010)
2 Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak. Mengidentifikasi status kesehatan reproduksi perempuan sepanjang siklus kehidupannya dan kesehatan bayi di masyarakat Sesuai permenkes 149/2010 pasal 8 b dan c bahwa bidan berwenang memberikan (b) pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan (c) pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 9 ayat 3 bayi yang dimaksud adalah bayi baru lahir normal sampai usia 28 hari
3 Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes. Melakukan pertolongan persalinan normal di rumah dan polindes sesuai dengan standar Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.(Pasal 1 Permenkes 149/2010). Dalam melaksanakan praktik, bidan berkewajiban untk mematuhi standar ( pasal 18 permenkes 149/2010). Bidan harus melaksanakan tindakan sesuai dengan standar, dimanapun dia melaksanakan pelayanan kebidanan, termasuk di masyarakat.
4 Mengelola pondok bersalin desa (polindes). Mengelola pondok bersalin desa dan desa siaga Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Pasal 17 Permenkes 149/2010). Desa siaga merupakan program pemerintah dan bidan adalah salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan desa siaga.
5
Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita. Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, menyusui, dan bayi. Kunjungan rumah merupakan slah satu pelayanan dalam kebidanan komunitas yang dapat sekaligus melakukan deteksi dini apabila terjadi kelainan. Menurut permenkes 149/2010 kewenangan bidan hanya pada ibu dan bayi. (balita tidak disebutkan)
6 Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak. - -
7 Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan di masyarakat serta melakukan deteksi dini dan merujuk bila ada yang di luar kewenangan antara lain, Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya Pasal 13 b dan c Permenkes 149/2010 bahwa : (b) melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas, (c) melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
8 Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan Pasal 18 Permenkes 149/2010 bahwa dalam melaksanakan praktik bidan berkewajiban untuk: (f) melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan (h) melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan dan kelahiran
KETERAMPILAN TAMBAHAN
1 Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWSKIA

- Upaya menurunkan AKI di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan deteksi dini terhadap ibu hamil, bersalin yang beresiko.
2 Melakukan pelatihan dan pembinaan dukun bayi - -
3 Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya. - -
4 Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna
- Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai bidang tugasnya. (permenkes 149 psl 18 (2))



BAB IV
PENUTUP

4.1 SIMPULAN
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting dalam pelayanan maternal dan perinatal, sehingga bidan dituntut untuk memiliki keterampilan yang lebih baik disertai dengan kemampuan untuk menjalin kerjasama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di masyarakat.
Dengan adanya standar asuhan kebidanan yang dapat dibandingkan dengan pelayanan yang diperoleh, akan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang berkualitas, sekaligus dapat melindungi masyarakat karena proses dan hasil asuhan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas.
4.2 SARAN
Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 berkaitan dengan kompetensi ke-8 bidan di dalam Standar Profesi Bidan Indonesia, pada dasarnya kompetensi bidan terkait dengan kebidanan komunitas sudah tercantum dapal Permenkes ini. Namun ada beberapa yang kurang adanya kesinambungan antara kompetensi, peran dan fungsi bidan dengan Permenkes ini. Adapun hal-hal tersebut diantaranya adalah :
1. Dalam permenkes tertulis bahwa pelayanan kebidanan meliputi pelayanan kepada ibu dan bayi (28 hari) dengan kasus normal. Pada kenyataannya, posyandu merupakan salah satu tugas bidan dimana kegiatan yang dilakukan pada saat posyandu diantaranya adalah imunisasi baik pada bayi ataupun boster, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan dan lain-lain. Kegiatan tersebut lebih banyak dilakukan pada balita sehingga seharusnya di Permenkes di jelaskan secara tertulis bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu, bayi dan balita.
2. Pada keterampilan dasar dinyatakan bahwa bidan mempunyai kewenangan dalam melakukan pengelolaan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Pada Permenkes dinyatakan bahwa bidan boleh memasang AKDR di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter. Disini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Apabila semua pelayanan AKDR harus di tempat pelayanan pemerrintah dan diawasi oleh dokter, bagaimana dengan polindes yang dikelola oleh bidan di desa (dengan peraturan tersebut maka hal ini tidak diperbolehkan). Yang kedua apakah dokter umum sudah mendapatkan standarisasi tentang pemasangan AKDR, karena selama ini bidanlah yang dapat dikatakan lebih berkompeten dalam hal ini. Yang ketiga jika ada klien yang datang ke puskesmas dan doktersedang tidak ada ditempat, artinya pasien tidak jadi menggunakan AKDR. Hal yang paling ditakutkan atas peraturan ini adalah adanya laju pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol sehingga dapat menimbulkan dampak negative kesemua sector. Peraturan ini juga bertentangan terhadap beberapa program pemerintah yang telah dilaksanakan misalnya desa siaga.
3. Dalam kompetensi ke 8 bidan di komunitas dikatakan bahwa bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi. Asuhan dapat dikatakan bermutu tinggi apabila telah memenuhi standar pelayanan yang bermutu tinggi, tetapi sampai saat ini belum ada standar penilaian mutu pelayanan bidan di masyarakat sehingga tidak dapat dikatakan pelayanan yang dilakukan bermutu tinggi atau tidak.
4. Masing- masing dari enam (6) point dalam pengetahuan tambahan sebaiknya menjadi pengetahuan dasar begitu juga empat (4) point dalam keterampilan tambahan menjadi keterampilan dasar karena bagian ini sangat aplikatif dan penting untuk diketahui oleh seorang bidan yang bekerja di komunitas.
5. Menggunakan teknologi tepat guna di pelayanan komunitas harus lebih terperinci secara jelas untuk menghindari salah persepsi.
6. Pemakaian istilah pengetahuan tambahan dan keterampilan tambahan kurang tepat karena akan dipersepsikan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang tidak harus dimiliki seorang bidan, tetapi sekadar pengetahuan tambahan saja.
7. Kompetensi bidan dikomunitas tidak hanya melaksanakan pelayanan – pelayanan kebidanan yang termasuk dalam kompetensinya saja tetapi juga seharusnya bidan melaksanakan mengkaji karakteristik, kebudayaan dalam masyarakat dan faktor – faktor kebudayaan yang mempengaruhi kesehatan masyarakatnya.
8. Dalam keterampilan dasar bidan di masyarakat dikatakan bahwa bidan melakukan pertolongan persalinan di rumah. Seharusnya diperjelas lagi kata – kata tersebut dengan mengganti melakukan dengan kata mengelola sehingga bidan tidak hanya melakukan pertolongan persalinan di rumah saja tetapi sebelum dan sesudahnya juga bidan mengidentifikasi keadaan ibu dan bayi serta keluarga.


DAFTAR PUSTAKA

1. Pengurus Pusat IBI. Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
2. Pengurus Pusat IBI. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
3. Depkes RI. PRIORITAS PADA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI. 2007 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://tenaga-kesehatan.or.id/publikasi.php?do=detail&id=136
4. Walsh VL. Buku ajar kebidanan komunitas, Jakarta: EGC; 2008.
5. Kadra. Kebidanan komunitas. 2009 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://kandrawilko.blogspot.com/2009/01/kebidanan-komunitas.html
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
7. Pengurus Pusat IBI. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900 tentang registrasi dan praktik bidan. Jakarta: PP IBI; 2003

sumber:

Kamis, 09 September 2010

analisa Standar Kompetensi Bidan 8

2.1 Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan.4,5
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu. Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.4,5
Kelompok komunitas terkecil adalah keluarga individu yang dilayani adalah bagian dari keluarga atau komunitas. Oleh karena itu, bidan tidak memandang pasiennya dari sudut biologis. Akan tetapi juga sebagai unsur sosial yang memiliki budaya tertentu dan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan lingkungan disekelilingnya. Dapat ditemukan disini bahwa unsur-unsur yang tercakup didalam kebidanan komunitas adalah bidan, pelayanan kebidanan, sasaran pelayanan, lingkungan dan pengetahuan serta teknologi.4,5
Asuhan kebidanan komunitas adalah merupakan bagian integral dari system pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu, anak dan Keluarga Berencana.


2.2 Manajemen Kebidanan Komunitas
Dalam memecahkan masalah pasiennya, bidan menggunakan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen kebidananan adalah metode yang digunakan oleh bidan dalam menentukan dan mencari langkah-langkah pemecahan masalah serta melakukan tindakan untuk menyelematkan pasiennya dari gangguan kesehatan. Penerapan manajemen kebidanan melalui proses yang secara berurutan yaitu identifikasi masalah, analisis dan perumusan masalah, rencana dan tindakan pelaksanaan serta evaluasi hasil tindakan. Manajemen kebidanan juga digunakan oleh bidan dalam menangani kesehatan ibu, anak dan KB di komuniti, penerapan manajemen kebidanan komuniti.4,5
1. Identifikasi masalah
Bidan yang berada di desa memberikan pelayanan KIA dan KB di masyarakat melalui identifikasi, ini untuk mengatasi keadaan dan masalah kesehatan di desanya terutama yang ditujukan pada kesehatan ibu dan anak.
2. Analisa dan perumusan masalah
Setelah data dikumpulkan dan dicatat maka dilakukan analisis. Hasil analisis tersebut dirumuskan sebagai syarat dapat ditetapkan masalah kesehatan ibu dan anak di komunitas. Dari data yang dikumpulkan, dilakukan analisis yang dapat ditemukan jawaban tentang :
a. Hubungan antara penyakit atau status kesehatan dengan lingkungan keadaan sosial budaya atau perilaku, pelayanan kesehatan yang ada serta faktor-faktor keturunan yang berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Masalah-masalah kesehatan, termasuk penyakit ibu, anak dan balita
c. Masalah-masalah utama ibu dan anak serta penyebabnya
d. Faktor-faktor pendukung dan penghambat
Rumusan masalah dapat ditentukan berdasarkan hasil analisa yang mencakup masalah utama dan penyebabnya serta masalah potensial.
3. Diagnosa potensial
Diagnosa yang mungkin terjadi

4. Antisipasi penanganan segera
Penanganan segera masalah yang timbul
5. Rencana (intervensi)
Rencana untuk pemecahan masalah dibagi menjadi tujuan, rencana pelaksanaan dan evaluasi.
6. Tindakan (implementasi)
Kegiatan yang dilakukan bidan di komunitas mencakup rencana pelaksanaan yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
7. Evaluasi
Untuk mengetahui ketepatan atau kesempurnaan antara hasil yang dicapai dengan tujuan yang ditetapkan.













BAB III
ANALISA KOMPETENSI KE-8 (KEBIDANAN KOMUNITAS)

Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

Pengetahuan Dasar :
NO MATERI REVISI KOMENTAR
PENGETAHUAN DASAR
1 Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
Konsep dan sasaran kebidanan komunitas yang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Komunitas merupakan kumpulan orang yang berada dalam suatu lingkungan tertentu sehingga sasaran kebidanan komunitas memepertimbangkan masyarakat.
2 Masalah kebidanan komunitas - -
3 Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat Pendekatan asuhan kebidanan pada individu, keluarga, kelompok yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada Partisipasi masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang ada akan mendukung dalam asuhan kebidanan
4 Strategi pelayanan kebidanan komunitas Strategi pelayanan kebidanan komunitas dengan pendekatan edukatif dalam peran serta masyarakat yang melibatkan lintas program & lintas sektoral
Pelayanan kebidanan komunitas dikembangkan berawal dari pola hidup masyarakat yang tidak lepas dari faktor lingkungan, adat istiadat, ekonomi, sosial budaya dimana dalam pelaksanaannya edukatif sangat diperlukan. Menurut Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 10 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan adalah penyuluhan dan konseling
5 Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas yang mencakup bayi dan wanita sepanjang siklus kehidupannya sebagai individu bagian dari masyarakat Berdasarkan Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 dinyatakan bahwa bidan memnerikan pelayanan kebidanan, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 13 menyatakan bawa bidan melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi.
6 Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat Upaya peningkatan & pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi dalam keluarga dan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 9 menyatakan bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu (pada masa kehamilan, persalinan, nifas, dan masa menyusui) dan bayi baru lahir normal sampai umur 28 hari.
7 Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi dengan menggunakan sistem pendekatan resiko (SPR) Bidan mempunyai keterbatasan dalam melakukan tugasnya terutama bidan desa dengan wilayah yang cukup luas. Bidan dapat melibatkan mitranya yaitu kader dan dukun terlatih untuk mendeteksi kelainan secara dini dengan menggunakan SPR. sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari adanya komplikasi.
8 Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak Sistem pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 bahwa bidan berwenang dalam memberikan pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat
PENGETAHUAN TAMBAHAN
1 Kepemimpinan untuk semua (Kesuma) kepemimpinan dan manajerial dalam praktik bidan Bidan mampu menerapkan aspek kepemimpinan dalam organisasi & manajemen pelayanan kebidanan (KIA/KB), kesehatan reproduksi dan kesehatan masyarakat di komunitas (permenkes 149 pasal 8)
1. Berperan serta dalam perencanaan pengembangan dan evaluasi kebijakan kesehatan
2. Melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan dalam praktik kebidanan di masyarakat
3. Mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan data serta mengimplementasikan upaya perbaikan atau perubahan untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan di masyarakat
4. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara proaktif, dengan perspektif luas dan kritis.
5. Menginisiasi dan berpartisipasi dalam proses perubahan dan pembaharuan praktik kebidanan.
2 Pemasaran sosial Pemasaran sosial dan manajemen kewirausahaan dalam praktik kebidanan 1. Mempromosikan dan mempertahankan peran profesional bidan dalam bidang manajerial yang menguntungkan konsumen dan provider dimasyarkat
2. Menggunakan dan mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien dalam pelayanan kebidanan di masyakat
3 Peran Serta Masyarakat Menggerakakkan Peran serta Masyarakat dalam memandirikan masyarakat untuk hidup sehat Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi (permenkes 149 psl 13)
4 Audit Maternal dan perinatal
- -
5 Perilaku kesehatan Masyarakat Perilaku Kesehatan di Masyarakat yang berhubungan dengan aspek sosial, emosional dan budaya dan berpengaruh terhadap status kesehatan ibu, bayi dan keluarga. Pelayanan kebidanan didasarkan pada keyakinan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses yang fisiologis. Bidan meningkatkan kesejahteraan ibu, bayi dan keluarga dengan mendukung aspek sosial, emosional, budaya dan aspek fisik. (model asuhan kebidanan) untuk itu bidan perlu memperhatikan prilaku kesehatan yang ada dimasyarakat baik yang mendukung aupun yang dapat merugikan kesehatan ibu dan bayi.
6 Program program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak - Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (permenkes 149 ps 17)
Dukungan, penyebarluasan, pelaksanaanProgram-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Motherhood, Making Pregnancy Safer, Visi Indonesia Sehat,dan Desa Siaga )
6 - Sistem pendekatan Risiko Bidan perlu menguasai sistem pendekatan risiko untuk mengantisipasi/mengambil tindakan cepat dan tepat dalam mengatasi masalah 4 terlambat yang sering terjadi di masyakat
7 - Sistem rujukan dimasyarakat “ Bidan melakukan deteksi dini, penanganan kegawat-daruratan dan rujukan terhadap kasus kebidanan yang bermasalah sesuai dengan kewenangan dan menjunjung tinggi tanggung jawab secara profesional, hukum, etik dan moral di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.” (definisi bidan, tugas dan fungsi bidan)
KETERAMPILAN DASAR
1 Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, bersalin, laktasi, neonatus bayi balita dan KB di masyarakat sesuai dengan kewenangan Kewenangan bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan dan pengelolaannya diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku (saat ini berlaku Permenkes 149/2010)
2 Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak. Mengidentifikasi status kesehatan reproduksi perempuan sepanjang siklus kehidupannya dan kesehatan bayi di masyarakat Sesuai permenkes 149/2010 pasal 8 b dan c bahwa bidan berwenang memberikan (b) pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan (c) pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 9 ayat 3 bayi yang dimaksud adalah bayi baru lahir normal sampai usia 28 hari
3 Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes. Melakukan pertolongan persalinan normal di rumah dan polindes sesuai dengan standar Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.(Pasal 1 Permenkes 149/2010). Dalam melaksanakan praktik, bidan berkewajiban untk mematuhi standar ( pasal 18 permenkes 149/2010). Bidan harus melaksanakan tindakan sesuai dengan standar, dimanapun dia melaksanakan pelayanan kebidanan, termasuk di masyarakat.
4 Mengelola pondok bersalin desa (polindes). Mengelola pondok bersalin desa dan desa siaga Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Pasal 17 Permenkes 149/2010). Desa siaga merupakan program pemerintah dan bidan adalah salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan desa siaga.
5
Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita. Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, menyusui, dan bayi. Kunjungan rumah merupakan slah satu pelayanan dalam kebidanan komunitas yang dapat sekaligus melakukan deteksi dini apabila terjadi kelainan. Menurut permenkes 149/2010 kewenangan bidan hanya pada ibu dan bayi. (balita tidak disebutkan)
6 Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak. - -
7 Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan di masyarakat serta melakukan deteksi dini dan merujuk bila ada yang di luar kewenangan antara lain, Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya Pasal 13 b dan c Permenkes 149/2010 bahwa : (b) melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas, (c) melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
8 Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan Pasal 18 Permenkes 149/2010 bahwa dalam melaksanakan praktik bidan berkewajiban untuk: (f) melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan (h) melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan dan kelahiran
KETERAMPILAN TAMBAHAN
1 Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWSKIA

- Upaya menurunkan AKI di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan deteksi dini terhadap ibu hamil, bersalin yang beresiko.
2 Melakukan pelatihan dan pembinaan dukun bayi - -
3 Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya. - -
4 Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna
- Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai bidang tugasnya. (permenkes 149 psl 18 (2))



BAB IV
PENUTUP

4.1 SIMPULAN
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting dalam pelayanan maternal dan perinatal, sehingga bidan dituntut untuk memiliki keterampilan yang lebih baik disertai dengan kemampuan untuk menjalin kerjasama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di masyarakat.
Dengan adanya standar asuhan kebidanan yang dapat dibandingkan dengan pelayanan yang diperoleh, akan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang berkualitas, sekaligus dapat melindungi masyarakat karena proses dan hasil asuhan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas.
4.2 SARAN
Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 berkaitan dengan kompetensi ke-8 bidan di dalam Standar Profesi Bidan Indonesia, pada dasarnya kompetensi bidan terkait dengan kebidanan komunitas sudah tercantum dapal Permenkes ini. Namun ada beberapa yang kurang adanya kesinambungan antara kompetensi, peran dan fungsi bidan dengan Permenkes ini. Adapun hal-hal tersebut diantaranya adalah :
1. Dalam permenkes tertulis bahwa pelayanan kebidanan meliputi pelayanan kepada ibu dan bayi (28 hari) dengan kasus normal. Pada kenyataannya, posyandu merupakan salah satu tugas bidan dimana kegiatan yang dilakukan pada saat posyandu diantaranya adalah imunisasi baik pada bayi ataupun boster, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan dan lain-lain. Kegiatan tersebut lebih banyak dilakukan pada balita sehingga seharusnya di Permenkes di jelaskan secara tertulis bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu, bayi dan balita.
2. Pada keterampilan dasar dinyatakan bahwa bidan mempunyai kewenangan dalam melakukan pengelolaan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Pada Permenkes dinyatakan bahwa bidan boleh memasang AKDR di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter. Disini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Apabila semua pelayanan AKDR harus di tempat pelayanan pemerrintah dan diawasi oleh dokter, bagaimana dengan polindes yang dikelola oleh bidan di desa (dengan peraturan tersebut maka hal ini tidak diperbolehkan). Yang kedua apakah dokter umum sudah mendapatkan standarisasi tentang pemasangan AKDR, karena selama ini bidanlah yang dapat dikatakan lebih berkompeten dalam hal ini. Yang ketiga jika ada klien yang datang ke puskesmas dan doktersedang tidak ada ditempat, artinya pasien tidak jadi menggunakan AKDR. Hal yang paling ditakutkan atas peraturan ini adalah adanya laju pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol sehingga dapat menimbulkan dampak negative kesemua sector. Peraturan ini juga bertentangan terhadap beberapa program pemerintah yang telah dilaksanakan misalnya desa siaga.
3. Dalam kompetensi ke 8 bidan di komunitas dikatakan bahwa bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi. Asuhan dapat dikatakan bermutu tinggi apabila telah memenuhi standar pelayanan yang bermutu tinggi, tetapi sampai saat ini belum ada standar penilaian mutu pelayanan bidan di masyarakat sehingga tidak dapat dikatakan pelayanan yang dilakukan bermutu tinggi atau tidak.
4. Masing- masing dari enam (6) point dalam pengetahuan tambahan sebaiknya menjadi pengetahuan dasar begitu juga empat (4) point dalam keterampilan tambahan menjadi keterampilan dasar karena bagian ini sangat aplikatif dan penting untuk diketahui oleh seorang bidan yang bekerja di komunitas.
5. Menggunakan teknologi tepat guna di pelayanan komunitas harus lebih terperinci secara jelas untuk menghindari salah persepsi.
6. Pemakaian istilah pengetahuan tambahan dan keterampilan tambahan kurang tepat karena akan dipersepsikan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang tidak harus dimiliki seorang bidan, tetapi sekadar pengetahuan tambahan saja.
7. Kompetensi bidan dikomunitas tidak hanya melaksanakan pelayanan – pelayanan kebidanan yang termasuk dalam kompetensinya saja tetapi juga seharusnya bidan melaksanakan mengkaji karakteristik, kebudayaan dalam masyarakat dan faktor – faktor kebudayaan yang mempengaruhi kesehatan masyarakatnya.
8. Dalam keterampilan dasar bidan di masyarakat dikatakan bahwa bidan melakukan pertolongan persalinan di rumah. Seharusnya diperjelas lagi kata – kata tersebut dengan mengganti melakukan dengan kata mengelola sehingga bidan tidak hanya melakukan pertolongan persalinan di rumah saja tetapi sebelum dan sesudahnya juga bidan mengidentifikasi keadaan ibu dan bayi serta keluarga.


DAFTAR PUSTAKA

1. Pengurus Pusat IBI. Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
2. Pengurus Pusat IBI. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
3. Depkes RI. PRIORITAS PADA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI. 2007 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://tenaga-kesehatan.or.id/publikasi.php?do=detail&id=136
4. Walsh VL. Buku ajar kebidanan komunitas, Jakarta: EGC; 2008.
5. Kadra. Kebidanan komunitas. 2009 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://kandrawilko.blogspot.com/2009/01/kebidanan-komunitas.html
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
7. Pengurus Pusat IBI. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900 tentang registrasi dan praktik bidan. Jakarta: PP IBI; 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar