Jumat, 13 April 2012

Hukum Keluarga Berencana ( KB ) dalam Islam

Menata Keluarga dan Membatasi Keturunan
Agama islam adalah agama yang sempurna, ajarannya mencakup seluruh segi kehidupan manusia. Sehingga kita tidak dapat memisah-misahkan satu dengan lainnya, baik dari sudut undang-undang uang menyangkut ibadah, politik, ekonomi, sosial maupun undang-yang mengatur keluarga.

Sejarah Lahirnya Istilah Pembatasan Keturunan..

Istilah pembatasan keturunan secara resmi diproklamirkan pada abad ke-18 M. di Eropa, oleh Malthus dalam makalahnya yang berjudul “Pertambahan Penduduk dan Pengaruhnya terhadap Perkembangan Kemajuan Masa Depan” pada tahun 1798 M. Di Amerika juga muncul seorang dokter yang membawa ide pembatasan keturunan, yang bernama charies knotton. Di Indonesia juga telah berkembang istilah ini, tepatnya pada masa orde baru, namun tidak terlalu berhasil, disebabkan beberapa hal, diantaranya bertentangan dengan peraturan pemerintah no. 10.
Pembatasan kehamilan bukanlah perkara yang baru, karena sebelumnya telah diperaktekkan oleh generasi terdahulu. Di Athena pembatasan kehamilan dilakukan dengan memakan ramuan-ramuan secara alami, di Jepang dengan menggunakan madu lebah dan anak lebah yang sudah mati dan di Afrika dengan kotoran unta.
Lahirnya istilah pembatasan keturunan di Negara islam, merupakan hasil upaya dari Amerika dan Eropa. Dengan tujuan untuk menanggulangi krisis ekonomi yang sedang menimpa suatu bangsa tertentu, tanpa membedakan antara Negara maju, dan Negara berkembang. Pada awalnya, ide ini disebarkan secara tertutup, kemudian sedikit demi sedikit masuk ke negara-negara Islam. Ketika Israel dan Amerika Serikat menjajah Palestina, dengan mengusir penduduk serta merampas harta kekayaannya, kemudian mereka khawatir dan takut terhadap meningkatnya angka kelahiran ummat islam di palestina mereka mencetuskan ide pembatasan angka kelahiran, untuk memerangi ummat islam secara perlahan-lahan lewat perang idiologi. Mereka sengaja menyusupi ide pembatasan keturunan di sebagian negara-negara Arab, dengan membatasi anak cukup satu orang saja. Ide ini tidak hanya tersebar di negara-negara Arab saja, akan tetapi merambat ke negara-negara Islam lainnya, seperti Indonesia, Malaysia dan lain-lain. Kemudian timbul ide untuk membatasi anggota keluarga cukup dua orang anak saja.
Di Indonesia sempat dikelurkan dalam Undang-undang yang menyatakan bahwa setiap pegawai negeri tidak boleh memiliki anggota keluarga lebih dari dua orang anak saja. Apabila lebih dari target, negara tidak menjamin kehidupannya.
Berbagai macam alasan yang dikemukakan oleh kepala negara dalam mensosialisasikan program pembatasan kelahiran ini. Sebgaian negara melihat, bahwasanya pembatasan keturunan tersebut dapat membatasi krisis ekonomi dan krisis-krisis lainnya. Sedangkan sebagian negara yang lain melihat, semakin banyaknya angka kelahiran akan mengakibatkan semakin banyaknya sandang pangan, sempitnya lapangan kerja, semakin beratnya pemerintah dalam menangani krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan mengentaskan kemiskinan yang tidak pernah selesai.
Jika kita teliti di berbagai negara yang angka penduduknya paling banyak, seperti negera China, mereka tidak menerima ide pembatasan keturunan tersebut. Mereka beranggapan, bahwa krisis ekonomi tidak dapat diatasi dengan membatasi angka kelahiran, sebab yang sangat berpengaruh terhadap ekonomi adalah pengangguran dan korupsi besar-besaran. Sehingga China membuka hubungan perdaganan seluas-luasnya, dan memberikan peluang yang sangat besar kepada rakyatnya untuk bekerja dan mendirikan perusahaan-perusahan swasta, tanpa membayar pajak kepada negara. Oleh sebab itu, sekarang dapat kita saksikan kemajuan perdagangan dan produksi di China, sehingga dapat dinikmati oleh setiap rakyat. Kalau dulu-dulunya orang China berpetualang keluarga negeri untuk membela nasib mereka sebagai buruh kasar, namun akhir-akhir ini sebaliknya, mereka telah mampu mengekspor produk-produk mereka hampir ke seluruh Dunia. Sekarang bias kita saksikan, orang – orang Indonesia dan Bangladesh bekerja di Hongkong sebagai pembantu rumah tangga.
Berdasarkan penilitian di atas, dapat kita renungkan betapa banyaknya. Jumlah penduduk China dibandingkan dengan penduduk Indonesia, namun China tidak sesulit Indonesia, karena China tidak sekorup Indonesia. Oleh karekan itu, pembatasan keturunan bukanlah solusi yang ampuh untuk mengatasi krisis ekonomi  yang sedang menimpa negara-negara ummat Islam.
Pengertian Pembatasan Kehamilan dan Tujuannya dalam Pandangan Islam
Pemabasan keturunan ialah sepasang suami istri sepakat untuk membatasi masa kehamilan atau menghentikan kehamilan untuk sementara, baik dengan sengaja maupun disebabkan seorang istri menderita suatu penyakit, sehingga seorang dokter menganjurkan untuk menghentikan kehamilannya dalam beberapa waktu.
Tujuannya ialah, untuk membatasi angka kelahiran, sehingga meringankan beban suami istri dalam mendidik dan membesarkan anak-anak mereka.  Sehingga anak-anak mendapatkan santunan dan perhatian sepenuhnya dari orang tuanya, tanpa kendala apapun baik dari segi materi maupun non materi.
Membatasi kehamilan tidak sama halnya dengan aborsi, sebab terdapat perbedaan antara keduanya. Membatasi kehamilan untuk tidak dapat melahirkan sama sekali diharamkan oleh Islam, seperti menutup mulut rahim, membunuh seperma laki-laki atau wanita dan lain-lain. Sedangkan aborsi adalah membunuh janin dalam kandungan ibunya. Atau manggugurkannya. Hal terserbut diharamkan oleh Islam, kecuali setelah mendapat anjuran dari seorang dokter spesialis.  Mislanya, apabila kehamilannya tidak digugurkan akan menyebabkan kematian.
Adapun menata atau membatasi keturunan yang dibolehkan oleh Islam ialah pasangan suami istri menunda kehamilan, karena kondisi ekonomi yang tidak mapan. Sebagaimna Imam Ghazali menjelasankan didalam Ihya Ulumuddin dalam ungkapannya : mengeluarkan mani setelah jima’ diluar rahim untuk menghalagi kehamilan, dalam hal ini ulama berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya, namun pendapat yang paling kuat ( Rajih) adalah dibolehkan.
Sedangkan ulama –ulama kontemporer, seperti Syeikh Sayid Sabiq berpendapat, pembatasan kehamilan dengan mengeluarkan mani diluar rahim ketika jima’ atau dengan obat-obatan atau resep dokter, tidak dibolehkan oleh syari’at islam. Kecuali setelah mendapat anjuran dari seorang dokter yang terpercaya dan berpengalaman dalam bidang kehamilan, bahwasanya kehamilan tersebut dapat menyebabkan kurang stabilnya kesehatan atau dapat menyebabkan kematian seorang ibu, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk menunda kehamilan.
Pembatasan kehamilan juga terjadi, ketika seorang suami ditimpa krisis ekonomi (Miskin), belum memiliki penghasilan yang cukup dan lapangan kerja, sehingga tidak sanggup untuk menghidupi keluarganya. Namun hal ini akan menimbulkan kesenjangan social dan kurang percaya diri untuk mengerahkan segala kemampuan, sehingga setia terjadi problem selalu dikembalikan kepada taqdir tanpa berusaha dengan maksimal. Kata kata taqdir dalam ajaran Islam, bukanlah  alasan untuk hidup dilanda kemiskinan dan berpangku tangan dengan alasan sudah ditaqdirkan seperti itu. Sebenarnya akidah Islam tidak bertentangan dengan upaya mencari solusi dengan menggunakan sarana dan kesempatan yang ada, sebab taqdir adalah rahasia Allah SWT. Dalam sebuah Hadits, Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya: Sesungguhnya Allah telah menetapkan nasib seluruh makhluk(taqdir) 500.000 tahun sebelum Allah menciptakan langit dan bumi, lalu para sahabat bertanya: Apakah kami boleh untuk tidak berusaha Ya Rasulullah? Sebab semuanya telah ditaqdirkan? Rasulullah menjawab: Berusalaha, sesungguhnya ditantara kamu ditetapkan untuk berbuat kebajikan untuk memudahkan masuk ke syurga dan diantara kamu ditaqdirkan untuk berbuat kejahatan dan dimudahkan jalan masuk ke neraka.
Sebenarnya pembatasan keturunan bukanlah satu-satunya solusi untuk mengantisipasi krisis ekonomi,  dengan alasan semakin padatnya penduduk semakin banyak pula keperluan dan semakin sempitnya lapangan kerja, anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah.
Solusi Untuk Mengatasi Krisis Ekonomi
Setiap individu mengambil bagian masing-masing sesuai dengan propesinya sebelum ia dibebani dengan tanggung jawab berumah tangga. Sehingga pembangunan masyarakat sudah tertanam didalam jiwa. Semenjak lahir kepermukaan bumi ini, karena berpangku tangan mengakibatkan hancurnya moral serta maraknya pencurian dan pelacuran.
Islam telah mengajarkan kita untuk tidak berpangku tangan dan bermalas-malasan, karena pada hakikatnya Islam selalu mengajak ummatnya untuk berkarya dan berusaha didalam berbagai bidang  yang disanggupinya. Sehingga perubahan dapat dirasakan oleh setiap generasi secara menyeluruh, dengan menanamkan rasa tanggung jawab yang penuh terhadap kemajuan bangsa didalam diri masing-masing. Sebab bermalas-malasan dan pangku tangan tidak akan memberikan solusi apa-apa untuk merubah nasib dan melepaskan diri dari belenggu krisis ekonomi yang berkepanjangan, cukuplah kita mengulas kandungan firman Allah dalam Al-Quran dalam surah Ar-Ra’d ayat 11.
إن لله لا يغير ما بقوم حتي يغيروا ما بأنفسهم ..... (الرعد: 11)
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka sendiri yang mengubahnya ( QS : Ar-Ra’d) 11.
Sarana yang digunakan untuk membatasi keturunan
Sarana yang digunakan untuk membatasi kehamilan pada zaman rasulullah SAW. Lebih simpel dan lebih kecil resikonya daripada yang digunakan pada zaman sekarang, karena sarana pada yang digunakan pada zaman Rasul adalah secara alami, yaitu al-‘azlud(mengeluarkan mani diruar rahim wanita ketika jima’). Sebagaimana hadits Rasul yang dikeluarkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdilllah, Rasulullah bersabda :
Artinya : Kami melalukan ‘azlu ( mengeluarkan mani diluar rahim ketika bersenggama) sedangkan masih diturunkan.
Dalam riwayat Imam Bukhari terdapat tambahan dari hadits diatas yang artinya terdengarlah berita tersebut kepada Rasulullah SAW. Namun Rasulullah tidak melarang kami. Didalam shahih imam Muslim juga terdapat tambahan yang artinya : seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. Lalu bertanya Ya Rasulullah saya melalukan ‘azlu dengan istriku, Rasulullah bertanya kenapa kamu melakukan hal demikian? Laki-laki tersebut menjawab : saya sayang terhadap anaknya,  lalu Rasul berkata: sekiranya ‘azlu (mengeluarkan mani diluar rahim ketika jima’) berbahaya, sungguh bahaya tersebut telah menimpa bangsa paris dan romawi.
Imam Ghazali menjelaskan motivasi melakukan ‘azlu yaitu untuk mengantisipasi ke khawatiran seseorang karena banyak anak akan menambah beban dan banyak kesulitan yang dihadapi dalam rumah tangga atau untuk mempertahankan kecantikan istrinya serta menjaga agar istrinya tetap awet muda. (Dalam Kitab Imam Al-Ghazali op.cit jilid 2 hal 53.
Pada zaman sekarang kita tidak membutuhkan sarana penghalang kehamilan yang lama sebab kita telah menemukan penangkal yang baru dan lebih ampuh yaitu sebagai berikut:
Cara Alami yaitu :
Pantang berkala
Puasa Senggama
Senggma berkala
2.       Cara  Hambatan ( Barrier) dan spermicida :
Kondom Pria
Kondom Wanita
Diaphragma
Intaravag
3.       Kontrasepsi hormonal :
Pil
Suntikan
Susuk KB ( Implant )
Cincin Vagina
4.       Alat kontrasepsi dalam rahim ( AKLR ) (Intrauterina Devices):
Generasi Pertama : dari bahan polyethylene (plastik)
Generasi Kedua : Dari tembaga, mengandung hormone progestin dan zat kimia lain
5.       Kontarsepsi mantap ( Tubektomi dan Vasektomi)
Sarana anti kehamilan yang digunakan pada zaman sekarang tidak bertentangan dengan syari’at Islam dan bukan merupakan perkara yang baru. Allah Swt. memberikan akal kepada manusia, agar mereka mencari solusi-solusi yang dapat mewujudkan maslahat dalam kehidupan mereka didunia ini. Oleh sebab itu, kita perlu meneliti dan mengkaji apakah pembatasan kehamilan dapat mewujudkan keharmonisan masyarakat atau malah sebaliknya.
Allah Swt. telah memberikan kekuatan akal, untuk menata dan memikirkan masa depan keluarga dan bangsa. Dan Islam menganjurkan kepada kita untuk mengelola sumber daya alam dan memberdayakan sumber daya manusia, sehingga krisis ekonomi tidak akan pernah muncul di tengah-tengah kita. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:
Artinya : dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah antara demekian.
Berdasarkan kandungan ayat di atas dapatlah kita simpulkan bahwasanya  menata keluarga di dalam Islam  dengan menjarangkan angka kelahiran bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi krisis ekonomi. Islam menganjurkan untuk menata perekonomian, dengan bekerja dan melahirkan karya-karya yang handal dan persiapan ekonomi yang matang sebelum berumah tangga. Sehingga kita mempunyai modal dalam menjalani kehidupan dan generasi-generasi setelah kita dapat mengecap kehidupan yang makmur dan sejahtera. Dalam sebuah hadits Rasul bersabda:
Artinya: meninggalkan keluargamu dalam keadaan kaya lebih baik, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mengadu nasib kepad manusia dengan mengemis.
Tujuan menata keluarga ialah untuk mewujudkan generasi-generasi yang handal dan tekun, agar dapat meraih masa depan yang cerah dan gemilang. Apabila kita tidak memperhatikan pendidikan, pergaulan dan lapangan kerja mulai dari sekarang, generasi yang akan datang akan mengalami kecemasan dan kesulitan dalam menjalani kehidupan. Sebab mereka akn hidup di bawah garis kemiskinan, mengalami krisis pendidikan, krisis akhlak yang pada akhirnya akan berdampak kepada krisis ekonomi besar-besaran di dalam sebuah negara.
Islam sangat menganjurkan untuk memperbanyak keturunan, dengan ketentuan memikirkan kebutuhan generasi tersebut, baik dari segi sandang pangan, pendidikan dll. Namun apabila kita tidak mampu memperhatikan pendidikan, ekonomi dll, maka Islam tidak menganjurkan untuk memperbanyak anak(keturunan). Karena akan mengakibatkan berbagai macam perkara-perkara negatif, seperti lahirnya generasi yang lemah dari seluruh segi, sempitnya lapangan kerja dan banyaknya pengangguran.
Oleh karena itu ide pembatasan keturunan akan diterima oleh Islam, dengan konsekwensi yang benar tanpa melangkahi dasar-dasar Agama dan penuh dengan tanggungjawab.
Apabila perkara-perkara diatas dapat diwujudkan dan sarana-sarana yang mengarah kearah kemajuan sangat mapan, maka Islam menganjurkan untuk melakukan poligami (menikah lebih dari satu) dan memperbanyak keturunan, sesuai sebuah hadits yang dikeluarkan oleh imam Tirmizi dll, yang artinya : Berpoligamilah dan perbanyaklah keturunan, sesungguhnya Aku bangga pada hari qiamat dengan banyaknya umat Islam. Yang dimaksud dengan banyak disini ialah, melahirkan generasi yang handal, berkualitas dan memiliki semangat yang tinggi dalam memikirkan masa depan bangsa bukan generasi yang kerjanya hanya berpangku tangan, bermalas-malasan dan pasif, persis seperti buih di lautan, banyak tapi centang-perenang, banyak tapi terpecah belah, banyak tapi tidak jelas arah dan tujuannya.
Fenomena penataan keturunan merupakan tugas penting bagi umat, untuk mengatasi berbagai kesenjangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Penekanannya adalah, mulai dari sekarang kita harus membenahi diri untuk menanggulangi krisis ekonomi dan moral yang sedang menimpa masyarakat kita dewasa ini, dengan menggunakan kesanggupan yang kita miliki, sehingga terwujudlah kehidupan yang berpendidikan dan bermoral sesuai dengan tuntutan Islam.
DAFTAR REFERENSI
Al-Qur’an dan Terjemahannya
Imam Bukhari, Shahih Bukhari
Imam Muslim,  Shahih Muslim
Imam ``A`l-`Ghazali, Ihya’ Ulumuddin
Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy, Masalah Tahdid An-Nasli Wiqayatan Wa’ilajan

malimsonline.blogspot.com/2012/03/hukum-keluarga-berencana-kb-dalam-islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar