PARTNERSHIP
BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
D
i
s
u
s
u
n
Oleh :
FATIMAH
FITRIANI
IRMA
YULYANA
LISA
RAHMADANI
PUTRI CAHYANI
WILDA HAKIKI NST
YENI LASYARI
Dosen Pembimbing
FEBRI OKTAVINULA,SST.,MKeb
D-VI BIDAN PENDIDIK
STIKes rs haji medan
2011
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji
bagi Allah, Robb semesta alam. Maha suci Dia
yang telah memberikan kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul “Partnership Bidan Dalam Pelayanan
Kebidanan”
Penyusunan makalah ini
bertujuan sebagai salah satu tugas dalam mata kuliah konsep kebidanan.
Selesainya makalah ini tidak
lepas dari berbagai dukungan. Oleh karena itu penyusun mengucapkan terima kasih kepada:
1. Ibu
Pembimbing
2. Orang
tua penyusun
3. Serta
teman-teman sejawat
Makalah ini belumlah
sempurna, dikarenakan penyusun yang masih dalam tahap belajar. Oleh karena itu,
penyusun mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun demi tercapainya
kesempurnaan makalah ini.
Mudah-mudahan makalah ini
bermanfaat bagi berbagai pihak. Sekian dan terima kasih..
Padangsidimpuan, 27 Oktober 2011
Penyusun
Kelompok
3
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….
ii
BAB
I PENDAHULUAN………………………………………………………… 1
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
……………………………………………....................... 3
2.2
Patnership Bidan Dalam Pelayanan Kebidanan…………………… 4
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………. 17
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perempuan adalah makhluk Bio-Psiko-Sosial-Kultural dan
Spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bermacam-macam
sesuai dengan tingkat perkembangannya. Setiap perempuan merupakan pribadi yang
mempunyai hak, kebutuhan serta harapan (Sofie, 2011).
Perempuan
mengambil tanggung jawab terhadap kesehatannya dan keluarganya melalui
pendidikan dan konseling dalam dalam membuat keputusan. Perempuan mempunyai hak
untuk memilih dan memutuskan tentang siapa yang memberi asuhan dan dimana
tempat pemberian asuhan. Sehingga perempuan perlu pemberdayaan dan pelayanan untuk
memperoleh pendidikan dan informasi dalam menjalankan tugasnya(Hidayat, dkk,
2009).
Bidan mempunyai tugas
penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada masyarakat khususnya
perempuan Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang bertanggung-jawab dan
akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan,
asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin
persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru
lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan
normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau
bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan
(Kurnia, 2009).
1.2
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas maka rumusan masalah dari makalah ini adalah
“Bagaimanakah partnership bidan dalam pelayanan kebidanan?”.
1.3
Tujuan
1.3.1
Tujuan Umum
Untuk mengetahui tentang partnership bidan dalam
pelayanan kebidanan
1.3.2
Tujuan Khusus
1. Untuk mengetahui tentang partnership dalam pelayanan
perempuan.
2. Untuk mengetahui tentang partnership dalam pemberdayaan
perempuan
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1
Pengertian
Partnership menurut terjemahan Google adalah
“kemitraan, persekutuan, perseroan,
perkongsian, kongsi, perekanan (Translate google, 2011).
Bidan adalah seorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan bidan yang telah diakui oleh Negara serta
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di
negeri itu (Yulianti, Rukiah, 2011).
Pelayanan kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan dalam memberikan asuhan kebidanan pada klien yang menjadi
tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan sampai Keluarga Berencana (KB)
termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan
adalah upaya mengembangkan dari keadaan kurang atau tidak berdaya menjadi punya
daya dengan tujuan dapat mencapai / memperoleh kehidupan yang lebih baik
(Satria, 2008).
2.2
Partnership Bidan Dalam
Pelayanan Kebidanan
Patnership dalam pelayanan kebidanan ada 2,
yaitu:
2.2.1
Pelayanan Perempuan
Pelayanan perempuan di bagi atas 2 macam, yaitu:
1. Woman
Centred Care
Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang
perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan
organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki
kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah
mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Bidan
diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang
bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat
selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas
tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir, dan bayi.
Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi
komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang
sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan
mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, kepada
masyarakat khususnya perempuan. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan
antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan
perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.
Sasaran
pelayanan kebidanan adalah masyarakat khususnya perempuan yang meliputi upaya
peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan, pelayanan kebidanan dapat
dibedakan menjadi :
1. Layanan
Primer ialah layanan bidan yang sepenuhnya menjadi anggung jawab bidan.
2. Layanan
Kolaborasi adalah layanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota timyang
kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari sebuah
proses kegiatan pelayanan kesehatan.
3. Layanan
Rujukan adalah layanan yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system
layanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh
bidan dalam menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan
yang dilakukan oleh bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara
horizontal maupun vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu
serta bayinya.
Adapun
pelayanan dan penyuluhan yang diberikan adalah masalah kesehatan untuk bayi dan
balita, kesehatan untuk ibu hamil, kesehatan untuk ibu menyusui, kesehatan
untuk keluarga, kesehatan reproduksi wanita usia subur, kesehatan reproduksi
wanita usia lanjut, dan kesehatan reproduksi tingkat remaja. Kesadaran kaum
perempuan yang semakin meningkat tentu akan membuat mereka hidup lebih
berkualitas.
Pelayanan
kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana
mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam
dan saling terkait satu dengan yang lain. Hak Reproduksi maupun akses untuk
mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah penting, sehingga perempuan
dapat:
- Mempunyai
pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit,
kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan
dengan reproduksi dan seksualitas
- Mengatur
kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan
kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
- Mendorong
dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan
kesehatan bagi dirinya sendiri
2. Continuity
of Care
Dalam
globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan global yang semakin
ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia Indonesia yang
berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan sebaik
mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya tersebut haruslah
secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam kandungan, masa
bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia lanjut.
Kesehatan
reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial secara utuh, yang
tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan, dalam semua hal yang
berkaitan dengan sistem reproduksi, serta fungsi dan prosesnya.
Siklus
hidup reproduksi merupakan permasalahan yang tidak ditangani dapat berakibat
buruk pada masa kehidupan selanjutnya. Dalam pendekatan siklus hidup dikenal
lima tahap, yaitu
1. Konsepsi
2. Bayi dan Anak
3. Remaja
4. Usia subur
5. Usia lanjut
Contoh
Pencegahan dan promosi kesehatan, masalah/tindakan dalam pelayanan
berkesinambungan pada daur kehidupan wanita
1. PraKonsepsi
Pengenalan dini riwayat
infeksi toksoplasma, Rubella, Sitomegalo Virus, herves,dll. - Pemeriksaan
imunologis dan terapi.
2. Konsepsi
Pengenalan dini kelainan genetik (keturunan)
dll. - Pemeriksaan sitogenetik, tindakan korektif intra uterin (perbaikan dalam
kandungan) dll.
3. PraKelahiran
(1-
40 mgg) - Pengenalan dini malformasi (kesalahan bentuk) dalam perkembangan
janin. - Pemeriksaan Ultrasonografi, Terminasi Kehamilan.
4. PraPubertas
(0bln–12
bln) - Pencegahan infeksi kekurangan kalori, protein, mineral, dan vitamin. -
Imunisasi, perbaikan gizi,
-
Pembinaan kebugaran jasmani.
5. Pubertas/remaja
(13th-20th)
- Penkes tentang penyakit seksual menular dan kehamilan. - Komunikasi,
Informasi dan edukasi Agama, etika dan moral serta pendidikan seks.
6. Reproduksi
Pengaturan
fertilitas (kesuburan), perawatan kehamilan dan persalinan aman - Penggunaan
kontrasepsi rasional, perawatan antenatal, pemberian ASI.
7. Menopouse
(45th-55th)
- Deteksi dini keganasan (kanker) alat kelamin dalam (genitalia interna). - Tes
Paps, biopsi dan kurtase.
8. Pasca
Menopouse
(50th-65th)
- Deteksi dini osteoporosis (rapuh tulang) penyakit jantung koroner. - Terapi
hormonal, gizi.
9. Lansia
(senium)
Penurunan
fungsi fisiologis/fisik yang berat - Gizi cukup
2.3
Pemberdayaan Perempuan
Pada
bulan September 1994 di Kairo, 184 negara berkumpul untuk merencanakan suatu
kesetaraan antara kehidupan manusia dan sumber daya yang ada. Untuk pertama
kalinya, perjanjian internasional mengenai kependudukan memfokuskan kesehatan
reproduksi dan hak-hak perempuan sebagai tema sentral.
Konferensi
Internasional ini menyetujui bahwa secara umum akses terhadap pelayanan
kesehatan reproduksi harus dapat diwujudkan sampai tahun 2015. Tantangan yang
dihadapi para pembuat kebijakan, pelaksana-pelaksana program serta para
advokator adalah mengajak pemerintah, lembaga donor dan kelompok-kelompok
perempuan serta organisasi non pemerintah lainnya untuk menjamin bahwa
perjanjian yang telah dibuat tersebut di Kairo secara penuh dapat diterapkan di
masing-masing negara.
Pelayanan
kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan perempuan
dan laki-laki berhubungan dengan masalah seksualitas dan penjarangan kehamilan.
Tujuan dari program-program yang terkait serta konfigurasi dari pelayanan
tersebut harus menyeluruh, dan mengacu kepada program Keluarga Berencana (KB)
yang konvensional serta pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Komponen
yang termasuk di dalam kesehatan reproduksi adalah:
1. Konseling
tentang seksualitas, kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi
dan penyakit;
2. Pendidikan
seksualitas dan jender;
3. Pencegahan,
skrining dan pengobatan infeksi saluran reproduksi, penyakit menular seksual
(PMS), termasuk HIV/AIDS dan masalah kebidanan lainnya.
4. Pemberian
informasi yang benar sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang
ada;
5. Pencegahan
dan pengobatan infertilitas;
6. Pelayanan
aborsi yang aman;
7. Pelayanan
kehamilan, persalinan oleh tenaga kesehatan, pelayanan pasca kelahiran; dan
8. Pelayanan
kesehatan untuk bayi dan anak-anak.
Kualitas
pelayanan merupakan prioritas dan ini harus didukung dengan:
1.
Menerapkan metode yang kompeten dengan
standar yang tinggi (maintaining high standards of technical competence);
2.
Melayani klien dengan rasa hormat dan
bersahabat;
3.
Merancang pelayanan agar dapat memenuhi
kebutuhan klien; dan
4.
Menyediakan pelayanan lanjutan.
Konferensi
Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan memperkirakan bahwa setiap
tahun diperlukan dana sekitar US$17 juta sampai tahun 2000 untuk menyediakan
pelayanan kesehatan reproduksi di negara-negara miskin yang dapat diakses
secara umum.
Yang
termasuk di dalam hak reproduksi adalah:
- Hak
semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan bertanggung jawab terhadap
jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta hak atas informasi yang
berkaitan dengan hal tersebut;
- Hak
untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan reproduksi yang terbaik serta
hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi agar hal tersebut dapat terwujud;
dan
- Hak
untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi yang bebas dari
diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.
- Hak
hidup
- Hak
menikah
- Hak
hamil atau tidak hamil
- Hak
seksualitas
- Hak
menggunakan kontrasepsi
- Hak
terbebas dari PMS
- Mendapat
informasi & pelayanan yang berkualitas
Dengan
memodifikasi program KB dan program kesehatan lainnya agar dapat :
- Memperluas
jangkauan pelayanan terhadap perempuan yang mempunyai kebutuhan akan hal-hal
yang berkaitan dengan masalah reproduksi dan kesehatan seksual;
- Secara
intensif melatih dan memberikan supervisi kepada staf dan memberlakukan
sistem-sistem yang memberikan kualitas pelayanan yang baik, tidak hanya terpaku
kepada jumlah klien yang dapat dilayani;
- Merancang
pelayanan yang menjaga hak-hak perempuan dan mendorong pemberdayaannya;
- Menyediakan
informasi dan pelayanan terhadap perempuan yang lebih muda atau lebih tua dari
usia reproduksi, tanpa melihat status perkawinannya;
- Mendorong
dan mendukung peran laki-laki untuk ikut ambil bagian dalam pembagian tanggung
jawab terhadap tingkah laku seksual dan reproduksinya, masa kehamilan,
kesehatan ibu dan anak, penjarangan kehamilan, infeksi PMS dan HIV/AIDS serta
kekerasan; dan
- Mendukung
penelitian untuk mengisi kesenjangan terhadap pengetahuan yang berkaitan dengan
masalah teknologi dan pelayanan termasuk di dalamnya adalah microbicides,
metode-metode untuk men-diagnosa PMS, pengobatan PMS yang terjangkau serta
pelayanan kegawatdaruratan kebidanan.
Beberapa
prinsip yang harus digarisbawahi adalah:
- Program-program
dan pelayanan harus dirancang sesuai dengan kondisi-kondisi yang ada dan
menjamin bahwa pelayanan ini dapat dimanfaatkan dan dijangkau oleh seluruh
perempuan;
- Rancangan
program dan penerapannya harus melibatkan perempuan dari berbagai
latar-belakang; dan
- Program
harus mendukung baik laki-laki maupun perempuan dalam hal pembagian tanggung
jawab dari tingkah laku seksual, masa subur, dan kesehatannya serta keberadaan
pasangan dan anak-anaknya.
Hak-hak
Reproduksi dapat Terjamin
- Pemerintah,
lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk
menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan kesehatan
reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi
- Hukum-hukum
dan kebijakan-kebijakan harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah
diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas dan
masalah reproduksi; dan
- Perempuan
dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar
pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas hak-hak
tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Partnership menurut terjemahan Google adalah
“kemitraan, persekutuan, perseroan,
perkongsian, kongsi, perekanan (Translate google, 2011).
Bidan adalah seorang yang telah
menyelesaikan program pendidikan bidan yang telah diakui oleh Negara serta
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktek kebidanan di
negeri itu (Yulianti, Rukiah, 2011).
Pelayanan kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan dalam memberikan asuhan kebidanan pada klien yang menjadi tanggung
jawab bidan mulai dari kehamilan sampai Keluarga Berencana (KB) termasuk
kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan
adalah upaya mengembangkan dari keadaan kurang atau tidak berdaya menjadi punya
daya dengan tujuan dapat mencapai / memperoleh kehidupan yang lebih baik
(Satria, 2008).
Partnership
bidan dalam pelayanan kebidanan ada 2, yaitu pelayanan perempuan dan
pemberdayaan perempuan
Adapun
pelayanan dan penyuluhan yang diberikan adalah masalah kesehatan untuk bayi dan
balita, kesehatan untuk ibu hamil, kesehatan untuk ibu menyusui, kesehatan
untuk keluarga, kesehatan reproduksi wanita usia subur, kesehatan reproduksi
wanita usia lanjut, dan kesehatan reproduksi tingkat remaja. Kesadaran kaum
perempuan yang semakin meningkat tentu akan membuat mereka hidup lebih
berkualitas.
Pelayanan kesehatan
reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana mereka
inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan
saling terkait satu dengan yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kurnia,
Hesti, 2011. Patnership Bidan Dan
Perempuan Dalam Pelayanan Kebidanan, Internet: http://celebrat2002.blogspot.com/2009/02/partnership-bidan-dan-perempuan-dalam.html
[akses: 24 Oktober 2011]
Admin,
2011. Peranan Bidan dalam Sistem
Kesehatan Nasional. Internet: http://obstetriginekologi.com/artikel/latar+belakang+peranan+bidan+dalam+sistem+kesehatan+nasional.html
[akses: 24 Oktober 2011]
Sofie,
2011. ,Falsapah Kebidanan, Internet: http://bidansofie.wordpress.com/[akses: 25
oktober 2011]
Hidayat,
Asri, Mufdlilah, 2009. Catatan Kuliah
Konsep Kebidanan. Yogyakarta: Mitra Cendikiawa
Google,Internet:
http://translate.google.co.id/?q=Patnership%20adalah%20wikipedia&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&prmd=imvns&cr=countryID&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.,cf.osb&biw=1366&bih=665&um=1&ie=UTF-8&sa=N&tab=wT#auto|id|Partnership [akses:
27 Oktober 2011]
Satria,
2008. Konsep dan Pengertian Pemberdayaan
Masyarakat, internet: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2180843-konsep-dan-pengertian-pemberdayaan-masyarakat/#ixzz1bvKQZDlR
Rukiyah, Yeyeh, Yulianti, 2011. Konsep Kebidanan. Jakarta: Trans Info Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar